KPPT PONOROGO: Komitmen Beri Pelayanan Cepat dan Mudah


PONOROGO, SMN - Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu (KPPT) Ponorogo berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu KPPT Ponorogo menjalin kerjasama dengan kantor Pos. Perjanjian kerjasama antara kedua belah dilaksanakan Senin (6∕5) di Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu.

″Tujuan diadakan kerjasama ini adalah untuk percepatan dan kemudahan layanan terhadap masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu lagi repot bolak balik ke KPPT untuk menanyakan sampai dimana proses ijin yang diurusnya. Kini mereka tinggal menunggu di rumah dan PT. Pos yang mengantar berkas perijinan yang sudah selesai diproses di KPPT”, tutur H. Mujianto, S.Sos. MM kepala KPPT Ponorogo.
Kerjasama antara kedua belah pihak ini pun atas acc dari bupati Ponorogo yang intinya apapun yang pro rakyat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat maka silahkan dilakukan kerjasama. Dan kemudahan pelayanan ini berlaku untuk semua jenis ijin yang diajukan oleh masyarakat.
″Jadi kami tidak tebang pilih untuk melayani masyarakat. Esensinya untuk memberikan informasi, kemudahan dan percepatan pelayanan kepada masyarakat luas. Dan kami berharap agar masyarakat yang mempunyai kewajiban ijin agar segera mengajukannya. Karena untuk menentukan keberadaan suatu tempat usaha dan mengukur tingkat ekonomi masyarakat Ponorogo, imbuh Mujianto.
Dia juga menambahkan bahwa semua ijin disandingkan dengan modal investasi yang ada di Ponorogo sehingga akan diketahui percepatan ekonomi. Kelegalan ijin juga memotivasi usaha bagi pihak pengusaha sendiri. Oleh karena itu dihimbau kepada masyarakat luas agar melengkapi kelegalan ijin usahanya, KPPT siap melayani dengan mudah dan cepat dengan catatan semua persyaratan telah lengkap dan jelas. (any)

Jenis-jenis Ijin yang Dilayani oleh KPPT Ponorogo
·        1. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
·        2. Ijin Undang-Undang Gangguan (HO)
·        3. Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
·        4. Ijin dibidang Pertambangan
·        5. Ijin Usaha Industri (IUI)
·        6. Tanda Daftar Industri (TDI)
·        7. Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
·        8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
·        9. Tanda Daftar Gudang (TDG)
·         10. Ijin Pemasangan Reklame
·         11. Rekomendasi Usaha Penerbitan Media Cetak
·         12. Rekomendasi Mendirikan Radio Swasta Nasional dan Pemancar Televisi
·         13. Ijin Balai Pengobatan (BP)
·         14. Ijin Rumah Bersalin(RB)
·         15. Ijin Apotek
·         16. Ijin Optikal
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "KPPT PONOROGO: Komitmen Beri Pelayanan Cepat dan Mudah"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA