LSM Gempar, Sakera dan Gebrak Akan Ajukan Pra Peradilan Atas Penanganan Kasus Korupsi PJU Jember



JEMBER SMN - Berdasarkan Surat Permohonan Pencabutan SP.3 atas kasus dugaan korupsi proyek PJU (Penerangan Jalan Umum) Rp 85 M, nomor : 03/Gempar/III/2013 tertanggal 27 Maret 2013 yang telah diterima oleh Skretariat Kejagung.RI. pada tanggal 28 Maret 2013 yakni Sdr.Rikhy Khadafy.SH, maka LSM Gempar Jember desak Kejagung RI segera cabut SP.3 dan/ membuka kembali kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PJU di Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Jember senilai Rp 85 Miliar yang di SP.3 oleh Kejaksaan Agung RI Nomor : B - 1292/F.2/Pd.1/06/2009, tertanggal 29 Juni 2009 dinyatakan, "Bahwa terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu PJU Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Jember ternyata berdasarkan hasil Penyelidikan Kejaksaan Agung, "belum ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan".

Kasus tersebut dilaporkan LSM Anti Korupsi Jember yakni: LSM Gempar. Media Centre, Sakera dan LSM Gebrak ke Polda Jatim sebagaimana Laporan Informasi Nomor: LI/05/2 11/Ditreskrim. tertanggal 13 Januari 2011 dan surat perintah penyelidikan nomor: Sprin-Lidik/27/I/2011./Dit.reskrim. Tertanggal 13 Januari 2011 dengan maksud bahwa kasus dugaan korupsi PJU tersebut supaya diproses kembali. Proyek pengadaan PJU tersebut dilaksanakan secara berkala (multi years) selama 3 tahun yakni sejak tahun 2007 s/d tahun 2009, Namun Kejagung melakukan lidik kasus tersebut dan di SP.3 tanggal 29 Juni 2009 padahal saat itu proyek PJU masih dalam waktu pengerjaan atau setidak-tidaknya belum dilaksanakan laporan pertanggung jawaban atas selesainya proyek tersebut, karenanya wajarlah jika hasil Lidik Kejagung RI, "tidak ditemukan bukti permulaan" sehingga penetapan SP.3 atas kasus dimaksud terkesan tidak profesional dan terlalu dini dengan mengesampingkan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI perwakilan Surabaya tahun 2008 yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 18.172.842.000,
Dengan adanya bukti-bukti baru yang sudah diserahkan oleh LSM Anti Korupsi Jember maka kasus dimaksud supaya dibuka kembali yakni bukti berupa: (1) Bukti Hasil Audit BPK RI Perwakilan Surabaya Tahun 2008 atas Adanya Kerugian Negara Rp 18.172.842.000. (2) Diduga ada mark up harga pembelian PJU dan aksesori setiap tiang Rp 2 juta x 9.718 = Rp 19.436.000.000. (3) Mark up jumlah tiang PJU sebagaimana laporan Pemkab jember jumlah PJU se Kabupaten Jember 9.718 tiang namun di RAB (Rencana Anggaran Belanja) hanya sejumlah 8.678 tiang, contoh: di Jalan Moch.Yamin dalam kontrak (RAB) Tercantum 58 tiang namun dilapangan terpasang 30 tiang, Di Jalan Tidar - Mastrip 92 namun terpasang 77 tiang. Di Jalan Lumba2 - Windu - Bandeng 92 tiang, namun terpasang 58 tiang. Di jalan Tawang Mangu 43 tiang namun terpasang 38 tiang, dan lain-lain. (4) Ketebalan tiang PJU diduga tidak sesuai kontrak yakni : ukuran ketebalan tiang PJU sesuai kontrak 3 dan 3,3 mm namun yang terpasang ukuran ketebalan 2,8 mm. (5) Diduga proyek pengadaan PJU dimaksud tidak di lelang, melanggar Keppres No.80 tahun 2003. (6) Diduga melakukan pembukuan dengan modus mendua kalikan PPn dalam RAB yang mana jumlah tiang yang terpasang 8.678 dengan total biaya sudah termasuk PPn 10 % = Rp 73.908.482.000 sedangkan dalam Audit BPK harga konstruksi sebelum ditambah PPn = Rp 73.209.690.279 ditambah biaya penyambungan menjadi Rp 82.725.707.000.sebagaimana yang tersebut dalam dokumen kontrak antara Pemkab Jember dengan PT. Sarana Dwi Makmur No: 602.1/852/KTR/436.312/2007. Bahwa jika PPn tidak dihitung 2 kali maka berjumlah = Rp 73.908.482.000 + Rp 2.195.048.000. = Rp 76.103.530.000. (7) Diduga ada mark up harga tiang PJU, sebagai pembanding setiap tiang PJU di Jember harganya Rp 7 Juta / lebih sedang PJU yang terpasang di Kabupaten Pasuruan dengan kualitas yang sama harganya cuma Rp 3 Juta. (8) Bahwa pada tahun 2011 Pemkab Jember untuk yang kedua kalinya melaksanakan proyek penambahan PJU (Penerangan Jalan Umum) sejumlah 5000 Tiang dan Patut Diduga untuk Menutupi Kekurangan Jumlah Tiang PJU pelaksanaan proyek multi years tahun 2007 s/d 2009. (9) Bahwa setelah dipasang tiang PJU dimaksud diduga ribuan tiang bekas PJU yang lama tidak diketahui keberadaannya dan patut diduga tiang bekas PJU yang lama dijual secara sembunyi / tidak dilelang dan hasil penjualan tiang bekas PJU tersebut diduga tidak dimasukkan ke kasda / setidak-tidaknya patut diduga tiang bekas PJU tersebut dipasang kembali dengan ditambah lampu (aksesoris) nya saja sehingga bisa dimasukkan ke dalam jumlah hitungan tiang PJU yang baru.
Pada tahun 2011 dan tahun 2012 Pemkab Jember melaksanakan proyek PJU untuk yang kedua kalinya yakni sebanyak +-4865 tiang senilai +-Rp 60 M. Bahwa untuk tiang PJU yang masuk dalam proyek tahun 2011 tiang PJU nya diberi tanda warna hitam dan tiang PJU proyek tahun 2012 tiang PJU diberi tanda warna kuning". Dilaksanakannya proyek PJU tahun 2011 dan tahun 2012 patut diduga untuk menutupi dan/ mengkaburkan kekurangan tiang PJU proyek tahun 2007 s/d tahun 2009". Berdasarkan bukti-bukti tersebut diatas maka tidak ada alasan lagi bagi Kejagung RI untuk tidak membuka kembali kasus dugaan korupsi pengadaan PJU dimaksud. Dengan adanya keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), "Untuk periksa kepala atau wakil kepala daerah yang terlibat tindak pidana korupsi "tidak diperlukan ijin Presiden" yang mana Patut diduga pasal. 36 ayat (1) dan ayat (2) UU no.32 tahun 2004 adalah bertentangan dengan pasal.2 KUHP "Kedudukan warga negara indonesia dimuka hukum adalah sama". Oleh karenanya LSM Gempar Jember desak Kejagung RI untuk segera periksa dan tahan Bupati Jember Ir. MZA. Djalal selaku penanggung jawab pengelolaan dana APBD, patut diduga "menyalahgunakan wewenang", sebagaimana dimaksud dalam pasal.52 yo 55 KUHP vide pasal.3 UU no.31 tahun 1999 yang diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang tipikor". Menurut Hemat LSM Gempar bahwa Kejaksaan Agung RI terkesan terburu-buru menetapkan SP.3 atas kasus dugaan korupsi pengadaan PJU Rp 85 miliar yakni telah mengesampingkan hasil audit BPK  RI perwakilan Surabaya, diduga merugikan negara Rp 18.172.842.000,-.
Jika Kejagung RI tidak segera mencabut SP.3 dimaksud dan/ Kejagung.RI tidak membuka kembali proses penanganan kasus tersebut maka LSM Gempar dan LSM - LSM Anti Korupsi Jember akan Mengajukan gugatan pra peradilan ke pengadilan demi penegakan supremasi hukum" sebagaimana dimaksud dalam pasal.2 KUHP, "Kedudukan warga negara indonesia dimuka hukum adalah sama". (di2k)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "LSM Gempar, Sakera dan Gebrak Akan Ajukan Pra Peradilan Atas Penanganan Kasus Korupsi PJU Jember"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA