Lemahnya Pengawasan Proyek Jembatan Sesuai Amanat OTODA
Posted in |
Walikota Kediri |
KOTA KEDIRI, SMN - Mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam
melaksanakan tugas dan wewenang mempunyai kewajiban diantaranya yang tertera pada pasal 25, 26, 27 dan larangan bagi Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah tercantum pada pasal 28.
Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah merupakan satu kesatuan yang
saling sinergis dan melengkapi sebagaimana amanah yang ada pada Undang-Undang
tentang Otonomi Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai
dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah
dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan
kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wakil Walikota Kediri |
Terkait dugaan korupsi
jembatan brawijaya di Kota Kediri Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kediri Kota di awal Tahun 2013 melakukan pemeriksaan berantai antara lain Kasenan Kepala
Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Jembatan
Brawijaya Nur Iman Satrio Widodo serta lima Panitia Lelang. Selain itu pemeriksaan juga dilakukan terhadap
Kepala Bappeda Suprapto, Kepala DPPKA Rahmad Hari Basuki hingga Sekda Kota Kediri Agus Wahyudi.
Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro sebagaimana komitmennya dalam menuntaskan segala kasus-kasus korupsi, utamanya
proyek pembangunan Jembatan Brawijaya yang akan diselesaikan sebelum
pelaksanaan Pemilihan Walikota (pilwali) Agustus mendatang, juga telah
melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Kediri Wara S Renny dan bahkan
Walikota Kediri Samsul Ashar juga tidak luput dari pemeriksaan terkait polemik
jembatan brawijaya.
Meski pembangunan jembatan
masih berjalan dan kerugian negara belum bisa dipastikan pula jumlahnya, Tim
tipikor Polres Kediri Kota sudah resmi menetapkan tiga tersangka yaitu Kepala
Dinas PU Kasenan, Wijanto selaku ketua panitia lelang dan Fajar Purna
Wijaya yang diduga sebagai perantara suap proyek Jembatan Brawijaya ke kantong sejumlah oknum pejabat.
Edit S, dari Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Petir, merasa pesimis terhadap langkah yang ditempuh oleh
Tipikor Polres Kediri Kota terkait komitmen penyelesaian kasus dugaan korupsi
jembatan brawijaya bisa rampung sebelum Pilwali
Kota Kediri.
Apabila meninjau Undang-Undang
Otonomi Daerah, bagaimana kewajiban yang melekat pada Walikota dan Wakil
Walikota sudah jelas, namun sampai saat ini sepertinya pasangan pemimpin Kota
Kediri masih belum tersentuh pemeriksaan.
Sedangkan dengan adanya indikasi rekayasa lelang, Edit S mengatakan, “Bagaimana
Wakil Walikota Abdullah Abu Bakar menjalankan tugas dan kewajibannya
sebagaimana amanah dari UU 32 Tahun 2004 pasal 26 yaitu menindaklanjuti
laporan dan/atau temuan hasil pengawasan, selain itu Wakil Walikota juga mempunyai tugas
memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah
dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah. Bukan itu saja, namun Walikota Syamsul Ashar juga
harus ikut bertanggung jawab, sebagaimana yang ada pada pasal 27 diantaranya melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan
baik. Poin selanjutnya melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah.
Edit juga menambahkan, “Kok bisa ya anggaran milyaran rupiah dicairkan
untuk pembangunan jembatan brawijaya, padahal tipikor menemukan hasil adanya indikasi
lelang fiktif, belum lagi pelaksana pembangunan jembatan brawijaya bukan dari
pemenang lelang”.
Menanggapi pengusutan dugaan
korupsi jembatan brawijaya yang dilakukan Unit Tipikor Polres Kediri Kota, Arif
Wijanarko salah satu pendiri Lembaga Pengembangan Masyarakat (LSM) di Kota
Kediri berharap semoga saja pengusutan kasus dugaan korupsi terkait proyek
pembangunan jembatan brawijaya tidak ada muatan politis.
Arif Wijanarko juga menilai, “Pekerjaan
Pembangunan Jembatan Brawijaya masih berjalan dan Tim Tipikor Polres Kediri
Kota dalam menyimpulkan jumlah kerugian negara masih memerlukan waktu yang
tidak sedikit karena pekerjaan itu belum selesai. Arif juga mengatakan “kok
aneh ya, dalam penggunaan anggaran milyaran rupiah bisa terjadi lelang non
prosedural dan pelaksana pekerjaan bukan dari pemenang lelang kenapa tidak dari
dulu-dulunya dilakukan pengusutan, bukankah setiap perkembangan dari kegiatan
pemerintahan selalu ada pemantauan dan evaluasi setiap periodiknya”. (kan/adv)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Lemahnya Pengawasan Proyek Jembatan Sesuai Amanat OTODA"
Post a Comment