Pungli E-KTP Dibidik Kejaksaan



NGAWI, SMN - Diam-diam, kasus dugaan pungli yang mewarnai pembagian e-KTP di sejumlah desa di Ngawi dibidik kejaksaan negeri (kejari) setempat. Pun kejaksaan jauh-jauh hari sudah menerima informasi seputar keluhan warga terkait dokumen kependudukan itu. ‘’Sudah lama kami cermati. Untuk saat ini masih pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, Red),’’ terang Kasi Intelijen Kejari Ngawi M Muslim Qodratullah, kemarin (26/12).

Hanya saja, Muslim belum bisa menampilkan data terkait hasil pulbaket yang sudah dilakukannya sejak sebulan terakhir.  Alasannya, masih menunggu perkembangan di lapangan. ‘’Masih menunggu perkembangan, nanti kami hubungi,’’ ujarnya.
Dijelaskan Muslim, pihaknya sudah mencium adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyelengara negara di tingkat bawah terkait e-KTP. Program pemerintah pusat yang seharusnya gratis itu, di sejumlah desa diwarnai pungutan saat pengambilan. Kondisi itu, kata dia, tidak hanya masuk pidana umum tentang pungli, namun juga bisa ke pidana khusus. ‘’Itu jika dilakukan penyelengara negara yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri,’’ ujarnya.
Meski begitu, Muslim enggan membeber desa dan kecamatan mana yang dibidik. Alasannya menjaga kerahasiaan, karena proses pengumpulan data masih berlangsung, sekaligus melindungi sumber. ‘’Kami lihat dulu fakta dan perkembangan di lapangan,’’ cetusnya.
Dia menambahkan, selama ini kerap terjadi pungutan dengan dalih sudah merupakan kesepakatan dengan warga. Hanya, lanjut dia, kesepakatan itu sering tidak diperkuat dengan bukti-bukti daftar hadir dan notulensi hasil rapat. ‘’Dan harus dijelaskan pungutan ini digunakan untuk apa, kan (e-KTP) itu program gratis,’’ tegasnya.
Sementara, Inspektur Inspektorat Ngawi Soeradji belum berhasil dikonfirmasi terkait dengan  adanya dugaan pungli yang mewarnai pembagian e-KTP di sejumlah desa. Berulangkali dihubungi nomor handphone-nya tidak aktif. Begitu juga saat di-SMS, tak kunjung terkirim. (Sy)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Pungli E-KTP Dibidik Kejaksaan"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA