KPPT PONOROGO: Komitmen Beri Pelayanan Cepat dan Mudah
Posted in |
PONOROGO,
SMN - Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu
(KPPT) Ponorogo berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu KPPT Ponorogo menjalin kerjasama dengan kantor Pos. Perjanjian
kerjasama antara kedua belah dilaksanakan Senin (6∕5) di Kantor Pelayanan dan
Perijinan Terpadu.
″Tujuan diadakan kerjasama ini
adalah untuk percepatan dan kemudahan layanan terhadap masyarakat. Jadi
masyarakat tidak perlu lagi repot bolak balik ke KPPT untuk menanyakan sampai
dimana proses ijin yang diurusnya. Kini mereka tinggal menunggu di rumah dan
PT. Pos yang mengantar berkas perijinan yang sudah selesai diproses di KPPT”, tutur
H. Mujianto, S.Sos. MM kepala KPPT Ponorogo.
Kerjasama antara kedua belah
pihak ini pun atas acc dari bupati Ponorogo yang intinya apapun yang pro rakyat
dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat maka silahkan dilakukan kerjasama. Dan
kemudahan pelayanan ini berlaku untuk semua jenis ijin yang diajukan oleh masyarakat.
″Jadi kami tidak tebang pilih
untuk melayani masyarakat. Esensinya untuk memberikan informasi, kemudahan dan
percepatan pelayanan kepada masyarakat luas. Dan kami berharap agar masyarakat
yang mempunyai kewajiban ijin agar segera mengajukannya. Karena
untuk menentukan keberadaan suatu tempat usaha dan mengukur tingkat ekonomi
masyarakat Ponorogo”, imbuh Mujianto.
Dia juga menambahkan bahwa semua
ijin disandingkan dengan modal investasi yang ada di Ponorogo sehingga akan
diketahui percepatan ekonomi. Kelegalan ijin juga memotivasi usaha bagi pihak
pengusaha sendiri. Oleh karena itu dihimbau kepada masyarakat luas agar
melengkapi kelegalan ijin usahanya, KPPT siap melayani dengan mudah dan cepat
dengan catatan semua persyaratan telah lengkap dan jelas. (any)
Jenis-jenis
Ijin yang Dilayani oleh
KPPT Ponorogo
·
1. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
·
2. Ijin Undang-Undang Gangguan (HO)
·
3. Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
·
4. Ijin dibidang Pertambangan
·
5. Ijin Usaha Industri (IUI)
·
6. Tanda Daftar Industri (TDI)
·
7. Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
·
8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
·
9. Tanda Daftar Gudang (TDG)
·
10. Ijin
Pemasangan Reklame
·
11. Rekomendasi
Usaha Penerbitan Media Cetak
·
12. Rekomendasi
Mendirikan Radio Swasta Nasional dan Pemancar Televisi
·
13. Ijin Balai Pengobatan (BP)
·
14. Ijin Rumah Bersalin(RB)
·
15. Ijin Apotek
·
16. Ijin Optikal
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "KPPT PONOROGO: Komitmen Beri Pelayanan Cepat dan Mudah"
Post a Comment