Grasi Ditolak Presiden, Jagal Nganjuk Segera Ditembak Mati
Posted in |
NGANJUK, SMN - Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jawa Timur dalam waktu dekat akan mengeksekusi terpidana mati yang
sebelumnya nasibnya terkatung-katung karena belum ada jawaban dari presiden
atas grasi yang dikirim para terpidana mati.
Salah
satu terpidana mati yang akan dieksekusi yakni jagal Aris Setiawan, pasalnya
putusan Presiden pada 6 September 2006, no 11/G/2006 pada jagal Aris Setiawan
dijelaskan bahwa Presiden menolak grasi Aris atau tidak memberikan pengampunan
terhadap pria berusia 39 tahun itu. ”Dimana putusan tersebut menguatkan
putusan PN Surabaya yang memvonis mati pada terpidana,” ujar
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Pathor Rachman.
Dijelaskan
Pathor, pihaknya selama ini belum menerima penolakan grasi dari Presiden.
Akhirnya melalui Kejari Tanjung Perak menanyakan hal itu ditanyakan. “Ternyata
putusannya sudah lama turun, tapi tidak dikirim ke kita. Kita jemput bola
(menanyakan) hal tersebut ke PN Surabaya,” ujar Pathor.
Lebih
lanjut Pathor menyatakan, jika pihaknya baru menerima salinan putusan Presiden
dari Kajari Tanjung Perak, dan setelah dilakukan ekspose ternyata ada satu hak
upaya hukum yang belum diambil terpidana Aris Setiawan yakni upaya hukum
Peninjauan Kembali (PK). “Dia belum PK, jadi dari kasasi dia langsung grasi,”
ucapnya.
Untuk
itu kata Pathor, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengirim surat ke
terpidana Aris yang sekarang mendekam di LP Nusakambangan. “Kita akan menanyakan
ke dia (Aris), masih akan melakukan upaya hukum PK atau tidak, kalau tidak ya
langsung kita tembak mati,” ujarnya.
Surat
untuk Aris ini akan segera dikirim oleh Kejati Jatim dalam waktu dekat dan
harus segera mendapat jawaban dari Aris sendiri. “Harus dia sendiri yang
membuat pernyataan,” tambahnya.
Perlu
diketahui, Aris Setiawan adalah warga Nganjuk, dia pelaku pembunuhan secara
sadis terhadap Budi Santoso dan empat anggota keluarganya.
Selain
Aris, ada empat terpidana lagi yang divonis mati oleh Pengadilan tingkat
pertama, tingkat tinggi dan tingkat MA. Masing-masing Sugianto alias Sugik yang
melakukan pembunuhan terhadap Sukardjo, istri, dan anaknya, Edi Sunaryo,
terpidana pembunuhan berencana asal Tulungagung, Nur Hasan Yogi yang melakukan
pembunuhan berantai, dan Raheem Abeje, warga Negara Spanyol yang divonis mati
karena menyelundupkan heroin di Bandara Juanda. (jk/rmb)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Grasi Ditolak Presiden, Jagal Nganjuk Segera Ditembak Mati"
Post a Comment