LSM Gempar, Sakera dan Gebrak Akan Ajukan Pra Peradilan Atas Penanganan Kasus Korupsi PJU Jember
Posted in |
JEMBER
SMN -
Berdasarkan Surat Permohonan Pencabutan SP.3 atas kasus dugaan korupsi proyek
PJU (Penerangan Jalan Umum) Rp 85 M, nomor : 03/Gempar/III/2013 tertanggal 27
Maret 2013 yang telah diterima oleh Skretariat Kejagung.RI. pada tanggal 28
Maret 2013 yakni Sdr.Rikhy Khadafy.SH, maka LSM Gempar Jember desak Kejagung RI
segera cabut SP.3 dan/ membuka kembali kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PJU
di Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Jember senilai Rp 85 Miliar yang
di SP.3 oleh Kejaksaan Agung RI Nomor : B - 1292/F.2/Pd.1/06/2009, tertanggal 29
Juni 2009 dinyatakan, "Bahwa terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan
lampu PJU Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Jember ternyata
berdasarkan hasil Penyelidikan Kejaksaan Agung, "belum ditemukan bukti
permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan".
Kasus tersebut dilaporkan LSM Anti
Korupsi Jember yakni: LSM Gempar. Media Centre, Sakera dan LSM Gebrak ke Polda
Jatim sebagaimana Laporan Informasi Nomor: LI/05/2 11/Ditreskrim. tertanggal 13
Januari 2011 dan surat perintah penyelidikan nomor:
Sprin-Lidik/27/I/2011./Dit.reskrim. Tertanggal 13 Januari 2011 dengan maksud bahwa
kasus dugaan korupsi PJU tersebut supaya diproses kembali. Proyek pengadaan PJU
tersebut dilaksanakan secara berkala (multi years) selama 3 tahun yakni sejak
tahun 2007 s/d tahun 2009, Namun Kejagung melakukan lidik kasus tersebut dan di
SP.3 tanggal 29 Juni 2009 padahal saat itu proyek PJU masih dalam waktu pengerjaan
atau setidak-tidaknya belum dilaksanakan laporan pertanggung jawaban atas
selesainya proyek tersebut, karenanya wajarlah jika hasil Lidik Kejagung RI,
"tidak ditemukan bukti permulaan" sehingga penetapan SP.3 atas kasus
dimaksud terkesan tidak profesional dan terlalu dini dengan mengesampingkan
hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI perwakilan Surabaya tahun 2008 yang
menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 18.172.842.000,
Dengan adanya bukti-bukti baru yang sudah
diserahkan oleh LSM Anti Korupsi Jember maka kasus dimaksud supaya dibuka
kembali yakni bukti berupa: (1) Bukti Hasil Audit BPK RI Perwakilan Surabaya
Tahun 2008 atas Adanya Kerugian Negara Rp 18.172.842.000. (2) Diduga ada mark
up harga pembelian PJU dan aksesori setiap tiang Rp 2 juta x 9.718 = Rp 19.436.000.000.
(3) Mark up jumlah tiang PJU sebagaimana laporan Pemkab jember jumlah PJU se Kabupaten
Jember 9.718 tiang namun di RAB (Rencana Anggaran Belanja) hanya sejumlah 8.678
tiang, contoh: di Jalan Moch.Yamin dalam kontrak (RAB) Tercantum 58 tiang namun
dilapangan terpasang 30 tiang, Di Jalan Tidar - Mastrip 92 namun terpasang 77
tiang. Di Jalan Lumba2 - Windu - Bandeng 92 tiang, namun terpasang 58 tiang. Di
jalan Tawang Mangu 43 tiang namun terpasang 38 tiang, dan lain-lain. (4)
Ketebalan tiang PJU diduga tidak sesuai kontrak yakni : ukuran ketebalan tiang PJU
sesuai kontrak 3 dan 3,3 mm namun yang terpasang ukuran ketebalan 2,8 mm. (5)
Diduga proyek pengadaan PJU dimaksud tidak di lelang, melanggar Keppres No.80 tahun
2003. (6) Diduga melakukan pembukuan dengan modus mendua kalikan PPn dalam RAB yang
mana jumlah tiang yang terpasang 8.678 dengan total biaya sudah termasuk PPn 10
% = Rp 73.908.482.000 sedangkan dalam Audit BPK harga konstruksi sebelum ditambah
PPn = Rp 73.209.690.279 ditambah biaya penyambungan menjadi Rp 82.725.707.000.sebagaimana
yang tersebut dalam dokumen kontrak antara Pemkab Jember dengan PT. Sarana Dwi
Makmur No: 602.1/852/KTR/436.312/2007. Bahwa jika PPn tidak dihitung 2 kali maka
berjumlah = Rp 73.908.482.000 + Rp 2.195.048.000. = Rp 76.103.530.000. (7)
Diduga ada mark up harga tiang PJU, sebagai pembanding setiap tiang PJU di
Jember harganya Rp 7 Juta / lebih sedang PJU yang terpasang di Kabupaten Pasuruan
dengan kualitas yang sama harganya cuma Rp 3 Juta. (8) Bahwa pada tahun 2011 Pemkab
Jember untuk yang kedua kalinya melaksanakan proyek penambahan PJU (Penerangan
Jalan Umum) sejumlah 5000 Tiang dan Patut Diduga untuk Menutupi Kekurangan
Jumlah Tiang PJU pelaksanaan proyek multi years tahun 2007 s/d 2009. (9) Bahwa
setelah dipasang tiang PJU dimaksud diduga ribuan tiang bekas PJU yang lama tidak
diketahui keberadaannya dan patut diduga tiang bekas PJU yang lama dijual secara
sembunyi / tidak dilelang dan hasil penjualan tiang bekas PJU tersebut diduga
tidak dimasukkan ke kasda / setidak-tidaknya patut diduga tiang bekas PJU tersebut
dipasang kembali dengan ditambah lampu (aksesoris) nya saja sehingga bisa dimasukkan
ke dalam jumlah hitungan tiang PJU yang baru.
Pada tahun 2011 dan tahun 2012 Pemkab Jember
melaksanakan proyek PJU untuk yang kedua kalinya yakni sebanyak +-4865 tiang senilai
+-Rp 60 M. Bahwa untuk tiang PJU yang masuk dalam proyek tahun 2011 tiang PJU
nya diberi tanda warna hitam dan tiang PJU proyek tahun 2012 tiang PJU diberi
tanda warna kuning". Dilaksanakannya proyek PJU tahun 2011 dan tahun 2012 patut
diduga untuk menutupi dan/ mengkaburkan kekurangan tiang PJU proyek tahun 2007
s/d tahun 2009". Berdasarkan bukti-bukti tersebut diatas maka tidak ada
alasan lagi bagi Kejagung RI untuk tidak membuka kembali kasus dugaan korupsi
pengadaan PJU dimaksud. Dengan adanya keputusan MK (Mahkamah Konstitusi),
"Untuk periksa kepala atau wakil kepala daerah yang terlibat tindak pidana
korupsi "tidak diperlukan ijin Presiden" yang mana Patut diduga pasal.
36 ayat (1) dan ayat (2) UU no.32 tahun 2004 adalah bertentangan dengan pasal.2
KUHP "Kedudukan warga negara indonesia dimuka hukum adalah sama". Oleh
karenanya LSM Gempar Jember desak Kejagung RI untuk segera periksa dan tahan Bupati
Jember Ir. MZA. Djalal selaku penanggung jawab pengelolaan dana APBD, patut
diduga "menyalahgunakan wewenang", sebagaimana dimaksud dalam pasal.52
yo 55 KUHP vide pasal.3 UU no.31 tahun 1999 yang diubah dengan UU no. 20 tahun 2001
tentang tipikor". Menurut Hemat LSM Gempar bahwa Kejaksaan Agung RI terkesan
terburu-buru menetapkan SP.3 atas kasus dugaan korupsi pengadaan PJU Rp 85 miliar
yakni telah mengesampingkan hasil audit BPK
RI perwakilan Surabaya, diduga merugikan negara Rp 18.172.842.000,-.
Jika Kejagung RI tidak segera mencabut SP.3
dimaksud dan/ Kejagung.RI tidak membuka kembali proses penanganan kasus tersebut
maka LSM Gempar dan LSM - LSM Anti Korupsi Jember akan Mengajukan gugatan pra
peradilan ke pengadilan demi penegakan supremasi hukum" sebagaimana dimaksud
dalam pasal.2 KUHP, "Kedudukan warga negara indonesia dimuka hukum adalah
sama". (di2k)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "LSM Gempar, Sakera dan Gebrak Akan Ajukan Pra Peradilan Atas Penanganan Kasus Korupsi PJU Jember"
Post a Comment