Grasi Ditolak Presiden, Jagal Nganjuk Segera Ditembak Mati



NGANJUK, SMN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam waktu dekat akan mengeksekusi terpidana mati yang sebelumnya nasibnya terkatung-katung karena belum ada jawaban dari presiden atas grasi yang dikirim para terpidana mati.
Salah satu terpidana mati yang akan dieksekusi yakni jagal Aris Setiawan, pasalnya putusan Presiden pada 6 September 2006, no 11/G/2006 pada jagal Aris Setiawan dijelaskan bahwa Presiden menolak grasi Aris atau tidak memberikan pengampunan terhadap pria berusia 39 tahun itu. ”Dimana putusan tersebut menguatkan putusan PN Surabaya yang memvonis mati pada terpidana,” ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Pathor Rachman.

Dijelaskan Pathor, pihaknya selama ini belum menerima penolakan grasi dari Presiden. Akhirnya melalui Kejari Tanjung Perak menanyakan hal itu ditanyakan. “Ternyata putusannya sudah lama turun, tapi tidak dikirim ke kita. Kita jemput bola (menanyakan) hal tersebut ke PN Surabaya,” ujar Pathor.
Lebih lanjut Pathor menyatakan, jika pihaknya baru menerima salinan putusan Presiden dari Kajari Tanjung Perak, dan setelah dilakukan ekspose ternyata ada satu hak upaya hukum yang belum diambil terpidana Aris Setiawan yakni upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). “Dia belum PK, jadi dari kasasi dia langsung grasi,” ucapnya.
Untuk itu kata Pathor, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengirim surat ke terpidana Aris yang sekarang mendekam di LP Nusakambangan. “Kita akan menanyakan ke dia (Aris), masih akan melakukan upaya hukum PK atau tidak, kalau tidak ya langsung kita tembak mati,” ujarnya.
Surat untuk Aris ini akan segera dikirim oleh Kejati Jatim dalam waktu dekat dan harus segera mendapat jawaban dari Aris sendiri. “Harus dia sendiri yang membuat pernyataan,” tambahnya.
Perlu diketahui, Aris Setiawan adalah warga Nganjuk, dia pelaku pembunuhan secara sadis terhadap Budi Santoso dan empat anggota keluarganya.
Selain Aris, ada empat terpidana lagi yang divonis mati oleh Pengadilan tingkat pertama, tingkat tinggi dan tingkat MA. Masing-masing Sugianto alias Sugik yang melakukan pembunuhan terhadap Sukardjo, istri, dan anaknya, Edi Sunaryo, terpidana pembunuhan berencana asal Tulungagung, Nur Hasan Yogi yang melakukan pembunuhan berantai, dan Raheem Abeje, warga Negara Spanyol yang divonis mati karena menyelundupkan heroin di Bandara Juanda. (jk/rmb)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Grasi Ditolak Presiden, Jagal Nganjuk Segera Ditembak Mati"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA