Proses Penganiayaan/Pengroyokan Macet 6 Bulan di Polsek Jenggawah, Keluarga Korban Lapor Kapolres Jember


Korban Moch Hibatul Haqi

JEMBER, SMN - Moch Hibatul Haqi (17) Warga dusun Angsana Desa Mumbulsari kec Mumbulsari Kab Jember, Pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2012, sekitar pukul 19. 00 wib, telah datang ke Mapolsek Jenggawah Melaporkan telah terjadi Penganiayaan yang dilakukan oleh Edy Santoso (27) bertempat tinggal di Dusun Curahbuntu Desa Gayasan Kec Jenggawah Kab Jember dengan kawan-kawanya diduga 5 orang, Jalanya kejadian Sebut saja korban Moch. Hibatul Haqi dari rmh menuju ke Dusun Curahbuntu Desa jenggawah Kec Jenggawah, sesampainya di Dusun Curahbuntu pelapor di pangil oleh Edy Santoso (terlapor) setelah korban datang, Edy langsung memukul dengan menggunakan tangan kosong temanya yang bernama Agus juga ikut memukul, kejadian tersebut dilerai/dipisah oleh H. Imam (40), yang bertempat tinggal di Dusun Angsana Desa Mumbulsari Kec Mumbulsari yang kebetulan lewat di tempat kejadian Dusun Curahbuntu Desa Jenggawah Kec Jenggawah pada hari Kamis Tanggal 21 Juni 2012 sekitar pukul 17. 30 wib, Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Jenggawah, Laporan Polisi/Pengaduan, Nomor: LP/K/174/VI/2012/Polsek, tanggal 21 Juni 2012.

 Anwari sebagai orangtua korban merasa sangat DI RUGIKAN dengan sikap Penyidik Mapolsek Jenggawah yang terlalu lamban menanggani perkara Penganiayaan tersebut karena waktunya terlalu lama kurang lebih suda 6 bulan, baru dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (PJU), itupun setelah Orang tua korban melaporkan Ke Polres Jember dan Propam Polres Jember, Anehya perkara pengroyokan atau melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama terhadap Saudara Moch Hibatul Haqi yang diduga dilakukan oleh 5 (lima) orang Tersangka, Namun dari para Tersangka yang telah diproses dan berkas perkaranya telah dilimpahkan kepada (JPU) masih 2 (dua) orang atas nama Edy Santoso dan Sandy Rado Asmoro, Sedangkan 3 (tiga) orang Tersangka lainya di duga bernama Agus, koko alamat Dusun Curahbuntu Desa Jenggawah Kec Jenggawah dan Buter Alamat Desa Tamansari Kec Wuluhan, ini ke mana.
 Anwari selaku orang tua korban saat di konfirmasi di kejaksaan Pada Tanggal 18 Desember 2012, Mengatakan Berkas Perkara anaknya yang di kirim oleh Polsek Jenggawah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kembalikan lagi setela kami laporkan yang sebenarnya, karana di duga 3 Tersangka tidak pernah di Proses atau di Sidik oleh Penyidik Polsek, tidak di lakukan Penahanan, diduga memutar balik Saksi yang seharusnya mengetaui persis kejadian tapi di Berkas Perkara tidak tau persis kejadian, Sehingga Masyarakat bertanya-tanya kenapa tidak di lakukan penahanan terhadap tersangka, Sedangkan 3 (tiga) orang tersangka masi dalam pencarian dan telah dimasukkan/ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini tidak benar, Karena Orangnya, Rumah dan Alamatya ada, Diduga dari ke tiga tersangka sala satunya masi pelajar sekarang PSG di Pelayaran Banyuwangi dan atas nama Buter warga Desa Tamansari Kecamatan wuluhan itupun ada, Kalau seperti ini ada hubunggan apa antara Penyidik dengan Tersangka???
Saya Anwari memohon kepada Kapolres Jember menindak lanjuti Surat pengaduan tanggal 26 Nopember 2012 tentang adanya Tersangka lain dalam perkara penganiayaan yang tidak di sidik oleh Penyidik Polsek Jenggawah sesui laporan polisi nomor:LP/K/174/VI/2012 tanggal 21 Juni 2012. Surat Perintah Kapolres Jember nomor:Sprint/944/XI/2012 tanggal 30 Nopember 2012 tentang perintah untuk LIDIK dan PUIPAKET (investigasi). Kami sangat berharap kasus ini cepat selesai dan seadil-adilnya karena suda 6 bulan macet. (di2k)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

1 Response to "Proses Penganiayaan/Pengroyokan Macet 6 Bulan di Polsek Jenggawah, Keluarga Korban Lapor Kapolres Jember"

  1. Anonymous Says:
    May 6, 2013 at 7:42 PM

    kappooooooooooooooook


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA