Proses Penganiayaan/Pengroyokan Macet 6 Bulan di Polsek Jenggawah, Keluarga Korban Lapor Kapolres Jember
Posted in |
Korban Moch Hibatul Haqi
|
JEMBER, SMN - Moch Hibatul
Haqi (17)
Warga dusun Angsana Desa Mumbulsari kec Mumbulsari Kab Jember, Pada hari Kamis
tanggal 21 Juni
2012, sekitar pukul 19. 00 wib, telah datang ke Mapolsek Jenggawah Melaporkan
telah terjadi Penganiayaan yang dilakukan oleh Edy Santoso
(27)
bertempat tinggal di Dusun Curahbuntu Desa Gayasan Kec Jenggawah Kab Jember
dengan kawan-kawanya diduga 5 orang, Jalanya kejadian Sebut saja korban Moch. Hibatul
Haqi dari rmh menuju ke Dusun Curahbuntu Desa jenggawah Kec Jenggawah, sesampainya
di Dusun Curahbuntu pelapor di pangil oleh Edy Santoso (terlapor) setelah
korban datang, Edy
langsung memukul dengan menggunakan tangan kosong temanya yang bernama Agus juga
ikut memukul, kejadian tersebut dilerai/dipisah oleh H. Imam (40),
yang bertempat tinggal di Dusun Angsana Desa Mumbulsari Kec Mumbulsari yang
kebetulan lewat di tempat kejadian Dusun Curahbuntu Desa Jenggawah Kec
Jenggawah pada hari Kamis Tanggal 21 Juni 2012 sekitar pukul 17. 30 wib, Kejadian
tersebut dilaporkan ke Polsek Jenggawah, Laporan Polisi/Pengaduan, Nomor:
LP/K/174/VI/2012/Polsek, tanggal 21 Juni 2012.
Anwari sebagai orangtua korban merasa sangat
DI RUGIKAN dengan sikap Penyidik Mapolsek Jenggawah yang terlalu lamban
menanggani perkara Penganiayaan tersebut karena waktunya terlalu lama kurang
lebih suda 6 bulan, baru dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (PJU), itupun
setelah Orang tua korban melaporkan Ke Polres Jember dan Propam Polres Jember, Anehya
perkara pengroyokan atau melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama
terhadap Saudara Moch Hibatul Haqi yang diduga dilakukan oleh 5 (lima) orang
Tersangka, Namun dari para Tersangka yang telah diproses dan berkas perkaranya
telah dilimpahkan kepada (JPU) masih 2 (dua) orang atas nama Edy Santoso dan
Sandy Rado Asmoro, Sedangkan 3 (tiga) orang Tersangka lainya di duga bernama
Agus, koko alamat Dusun Curahbuntu Desa Jenggawah Kec Jenggawah dan Buter
Alamat Desa Tamansari Kec Wuluhan, ini ke mana.
Anwari selaku orang tua korban saat di
konfirmasi di kejaksaan Pada Tanggal 18 Desember 2012, Mengatakan Berkas
Perkara anaknya yang di kirim oleh Polsek Jenggawah ke Jaksa Penuntut Umum
(JPU) di kembalikan lagi setela kami laporkan yang sebenarnya, karana di duga 3
Tersangka tidak pernah di Proses atau di Sidik oleh Penyidik Polsek, tidak di
lakukan Penahanan, diduga memutar balik Saksi yang seharusnya mengetaui persis
kejadian tapi di Berkas Perkara tidak tau persis kejadian, Sehingga Masyarakat
bertanya-tanya kenapa tidak di lakukan penahanan terhadap tersangka, Sedangkan
3 (tiga) orang tersangka masi dalam pencarian dan telah dimasukkan/ditetapkan
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini tidak benar, Karena Orangnya, Rumah dan
Alamatya ada, Diduga dari ke tiga tersangka sala satunya masi pelajar sekarang
PSG di Pelayaran Banyuwangi dan atas nama Buter warga Desa Tamansari Kecamatan
wuluhan itupun ada, Kalau seperti ini ada hubunggan apa antara Penyidik dengan
Tersangka???
Saya Anwari
memohon kepada Kapolres Jember menindak lanjuti Surat pengaduan tanggal 26
Nopember 2012 tentang adanya Tersangka lain dalam perkara penganiayaan yang
tidak di sidik oleh Penyidik Polsek Jenggawah sesui laporan polisi
nomor:LP/K/174/VI/2012 tanggal 21 Juni 2012. Surat Perintah Kapolres Jember
nomor:Sprint/944/XI/2012 tanggal 30 Nopember 2012 tentang perintah untuk LIDIK
dan PUIPAKET (investigasi). Kami sangat berharap kasus ini cepat selesai dan
seadil-adilnya karena suda 6 bulan macet. (di2k)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
May 6, 2013 at 7:42 PM
kappooooooooooooooook