Polresta Denpasar Amankan 52 Kg Ganja, Tersangkanya Tukang Parkir dan Pedagang Sayur
Posted in |
Tersangka ganja, dan Kasubag
Humas
Polresta Denpasar, AKP. Ida Bagus
Made Sarjana
(kanan).
|
DENPASAR, SMN - Trubus
Hariyono (56), pria berprofesi sebagai petugas parkir asal Jember harus
mendekam di Mapolresta Denpasar dan menjadi tersangka kasus narkoba. Ia digelandang
kesatuan Reskrim Unit II dibawah pimpinan Iptu Joko, pada 3 Desember 2012, dari
rumah tinggalnya di Jalan Raya Sesetan Gang Taman Sari II B, Denpasar yang
menjadi TKP penemuan barang bukti ganja kering siap edar dengan total berat 52
kilogram.
Kepada petugas
ia mengaku, barang haram seberat itu bukan miliknya. Mengaku sebagai suruhan
Muhammad Darwis Hasibuan (39), pria Tukang Sayur asal Gunung Tua, Sumatera,
bertempat tinggal di Jalan Kresek, Gang Ikan Baronang nomor 40 X, Sidakarya,
Denpasar Selatan.
Dan mengaku mendapat upah sebesar 1,8 juta Rupiah sebagai
penjemput kedatangan paket ganja itu yang dikirim seorang berinisial L dari
wilayah Sumatera, untuk disimpan dirumah
tinggalnya sebelum akhirnya dijual diduga kuat oleh komplotan L dari wilayah
Sumatera itu.
"Sementera
ini bersangkutan mengaku sebagai suruhan. Menjemput paket di terminal Mengwi
yang dikirim seorang berinisial L dari Sumatera melalui mobil angkutan Bus.
Dengan menumpang taxi ia membawa paket kiriman itu kemudian menyimpan dirumah
tinggalnya," beber Kompol I Wayan Suarda, SH, Kepala Satuan Narkoba,
didampingi Kabag Ops, serta AKP Ida Bagus Made Sarjana, Kasubag Humas Polresta
Denpasar. Jum'at, 7 Desember 2012.
Diterangkan
Wayan Suarda, sebelum kasus terungkap, tersangka melakukan hal serupa terhadap
barang sama yakni ganja siap edar sejumlah 15 paket bungkus cukup besar. Dan 12
bungkus dari paket itu telah diambil oleh seseorang, saat ini masih dalam
pendalaman kasus, dan diduga telah beredar di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Jumlah paket
yang diamankan Polresta total berat 52 kilogram. Tersimpan dalam dua buah koper
cukup besar, sebanyak 48 paket menyerupai bungkusan bantal ukuran sedang.
Ditambah 3 paket ukuran sama dari sisa sebelumnya yang telah diambil oleh
seseorang yang nama dan tempat tinggal serta perannya masih dalam pengembangan
penyidik.
Atas perbuatan
itu, tersangka Trubus Hariyono dan Muhammad Darwis Hasibuan bersama 51 bungkus
paket ganja dan dua buah koper, kini diamankan polisi sebagai barang bukti.
Keduanya dijerat pasal 111 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. "Sementara inisial L dan D
masih dalam pengejaran. Menjadi DO kasus pengungkapan Ganja seberat sekitar 52
kilogram tersebut," jelas Kompol Suarda. (Wir)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Polresta Denpasar Amankan 52 Kg Ganja, Tersangkanya Tukang Parkir dan Pedagang Sayur "
Post a Comment