Panwascam Jiwan Temukan PNS Terlibat Kampanye
Posted in |
KAB MADIUN, SMN - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jiwan, Kabupaten Madiun,
menemukan pelanggaran dilakukan 2 orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun terlibat langsung politik
praktis mendukung satu pasangan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati
Madiun.
Kedua PNS itu tertangkap basah mendukung pasangan Sukiman-Sugito
dan Panwascam mengusut kasus ini sesuai hukum berlaku. Keduanya didapati
atau diketahui saat pasangan balon SuSu mengadakan kegiatan berkedok pengobatan
di lapangan Jiwan, Sabtu (9/3) lalu.
“Hasil temuan kami, ada dua oknum PNS Pemkab Madiun terang-terangan
terlibat dalam politik praktis yaitu bernama Eko dan Kholik. Alat bukti dan
saksi sudah kami kumpulkan, kami usut tuntas kasus itu sesuai aturan berlaku,”
ujar anggota Panwascam Jiwan Eko Rusdi Kusmoro, Minggu (12/3).
Ia menjelaskan sesuai PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal
4 angka 15 tegas menyebutkan, PNS dilarang ikut kampanye mendukung salah satu
calon. Peraturan KPU tentang kampanye juga memuat larangan keras PNS terlibat
kampanye pasangan calon.
Kedua PNS itu terbukti terlibat mengkampanyekan salah satu balon,
tambahnya, telah melanggar UU Pemilu Kada pasal 80, hukuman maksimalnya pidana.
”Kami tidak pandang bulu, jika ada PNS terbukti mendukung pasangan lain juga
kami usut,” tandas Eko.
Menurutnya PNS memang memiliki hak mengikuti pesta demokrasi Pemilu
Kada medio Mei 2013 mendatang. Tapi dalam dukung-mendukung harus terjaga
independensinya. Pihaknya akan terus mengawasi PNS yang mengikuti dukungan
kepada salah satu kandidat yang telah melanggar etika pejabat PNS. “PNS jangan
ngurus-ngurus politik, konsentrasi saja pada pelayanan masayarakat Kabupaten
Madiun, jangan sampai terganggu kondusifitas Kabupaten Madiun,” katanya.
Disisi lain, pasangan Sukiman-Sugito juga telah melakukan
pelanggaran, terbukti mencuri start kampanye. Diketahui sebelumnya, hasil
temuan Panwas Kabupaten Madiun, dua pasangan balon cabup dan cawabup telah
melanggar peraturan pemilu.
”Kedua pasangan bakal calon telah melakukan pelanggaran, diantaranya
adalah mencuri start kampanye dan pelanggaran terkait undang-undang lingkungan
hidup," ujar Ketua Panwas Kabupaten Madiun Slamet Widodo.
Menurut Slamet, berdasarkan hasil temuan di lapangan dua pasangan
bakal calon, yakni pasangan "incumbent" Muhtarom-Iswanto (Mu-Is) dan
Sukiman-Sugito, telah melakukan manuver dengan modus pemasangan alat peraga yang
mengarah kampanye dan sosialisasi menumpang program pemerintah, serta kampanye
terselubung yang berkedok pembagian bantuan. (Sy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Panwascam Jiwan Temukan PNS Terlibat Kampanye"
Post a Comment