Mardianto SE, Aturan Jabatan Kades Bisa Dikompromikan



PONOROGO, SMN - Usulan pemerintah mengenai masa jabatan Kades (Kepala Desa) selama enam tahun dalam RUU tentang Desa bukanlah harga mati. Pengaturan itu masih bisa dikompromikan, karena wakil-wakil rakyat yang tergabung dalam beberapa fraksi di DPR masih berbeda pandangan. Ada beberapa pandangan yang muncul dalam pembahasan oleh Panitia Khusus RUU Desa DPR dan Pemerintah.
Diantaranya pemerintah mengusulkan masa jabatan kepala desa (Kades) enam tahun dan dapat dipilih lagi satu kali masa jabatan. Pandangan itu tertuang dalam Pasal 46 RUU tentang Desa.
Ada pandangn lagi, kades menjabat selama enam tahun tanpa ada batasan jabatan, artinya, seorang Kades bisa menjabat berkali-kali asalkan mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan kades. Ada pula yang mengusulkan masa jabatan kades selama delapan tahun, dan hanya bisa menjabat selama dua periode. “Pandangan tersebut adalah masa jabatan kades delapan tahun dengan batasan usia maksimal 60 tahun. Jadi kades dapat menjabat berkali-kali hingga berusia 60 tahun”, ungkap pengamat pemerintahan, Mardianto SE, di Ponorogo (28/12).
Mardianto sendiri mengutip pendapat dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) DPR, yang memilih pandangan tentang masa jabatan kades delapan tahun dengan atau tanpa batasan maksimal menjabat. “Fraksi tersebut menganggap jabatan kades delapan tahun merupakan masa jabatan ideal untuk kades,pasalnya setelah terpilih, kades membutuhkan wktu untuk konsolidasi, terutama untuk menyelesaikan sisa-sisa konflik pascapemilihan kades. Kades juga butuh waktu untuk menata organisasi pemerintahan desa. Setelah persoalan selesai, barulah kades fokus menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa”, jelasnya.
Ada juga pandangan yang mengatakan delapan tahun untuk masa jabatan kades terlalu panjang, apalagi jika seorang kades bisa menjabat dua kali masa jabatan. “Pandangan tersebut disampaikan Fraksi Partai Golkar (F-PG). Menurut Fraksi Golkar masa jabatan kades enam tahun yang diusulkan pemerintah cukup ideal. Seorang kades juga dapat kembali dipilih dalam satu kali masa jabatan”, kata Mardianto.
Mardianto sendiri menilai, aturan mengenai masa jabatan kades nampaknya masih bisa dikompromikan, apalagi pandangan fraksi-fraksi dan juga pemerintah masih berbeda. Perihal masa jabatan kades itu kades itu saya prediksi dapat dengan mudah dicarikan titik temu, karena bukan permasalahan krusial dalam RUU Desa. “Saya paham banyak tuntutan yang diajukan para kades, termasuk keinginan agar masa jabatan kades menjadi delapan tahun, namun itu semua tergantung DPR dan pemerintah. Keputusan dalam RUU Desa sebaiknya diambil dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan dan juga keadilan, semoga saja fraksi-fraksi di DPR lebih mengedepankan pertimbangan efektivitas pemerintahan dan asas keadilan dalam memutus jabatan kades. Jangan sampai parlemen memutuskan memenuhi keinginan para kades demi pencitraan semata”, pungkasnya. (Aban)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Mardianto SE, Aturan Jabatan Kades Bisa Dikompromikan"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA