KTP Lama Rawan Disalahgunakan
Posted in |
PONOROGO, SMN - Sebanyak 600.000 lebih
KTP lama yang telah ditukarkan dengan KTP Elektronik sampai saat ini masih
tersimpan di seluruh kecamatan di Kabupaten Ponorogo. Pemkab Ponorogo belum
dapat memusnahkan dokumen itu karena permintaan dari Kementerian Dalam Negeri
aagar tidak memusnahkan KTP lama. Pemusnahan dokumen itu baru dilakukan awal
tahun depan seioring dengan pemberlakuan KTP Elektronik. “KTP lama itu memang
masih kita simpan di kecamatan. Ada petugas khusus yang menjaganya didalam
lemari arsip kecamatan. Kami mengantisipasi pemilik masih membutuhkan KTP lama
untuk transaksi bankl ataupun urusan dengan kepolisian,” tutur Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Ponorogo, Ir. Endang Retrno Wulandari,
MM, di Ponorogo.
Seharusnya
KTP lama bisa dimusnahkan setelah KTP Elektronik diserahkan kepada penduduk,
karena pencetakan KTP Elektronik belum selesai, ada waktu transisi sampai awal
tahun 2014. “Sejauh ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Ponorogo
telah mengedarkan 600.000 lembar KTP Elektronik kepada warga, dan masih ada
sekitar 250.000 lebih warga yang telah menjalani perekaman data, tetapi belum
mengambil KTP Elektronik.” tambah Endang Retno.
Endang
retno sendiri menjamin tak akan ada penyalahgunaan dokumen itu untuk tindak
kejahatan. Menurut dia, petugas kecamatan yang khusus menjaga KTP lama itu juga
bukan sembarang orang. “Akses membuka lemari arsip KTP lama hanya bisa
dilakukan petugas tertentu,” katanya.
Hal
senada juga diungkapkan Camat Ngrayun Kabupaten Ponorogo, Mardianto, SE., “Bagi
warga yang sudah mendapatkan KTP elektronik, KTP lamanya untuk sementara memang
disimpan di kecamatan sebagai dokumen negara. Tetapi nantinya semua KTP lama,
jika telah terkumpul seluruhnya, akan dimusnahkan. Tidak bisa satu-satu
dimusnahkannya karena dalam proses pemusnahan tersebut akan dibuat berita
acaranya. Yang jelas kami menunggu perintah dari Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Daerah,” katanya.
Sementara
Camat Bungkal Kabupaten Ponorogo, Toni Sumarsoni, Msi, mengatakan, mengenai
kemungkinan KTP lama akan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab, “Penyiumpanan KTP lama diawasi, apabila ada oknum yang
menyalahgunakan akan ditindak tegas. Setelah semua warga menggunakan KTP elektronik,
KTP lama dianggap sudah tidak berlaku, sehingga otomatis tidak bisa disalah
gunakan. Selama masa transisi ini, kami diberi kesempatan batas berlakunya KTP
lama sampai akhir tahun 2013,” tegas camat Bungkal yang akrab dipanggil Toni.
(Aban)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "KTP Lama Rawan Disalahgunakan"
Post a Comment