Kemenag-Kemendikbud Harus Maju Bersama
Posted in |
MALANG, SMN - Selama ini, guru agama yang mengajar di sekolah umum
mempunyai status ganda. Mereka bekerja di bawah Kemendikbud, sedangkan
kepegawaiannya ikut Kemenag. Posisi seperti ini ternyata tidak menguntungkan, salah
satunya mengenai kenaikan pangkat yang kerap dinomorduakan. Selain itu,
mengenai pembinaan dan kompetensi, pihak Kemenag selalu tertinggal dari
Kemendikbud.
Sehubungan
dengan fenomena tersebut, Saat ini, kemendikbud sedang menggodok aturan baru
bahwa guru agama di sekolah umum akan diambil alih dari Kemenag ke Kemdikbud,
agar pembinaan dan jenjang karirnya lebih baik. Disisi lain, Kemenag
rupanya masih setuju sepenuhnya dengan program dari Kemendikbud itu. Kemenag
setuju jika kepegawaiannya ikut Kemendikbud, tapi mereka tetap meminta agar
pembinaan kompetensi tetap ada di Kemenag, karena hal tersebut amanah
undang-undang.
Menyikapi
hal tersebut, salah satu anggota komisi D (Kesra) DPRD Kota Malang, Rahayu
Sugiarti, S.Sos. mengatakan jika pihak Kemendikbud tidak bisa serta merta
menerapkan aturan tersebut, harus dipikirkan sisi positif dan negatifnya.
"Kami berharap agar Kemenag lebih meningkatkan lagi perhatiannya kepada
para guru agama agar kualitas guru yang mereka bina bisa bersaing dengan guru-guru
yang ada dibawah naungan Kemendikbud," ujarnya, Selasa (05/03).
Perempuan
berjilbab itu menambahkan, meskipun ini salah satu tugas dan tanggung jawab
besar dari Kemenag, apabila ada kemauan yang tinggi untuk terus meningkatkan
kompetensi para guru agama, pasti akan terealisasi dengan baik. "Hilangkan
wacana/citra tentang guru agama yang selalu menjadi nomor dua. Setidaknya mutu
mereka bisa sejajar dengan guru yang ada dibawah payung Kemendikbud,"
tambah politisi Partai Golkar itu.
Andaikan
Kemendikbud mempunyai alasan yang kuat, khususnya untuk peningkatan mutu dan
kualitas guru agama dalam aturan yang akan diberlakukan itu, masukan dari
Rahayu, bahwasannya kedua institusi itu harus duduk bersama. Dengan demikian,
rencana aturan tersebut nantinya tidak bias, dan kalau perlu libatkan
perwakilan guru agama dari beberapa daerah. "Dengan duduk bersama
tersebut, nantinya pasti akan di dapat saran, kritik hinggga solusi
terbaiknya," papar Rahayu.
Lebih
lanjut Rahayu mengatakan, dari pertemuan itu harus ada hasil yang jelas dan
apabila ada aturan baru, harus tegas serta harus tersosialisasikan kepada para
guru agama yang ada di negeri ini. "Kemendikbud pasti mempunyai alasan
yang kuat saat akan memberlakukan suatu aturan baru, meskipun terkadang aturan
tersebut agak sulit ditetapkan menjadi sebuah kebijakan. Seperti halnya tentang
status ganda guru agama ini", sambungnya.
Rencana
Kemendikbud tersebut, lanjut Rahayu, memerlukan kajian yang mendalam dengan
melibatkan beberapa pihak terkait, karena secara aturan, guru agama tetap
menjadi kewenangan Kemenag dan Kemendikbud tidak bisa menambah guru agama di
sekolah umum dari jalur internal. "Kalau boleh saya berpendapat, Kemenag
jangan sampai kalah dengan Kemendikbud dalam hal peningkatan kualitas
hingga jenjang karir guru agama," tegasnya. (jun/hms)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Kemenag-Kemendikbud Harus Maju Bersama"
Post a Comment