Wakil Bupati Sampaikan Nota Penjelasan 4 Ranperda dan Persetujuan 2 Ranperda



TRENGGALEK, SMN - Bertempat di ruang Rapat DPRD Kabupaten Trenggalek pada Senin, 29 April 2013 berlangsung Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah atas usul Eksekutif dan Persetujuan/Pengesahan Terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah oleh DPRD Kabupaten Trenggalek.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Samsul Anam, SH, MM, M.Hum dan dihadiri Wakil Bupati Trenggalek, Para Pimpinan dan Anggota DPRD, Jajaran Forpimda dan Ketua Pengadilan, para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD dan Kepala Bagian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Seluruh Organisasi Wanita beserta undangan lainnya.

Wakil Bupati Trenggalek Kholiq, SH, M.Si dalam kesempatan tersebut menyampaikan 4 (empat) Ranperda, guna mendapatkan pembahasan dalam rapat DPRD, adapun Ranperda yang disampaikan tersebut meliputi: 1) Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jwalita. 2) Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Tradisional, Penataan Pasar Modern dan Toko Modern. 3) Ranperda tentang Pendidikan. 4) Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan.

Dan juga menyampaikan Persetujuan/Pengesahan Terhadap 2 (Dua) Ranperda oleh DPRD Kabupaten Trenggalek yakni Ranperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan. Sebagaimana pendapat akhir dari Fraksi Karya Nasional, Fraksi PDIP, Fraksi APRI, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang baru disampaikan pada dasarnya semua Fraksi menyetujui 2 (Dua) Ranperda Kabupaten Trenggalek yang telah dibahas DPRD Kabupaten Trenggalek disahkan menjadi Perda. 

Wakil Bupati Trenggalek dalam sambutannya mengatakan Keempat Rancangan Peraturan Daerah tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara Panitia Khusus DPRD dan tim eksekutif, sehingga menjadi suatu Peraturan Daerah yang sungguh-sungguh menjawab kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, sangat mengharapkan kerjasama yang baik dalam pembahasan Ranperda tersebut sehingga dapat berjalan dengan lancar dan tercapai tujuan yang diharapkan. Sedangkan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah yang disetujui oleh DPRD tersebut merupakan upaya bersama, baik eksekutif maupun legislatif untuk mensukseskan penyelenggaraan otonomi daerah dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

Sidang Paripurna berakhir dengan ditandai Penandatanganan Naskah Persetujuan 2 (Dua) Ranperda menjadi Perda, serta Penyerahan Materi 4 (Empat) Ranperda. (rud/hms)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Wakil Bupati Sampaikan Nota Penjelasan 4 Ranperda dan Persetujuan 2 Ranperda"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA