Mardianto SE, Aturan Jabatan Kades Bisa Dikompromikan
Posted in |
PONOROGO, SMN - Usulan pemerintah
mengenai masa jabatan Kades (Kepala Desa) selama enam tahun dalam RUU tentang
Desa bukanlah harga mati. Pengaturan itu masih bisa dikompromikan, karena
wakil-wakil rakyat yang tergabung dalam beberapa fraksi di DPR masih berbeda
pandangan. Ada beberapa pandangan yang muncul dalam pembahasan oleh Panitia
Khusus RUU Desa DPR dan Pemerintah.
Diantaranya pemerintah
mengusulkan masa jabatan kepala desa (Kades) enam tahun dan dapat dipilih lagi
satu kali masa jabatan. Pandangan itu tertuang dalam Pasal 46 RUU tentang Desa.
Ada pandangn lagi, kades menjabat selama enam tahun tanpa ada batasan jabatan,
artinya, seorang Kades bisa menjabat berkali-kali asalkan mendapatkan suara
terbanyak dalam pemilihan kades. Ada pula yang mengusulkan masa jabatan kades
selama delapan tahun, dan hanya bisa menjabat selama dua periode. “Pandangan
tersebut adalah masa jabatan kades delapan tahun dengan batasan usia maksimal
60 tahun. Jadi kades dapat menjabat berkali-kali hingga berusia 60 tahun”,
ungkap pengamat pemerintahan, Mardianto SE, di Ponorogo (28/12).
Mardianto
sendiri mengutip pendapat dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) DPR, yang
memilih pandangan tentang masa jabatan kades delapan tahun dengan atau tanpa
batasan maksimal menjabat. “Fraksi tersebut menganggap jabatan kades delapan
tahun merupakan masa jabatan ideal untuk kades,pasalnya setelah terpilih, kades
membutuhkan wktu untuk konsolidasi, terutama untuk menyelesaikan sisa-sisa
konflik pascapemilihan kades. Kades juga butuh waktu untuk menata organisasi
pemerintahan desa. Setelah persoalan selesai, barulah kades fokus menjalankan
pemerintahan dan pembangunan desa”, jelasnya.
Ada juga
pandangan yang mengatakan delapan tahun untuk masa jabatan kades terlalu
panjang, apalagi jika seorang kades bisa menjabat dua kali masa jabatan.
“Pandangan tersebut disampaikan Fraksi Partai Golkar (F-PG). Menurut Fraksi
Golkar masa jabatan kades enam tahun yang diusulkan pemerintah cukup ideal.
Seorang kades juga dapat kembali dipilih dalam satu kali masa jabatan”, kata
Mardianto.
Mardianto
sendiri menilai, aturan mengenai masa jabatan kades nampaknya masih bisa
dikompromikan, apalagi pandangan fraksi-fraksi dan juga pemerintah masih
berbeda. Perihal masa jabatan kades itu kades itu saya prediksi dapat dengan
mudah dicarikan titik temu, karena bukan permasalahan krusial dalam RUU Desa.
“Saya paham banyak tuntutan yang diajukan para kades, termasuk keinginan agar
masa jabatan kades menjadi delapan tahun, namun itu semua tergantung DPR dan
pemerintah. Keputusan dalam RUU Desa sebaiknya diambil dengan mempertimbangkan
efektivitas pemerintahan dan juga keadilan, semoga saja fraksi-fraksi di DPR
lebih mengedepankan pertimbangan efektivitas pemerintahan dan asas keadilan
dalam memutus jabatan kades. Jangan sampai parlemen memutuskan memenuhi
keinginan para kades demi pencitraan semata”, pungkasnya. (Aban)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Mardianto SE, Aturan Jabatan Kades Bisa Dikompromikan"
Post a Comment