Proyek Tahun 2012 di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Sarat dengan Pelanggaran
Posted in |
PROBOLINGGO, SMN - Seperti yang
dilansir media ini edisi edisi yang lalu menyikapi amboradulnya proyek yang ada
di Kabupaten probolinggo yang utamanya terkait Proyek Rehabilitasi Gedung Sekolah
dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Kusus (DAK) atau dari APBNP semakin
ironis. Betapa tidak proyek yang semestinya menggunakan anggaran tahun 2012 dan
semestinya juga berakhir atau selesai tahun itu juga. Sampai saat ini masih belum
selesai bahkan cenderung untuk bermolor moloran, apalagi banyak terjadi pelanggaran
pelanggaran yang menurut dugaan dilakukan secara sengaja dan terkoordinir rapi mulai
dari tingkat bawah sampai para pejabat atas. Lantas Pelanggaran juklak, juknis,
dan lain lain yang masih banyak yang sepat ditemukan tim investigasi SMN.
Suara Media Nasional
(SMN) Mengulas tanggapan salah seorang Kepala cabang dinas yang sempat SMN konfirmasi
terkait hal pelaksanaan yang secara simpel menjawab, “kalau tidak selesai tahun
2012 ya diundur dikerjakan sampai selesai, wong dananya ada aja kok repot, yang
penting dikerjakan. Justru kalau macet tidak dikerjakan dan dananya habis itu yang
menjadi masalah”, ungkapnya.
Hal senada juga
dikatakan Slamet, salah seorang Pejabat di Dinas pendidikan Kabupaten Probolinggo
yang Sempat dikonfirmasi SMN, “semuanya sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Penetapan
dari Dirjend Pendidikan Pembangunan Pusat”, katanya.
Lebih lanjut Slamet
mengatakan, turunnya anggaran dari pusat juga ada keterlambatan, sedangkan lembaga
yang menerima dana anggaran menunggu sampai turunnya anggaran tersebut, baik itu
anggaran DAK atau APBNP.
Slamet juga menjelaskan
kronologis atau prosedur untuk mendapatkan proyek proyek tersebut yaitu Berawal
dari edaran Dirjend Pembangunan Pusat kepada Dinas Pendidikan setelah itu Diknas
Kab. Probolinggo mengirimkan data atau profil sekolah yang merupakan usulan untuk
menerima bantuan proyek lantas setelah Pusat memferivikasi, Kepala Sekolah yang
mendapatkan dana anggaran tersebut diundang ke Jakarta untuk Worksop dan disana
mendapatkan petunjuk petunjuk secara detil, apakah dikerjakan secara Swakelola atau
Tenderkan, atau Diborongkan.
Namun disini
adalah program atau proyek nasional apakah sudah dibenarkan oleh aturan dan apakah
sudah dibenarkan oleh petunjuk baik petunjuk pelaksanaan ataupun petunjuk teknis,
dan apakah aturan yang ada sefleksibel itu? jawab Slamet, “itu terserah pusat yang
punya anggaran pusat”.
Terkait pelanggaran
Rancangan Anggaran Belanja (RAB) ini juga banyak dilakukan, contoh saja, disini
untuk atab yang semestinya bisa menggunakan kayu. Namun karena ada penawaran dari
pengusaha atau CV untuk menggunakan golvalum atau alumunium yang lebih murah dan
lebih efisien waktu. Maka banyak sekolah yang menggunakan dan diborongkan terlebih
banyak proyek pembangunan yang tidak memasang papan proyek sesuai dengan petunjuk
teknis, ini jelas pelanggaran yang disengaja agar masyarakat tidak tau tentang hal
proyek tersebut.
Diakhir pembicaraan
Slamet juga mengatakan, “swakelola adalah proyek yang anggarannya didapatkan sendiri
oleh sekolah, dilaksanakan sendiri, dan diawasi sendiri oleh sekolah. Oleh sebab
itu semua element masyarakat boleh mengawasi, tentang lembaga yang tidak memasang
papan proyek nanti akan saya tegur”, terangnya.
Lantas apa fungsi
diknas dalam hal tersebut? “Sebagai pengendali program dan tetap sebagai pengawasan”.
Pejabat Kejaksaan
Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo menanggapi hal kasus-kasus tersebut, dengan
pasrah dan tidak berdaya karena menurut pejabat Kejaksaan, “tidak ada laporan”.
Apakah dalam hal tersebut menunggu laporan sedang sudah jelas itu merupakan tugas
dan poksinya? “Ya tidak harus menunggu laporan akan tetapi kejaksaan memang kekurangan
personil untuk itu, dan yang kita dulukan adalah kasus yang dilaporkan dan masih
menumpuk”. Berlanjut … (edy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Proyek Tahun 2012 di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Sarat dengan Pelanggaran"
Post a Comment