Proyek Tahun 2012 di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Sarat dengan Pelanggaran



 PROBOLINGGO, SMN - Seperti yang dilansir media ini edisi edisi yang lalu menyikapi amboradulnya proyek yang ada di Kabupaten probolinggo yang utamanya terkait Proyek Rehabilitasi Gedung Sekolah dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Kusus (DAK) atau dari APBNP semakin ironis. Betapa tidak proyek yang semestinya menggunakan anggaran tahun 2012 dan semestinya juga berakhir atau selesai tahun itu juga. Sampai saat ini masih belum selesai bahkan cenderung untuk bermolor moloran, apalagi banyak terjadi pelanggaran pelanggaran yang menurut dugaan dilakukan secara sengaja dan terkoordinir rapi mulai dari tingkat bawah sampai para pejabat atas. Lantas Pelanggaran juklak, juknis, dan lain lain yang masih banyak yang sepat ditemukan tim investigasi SMN.

Suara Media Nasional (SMN) Mengulas tanggapan salah seorang Kepala cabang dinas yang sempat SMN konfirmasi terkait hal pelaksanaan yang secara simpel menjawab, “kalau tidak selesai tahun 2012 ya diundur dikerjakan sampai selesai, wong dananya ada aja kok repot, yang penting dikerjakan. Justru kalau macet tidak dikerjakan dan dananya habis itu yang menjadi masalah”, ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan Slamet, salah seorang Pejabat di Dinas pendidikan Kabupaten Probolinggo yang Sempat dikonfirmasi SMN, “semuanya sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Penetapan dari Dirjend Pendidikan Pembangunan Pusat”, katanya.
Lebih lanjut Slamet mengatakan, turunnya anggaran dari pusat juga ada keterlambatan, sedangkan lembaga yang menerima dana anggaran menunggu sampai turunnya anggaran tersebut, baik itu anggaran DAK atau APBNP.
Slamet juga menjelaskan kronologis atau prosedur untuk mendapatkan proyek proyek tersebut yaitu Berawal dari edaran Dirjend Pembangunan Pusat kepada Dinas Pendidikan setelah itu Diknas Kab. Probolinggo mengirimkan data atau profil sekolah yang merupakan usulan untuk menerima bantuan proyek lantas setelah Pusat memferivikasi, Kepala Sekolah yang mendapatkan dana anggaran tersebut diundang ke Jakarta untuk Worksop dan disana mendapatkan petunjuk petunjuk secara detil, apakah dikerjakan secara Swakelola atau Tenderkan, atau Diborongkan.
Namun disini adalah program atau proyek nasional apakah sudah dibenarkan oleh aturan dan apakah sudah dibenarkan oleh petunjuk baik petunjuk pelaksanaan ataupun petunjuk teknis, dan apakah aturan yang ada sefleksibel itu? jawab Slamet, “itu terserah pusat yang punya anggaran pusat”.
Terkait pelanggaran Rancangan Anggaran Belanja (RAB) ini juga banyak dilakukan, contoh saja, disini untuk atab yang semestinya bisa menggunakan kayu. Namun karena ada penawaran dari pengusaha atau CV untuk menggunakan golvalum atau alumunium yang lebih murah dan lebih efisien waktu. Maka banyak sekolah yang menggunakan dan diborongkan terlebih banyak proyek pembangunan yang tidak memasang papan proyek sesuai dengan petunjuk teknis, ini jelas pelanggaran yang disengaja agar masyarakat tidak tau tentang hal proyek tersebut.
Diakhir pembicaraan Slamet juga mengatakan, “swakelola adalah proyek yang anggarannya didapatkan sendiri oleh sekolah, dilaksanakan sendiri, dan diawasi sendiri oleh sekolah. Oleh sebab itu semua element masyarakat boleh mengawasi, tentang lembaga yang tidak memasang papan proyek nanti akan saya tegur”, terangnya.
Lantas apa fungsi diknas dalam hal tersebut? “Sebagai pengendali program dan tetap sebagai pengawasan”.
Pejabat Kejaksaan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo menanggapi hal kasus-kasus tersebut, dengan pasrah dan tidak berdaya karena menurut pejabat Kejaksaan, “tidak ada laporan”. Apakah dalam hal tersebut menunggu laporan sedang sudah jelas itu merupakan tugas dan poksinya? “Ya tidak harus menunggu laporan akan tetapi kejaksaan memang kekurangan personil untuk itu, dan yang kita dulukan adalah kasus yang dilaporkan dan masih menumpuk”. Berlanjut … (edy)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Proyek Tahun 2012 di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Sarat dengan Pelanggaran"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA