APTI Madiun Minta Bupati dan DPRD Kab Madiun Hentikan Impor Tembakau



KAB MADIUN, SMN - Sedikitnya 500 petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menuntut pemerintah agar menghentikan impor tembakau dengan cara melakukan aksi unjukrasa di kantor DPRD setempat, Kamis (7/3/2013).

Selain itu, massa juga menuntut segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tembakau, Cabut Peraturan Pemerintah Nomor.109 Tahun 2012 dan tolak ratifikasi FCTC (framework convention on Tobacco Control).

Ketua APTI Kabupaten Madiun,lilik Indarto Gunawan,mengatakan, APTI dan Komisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) menuntut pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

"Stop impor tembakau dan segera sahkan RUU Tembakau yang berkeadilan dan berpihak kepada petani", kata ketua APTI Kabupaten Madiun, Lilik Indarto Gunawan.

Sejumlah pasal dalam PP tersebut, lanjut Lilik yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Madiun ini, merugikan petani tembakau lokal. Terutama soal standarisasi produk tembakau. Karena tembakau impor lebih bisa memenuhi standarisasi tembakau yang diatur dalam PP 109 dibanding tembakau lokal. Sehingga mengancam produksi tembakau dalam negeri atau hasil petani lokal. Apalagi pemerintah membebaskan bea masuk impor.  

Jika tuntutan tersebut tak dipenuhi, para pengusaha industri rokok mengancam akan memboikot pajak dan partai politik yang tidak mendukung petani tembakau lokal. Kebijakan impor tembakau dan standarisasi tembakau yang diatur dalam PP 109, tambah Lilik, bisa mengancam kehidupan petani tembakau dalam negeri. terutama di Jawa Timur. Alasannya, sebanyak 60 persen produksi tembakau di Indonesia berasal dari Jawa Timur.

Selain melakukan orasi, pengunjuk rasa juga melakukan dialog dengan pimpinan sebagian anggota DPRD. Hasil dialog, mayoritas fraksi di DPRD Kabupaten Madiun menyatakan dukungannya pada kepentingan petani tembakau. "Kami mendukung dan siap membahas draft revisi PP (nomor 109 Tahun 2012)", kata Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Madiun, Mohamad Sayuti.

Hal yang sama disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK). Sedangkan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar tidak hadir karena agenda kerja di luar. "Aspirasi petani tembakau ini akan kita sampaikan bersama ke pemerintah pusat baik ke departemen terkait dan DPR RI," ucap Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Yohanes Riestu Nugroho.

Selain ditemui jajaran pimpinan DPRD, massa juga ditemui Bupati Madiun, Muhatrom. Orang nomor satu di jajaran Pemkab Madiun ini ikut mendukung langkah para petani tembakau di Kabupaten Madiun untuk memperjuangkan tuntutannya kepada Pemerintah Pusat terkait aturan yang dinilai telah merugikan petani tembakau lokal.

"Pemerintah Kabupaten Madiun sangat mendukung langkah APTI.Aspirasi petani tembakau ini akan kita sampaikan ke pemerintah pusat", terang bupati Madiun,Muhtarom.

Sebelum membubarkan diri, massa mengajak Ketua dan Wakil Ketua DPRD bersama Bupati Madiun serta anggota DPRD Lainnya melakukan aksi merokok bersama. "Mari kita merokok bareng sebagai wujud dukungan atas tembakau lokal dan industri rokok dalam negeri", ujar Ketua APTI Kabupaten Madiun Lilik Indarto Gunawan. (Sy)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "APTI Madiun Minta Bupati dan DPRD Kab Madiun Hentikan Impor Tembakau"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA