Sekda Magetan Terseret Kasus KIR
Posted in |
MAGETAN, SMN - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kawasan Industri Rokok (KIR) di Bendo membuka lembaran baru. Tim penyidik kejaksaan akhirnya menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan Abdul Azis sebagai tersangka. Alih status dari saksi ke tersangka itu rencananya akan dilakukan bersamaan pemanggilan Venly Nicolas, staf ahli bupati, hari ini (13/5).
Kasi Pidsus Kejari Magetan Iwan Winarso mengatakan, Venly akan menjadi saksi atas penetapan tersangka Abdul Azis. Pihaknya merujuk proses persidangan perkara KIR di Pengadilan Tipikor Surabaya. Majelis hakim mengarahkan sekda terlibat dalam kasus korupsi dengan kerugian Negara senilai Rp 834 juta itu. ‘’Memang seperti itu. Hanya Venly yang kami panggil besok (hari ini, Red) sebagai saksi dengan tersangka Sekda Abdul Azis,’’ terang Iwan kepada Jawa Pos Radar Magetan, kemarin (12/5).
Menurut dia, penetapan sekda sebagai tersangka sudah melalui tahapan panjang. Tidak hanya mengacu pada bukti baru yang terungkap di persidangan atas terdakwa kakak beradik Wiji Suharto dan Yudianto, melainkan hasil gelar perkara penyidik. Lantaran bukti permulaan dinilai sudah cukup, jaksa berani menetapkan tersangka baru. ‘’Memang setiap kesaksian saling berkaitan,’’ tutur pria asal Surabaya itu.
Kapasitas sekda sebagai ketua Tim 9, kata dia, berperan vital dalam pengadaan tanah untuk proyek KIR. Di antaranya, penentu kebijakan alokasi anggaran dan penentuan lokasi di tanah bengkok Kelurahan Bendo. Abdul Azis dituding mengetahui penyimpangan anggaran yang dipakai membeli tanah milik pemkab itu. ‘’Muaranya tetap di sekda sebagai penentu kebijakan. Kalau tersangka lain yang sekarang menjalani proses persidangan dan kasasi di MA kapasitasnya di bawah ketua Tim 9,’’ jelasnya.
Kendati sudah menetapkan tersangka, tim penyidik belum menjadwalkan pemanggilan sekda. Pihaknya masih fokus melengkapi berkas dengan tersangka Venly dkk. ‘’Belum kami agendakan untuk pemanggilan sekda. Pastinya akan kami panggil,’’ tegas Iwan. Penetapan sekda sebagai tersangka menambah daftar panjang pejabat yang terseret dalam pusaran KIR.
Sebelumnya, polisi sudah menyidik mantan Camat Bendo Wiji Suharto dan Yudianto, adiknya yang kini sedang menjalani persidangan. Selepas itu, ganti jaksa menetapkan empat pejabat pemkab sebagai tersangka kasus KIR. Mereka adalah Venly Tomi Nicholas, Eko Muryanto (kabag administrasi pemerintahan umum), Suwadji (mantan asisten I), dan Awang Ari Faini Rudin (PPTK di Disperindag). Keempatnya memilih kasasi setelah upaya praperadilan mereka mentah di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Penetapan sekda Abdul Azis sebagai tersangka mengagetkan Indra Priangkasa, penasihat hukum Venly dkk. Indra selama ini mengawal proses kasasi yang sedang diajukan kliennya. Jika jaksa akhirnya menemukan fakta baru, di luar sepengetahuannya lantaran Venly dkk juga menjadi saksi atas terdakwa Wiji Suharto dan Yudianto. ‘’Saya akan dampingi Pak Venly saat diminta keterangan sebagai saksi di kejaksaan nanti,’’ terangnya. (Sy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Sekda Magetan Terseret Kasus KIR"
Post a Comment