Lemahnya Pengawasan Proyek Jembatan Sesuai Amanat OTODA



Walikota Kediri
KOTA KEDIRI, SMN - Mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang mempunyai kewajiban diantaranya yang tertera pada pasal 25, 26, 27 dan larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tercantum pada pasal 28.
Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah merupakan satu kesatuan yang saling sinergis dan melengkapi sebagaimana amanah yang ada pada Undang-Undang tentang Otonomi Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wakil Walikota Kediri
Terkait dugaan korupsi jembatan brawijaya di Kota Kediri Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kediri Kota di awal Tahun 2013 melakukan  pemeriksaan berantai antara lain Kasenan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Jembatan Brawijaya Nur Iman Satrio Widodo serta lima Panitia Lelang.  Selain itu pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Bappeda Suprapto, Kepala DPPKA Rahmad Hari  Basuki hingga Sekda Kota Kediri Agus Wahyudi.
Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro sebagaimana komitmennya  dalam menuntaskan segala kasus-kasus korupsi, utamanya proyek pembangunan Jembatan Brawijaya yang akan diselesaikan sebelum pelaksanaan Pemilihan Walikota (pilwali) Agustus mendatang, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Kediri Wara S Renny dan bahkan Walikota Kediri Samsul Ashar juga tidak luput dari pemeriksaan terkait polemik jembatan brawijaya.
Meski pembangunan jembatan masih berjalan dan kerugian negara belum bisa dipastikan pula jumlahnya, Tim tipikor Polres Kediri Kota sudah resmi menetapkan tiga tersangka yaitu Kepala Dinas PU Kasenan, Wijanto selaku ketua panitia lelang dan Fajar Purna Wijaya yang diduga sebagai perantara suap proyek Jembatan Brawijaya ke kantong sejumlah oknum pejabat.
Edit S, dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Petir, merasa pesimis terhadap langkah yang ditempuh oleh Tipikor Polres Kediri Kota terkait komitmen penyelesaian kasus dugaan korupsi jembatan brawijaya bisa rampung sebelum Pilwali  Kota  Kediri.
Apabila meninjau Undang-Undang Otonomi Daerah, bagaimana kewajiban yang melekat pada Walikota dan Wakil Walikota sudah jelas, namun sampai saat ini sepertinya pasangan pemimpin Kota Kediri masih belum tersentuh pemeriksaan.   
Sedangkan dengan adanya indikasi rekayasa lelang, Edit S mengatakan, “Bagaimana Wakil Walikota Abdullah Abu Bakar menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana amanah dari UU 32 Tahun 2004 pasal 26 yaitu menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan, selain itu Wakil Walikota juga mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah. Bukan itu saja, namun Walikota Syamsul Ashar juga harus ikut bertanggung jawab, sebagaimana yang ada pada pasal 27 diantaranya melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik. Poin selanjutnya  melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah.
Edit juga menambahkan, “Kok bisa ya anggaran milyaran rupiah dicairkan untuk pembangunan jembatan brawijaya, padahal tipikor menemukan hasil adanya indikasi lelang fiktif, belum lagi pelaksana pembangunan jembatan brawijaya bukan dari pemenang lelang”.
Menanggapi pengusutan dugaan korupsi jembatan brawijaya yang dilakukan Unit Tipikor Polres Kediri Kota, Arif Wijanarko salah satu pendiri Lembaga Pengembangan Masyarakat (LSM) di Kota Kediri berharap semoga saja pengusutan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jembatan brawijaya tidak ada muatan politis.
Arif Wijanarko juga menilai, “Pekerjaan Pembangunan Jembatan Brawijaya masih berjalan dan Tim Tipikor Polres Kediri Kota dalam menyimpulkan jumlah kerugian negara masih memerlukan waktu yang tidak sedikit karena pekerjaan itu belum selesai. Arif juga mengatakan “kok aneh ya, dalam penggunaan anggaran milyaran rupiah bisa terjadi lelang non prosedural dan pelaksana pekerjaan bukan dari pemenang lelang kenapa tidak dari dulu-dulunya dilakukan pengusutan, bukankah setiap perkembangan dari kegiatan pemerintahan selalu ada pemantauan dan evaluasi setiap periodiknya”. (kan/adv)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Lemahnya Pengawasan Proyek Jembatan Sesuai Amanat OTODA"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA