Panwascam Jiwan Temukan PNS Terlibat Kampanye



KAB MADIUN, SMN - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jiwan, Kabupaten Madiun, menemukan pelanggaran dilakukan 2 orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun terlibat langsung politik praktis mendukung satu pasangan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati Madiun.
Kedua PNS itu tertangkap basah mendukung pasangan Sukiman-Sugito dan  Panwascam mengusut kasus ini sesuai hukum berlaku. Keduanya didapati atau diketahui saat pasangan balon SuSu mengadakan kegiatan berkedok pengobatan di lapangan Jiwan, Sabtu (9/3) lalu.  

“Hasil temuan kami, ada dua oknum PNS Pemkab Madiun terang-terangan terlibat dalam politik praktis yaitu bernama Eko dan Kholik. Alat bukti dan saksi sudah kami kumpulkan, kami usut tuntas kasus itu sesuai aturan berlaku,” ujar anggota Panwascam Jiwan Eko Rusdi Kusmoro, Minggu (12/3).
Ia menjelaskan sesuai PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 4 angka 15 tegas menyebutkan, PNS dilarang ikut kampanye mendukung salah satu calon. Peraturan KPU tentang kampanye juga memuat larangan keras PNS terlibat kampanye pasangan calon.
Kedua PNS itu terbukti terlibat mengkampanyekan salah satu balon, tambahnya, telah melanggar UU Pemilu Kada pasal 80, hukuman maksimalnya pidana. ”Kami tidak pandang bulu, jika ada PNS terbukti mendukung pasangan lain juga kami usut,” tandas Eko.
Menurutnya PNS memang memiliki hak mengikuti pesta demokrasi Pemilu Kada medio Mei 2013 mendatang. Tapi dalam dukung-mendukung harus terjaga independensinya. Pihaknya akan terus mengawasi PNS yang mengikuti dukungan kepada salah satu kandidat yang telah melanggar etika pejabat PNS. “PNS jangan ngurus-ngurus politik, konsentrasi saja pada pelayanan masayarakat Kabupaten Madiun, jangan sampai terganggu kondusifitas Kabupaten Madiun,” katanya.
Disisi lain, pasangan Sukiman-Sugito juga telah melakukan pelanggaran, terbukti mencuri start kampanye. Diketahui sebelumnya, hasil temuan Panwas Kabupaten Madiun, dua pasangan balon cabup dan cawabup telah melanggar peraturan pemilu.
”Kedua pasangan bakal calon telah melakukan pelanggaran, diantaranya adalah mencuri start kampanye dan pelanggaran terkait undang-undang lingkungan hidup," ujar Ketua Panwas Kabupaten Madiun Slamet Widodo.
Menurut Slamet, berdasarkan hasil temuan di lapangan dua pasangan bakal calon, yakni pasangan "incumbent" Muhtarom-Iswanto (Mu-Is) dan Sukiman-Sugito, telah melakukan manuver dengan modus pemasangan alat peraga yang mengarah kampanye dan sosialisasi menumpang program pemerintah, serta kampanye terselubung yang berkedok pembagian bantuan. (Sy)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Panwascam Jiwan Temukan PNS Terlibat Kampanye"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA