Polresta Denpasar Amankan 52 Kg Ganja, Tersangkanya Tukang Parkir dan Pedagang Sayur




Tersangka ganja, dan Kasubag Humas
Polresta Denpasar, AKP. Ida Bagus

 Made Sarjana (kanan).
DENPASAR, SMN - Trubus Hariyono (56), pria berprofesi sebagai petugas parkir asal Jember harus mendekam di Mapolresta Denpasar dan menjadi tersangka kasus narkoba. Ia digelandang kesatuan Reskrim Unit II dibawah pimpinan Iptu Joko, pada 3 Desember 2012, dari rumah tinggalnya di Jalan Raya Sesetan Gang Taman Sari II B, Denpasar yang menjadi TKP penemuan barang bukti ganja kering siap edar dengan total berat 52 kilogram.
Kepada petugas ia mengaku, barang haram seberat itu bukan miliknya. Mengaku sebagai suruhan Muhammad Darwis Hasibuan (39), pria Tukang Sayur asal Gunung Tua, Sumatera, bertempat tinggal di Jalan Kresek, Gang Ikan Baronang nomor 40 X, Sidakarya, Denpasar Selatan.
Dan mengaku mendapat upah sebesar 1,8 juta Rupiah sebagai penjemput kedatangan paket ganja itu yang dikirim seorang berinisial L dari wilayah Sumatera, untuk  disimpan dirumah tinggalnya sebelum akhirnya dijual diduga kuat oleh komplotan L dari wilayah Sumatera itu.
"Sementera ini bersangkutan mengaku sebagai suruhan. Menjemput paket di terminal Mengwi yang dikirim seorang berinisial L dari Sumatera melalui mobil angkutan Bus. Dengan menumpang taxi ia membawa paket kiriman itu kemudian menyimpan dirumah tinggalnya," beber Kompol I Wayan Suarda, SH, Kepala Satuan Narkoba, didampingi Kabag Ops, serta AKP Ida Bagus Made Sarjana, Kasubag Humas Polresta Denpasar. Jum'at, 7 Desember 2012.
Diterangkan Wayan Suarda, sebelum kasus terungkap, tersangka melakukan hal serupa terhadap barang sama yakni ganja siap edar sejumlah 15 paket bungkus cukup besar. Dan 12 bungkus dari paket itu telah diambil oleh seseorang, saat ini masih dalam pendalaman kasus, dan diduga telah beredar di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Jumlah paket yang diamankan Polresta total berat 52 kilogram. Tersimpan dalam dua buah koper cukup besar, sebanyak 48 paket menyerupai bungkusan bantal ukuran sedang. Ditambah 3 paket ukuran sama dari sisa sebelumnya yang telah diambil oleh seseorang yang nama dan tempat tinggal serta perannya masih dalam pengembangan penyidik.
Atas perbuatan itu, tersangka Trubus Hariyono dan Muhammad Darwis Hasibuan bersama 51 bungkus paket ganja dan dua buah koper, kini diamankan polisi sebagai barang bukti. Keduanya dijerat pasal 111 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. "Sementara inisial L dan D masih dalam pengejaran. Menjadi DO kasus pengungkapan Ganja seberat sekitar 52 kilogram tersebut," jelas Kompol Suarda. (Wir)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Polresta Denpasar Amankan 52 Kg Ganja, Tersangkanya Tukang Parkir dan Pedagang Sayur "


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA