Pungli E-KTP Dibidik Kejaksaan
Posted in |
NGAWI, SMN - Diam-diam, kasus
dugaan pungli yang mewarnai pembagian e-KTP di sejumlah desa di Ngawi dibidik
kejaksaan negeri (kejari) setempat. Pun kejaksaan jauh-jauh hari sudah menerima
informasi seputar keluhan warga terkait dokumen kependudukan itu. ‘’Sudah lama
kami cermati. Untuk saat ini masih pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan,
Red),’’ terang Kasi Intelijen Kejari Ngawi M Muslim Qodratullah, kemarin
(26/12).
Hanya saja, Muslim belum bisa menampilkan data terkait hasil
pulbaket yang sudah dilakukannya sejak sebulan terakhir. Alasannya,
masih menunggu perkembangan di lapangan. ‘’Masih menunggu perkembangan, nanti
kami hubungi,’’ ujarnya.
Dijelaskan Muslim, pihaknya sudah mencium adanya dugaan penyalahgunaan
wewenang yang dilakukan penyelengara negara di tingkat bawah terkait e-KTP.
Program pemerintah pusat yang seharusnya gratis itu, di sejumlah desa diwarnai
pungutan saat pengambilan. Kondisi itu, kata dia, tidak hanya masuk pidana umum
tentang pungli, namun juga bisa ke pidana khusus. ‘’Itu jika dilakukan
penyelengara negara yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri
sendiri,’’ ujarnya.
Meski begitu, Muslim enggan membeber desa dan kecamatan mana yang
dibidik. Alasannya menjaga kerahasiaan, karena proses pengumpulan data masih
berlangsung, sekaligus melindungi sumber. ‘’Kami lihat dulu fakta dan
perkembangan di lapangan,’’ cetusnya.
Dia menambahkan, selama ini kerap terjadi pungutan dengan dalih
sudah merupakan kesepakatan dengan warga. Hanya, lanjut dia, kesepakatan itu
sering tidak diperkuat dengan bukti-bukti daftar hadir dan notulensi hasil
rapat. ‘’Dan harus dijelaskan pungutan ini digunakan untuk apa, kan (e-KTP) itu
program gratis,’’ tegasnya.
Sementara, Inspektur Inspektorat Ngawi Soeradji belum berhasil
dikonfirmasi terkait dengan adanya dugaan pungli yang mewarnai
pembagian e-KTP di sejumlah desa. Berulangkali dihubungi nomor handphone-nya
tidak aktif. Begitu juga saat di-SMS, tak kunjung terkirim. (Sy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pungli E-KTP Dibidik Kejaksaan"
Post a Comment