LSM Gebrak Jember Desak Kejati Bali, Menindak Lanjuti Kasus Narkoba H.M SATIB
Posted in |
JEMBER,
SMN - Seperti
diberitakan sebelumnya H.M Satib bertempat tinggal di Jember tertangkap basah
ketika sedang membeli sabu-sabu seberat 0,4 Gram bruto yang dimasukkan pada
sebuah bungkus rokok LA Lights. Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik Res
Narkoba Bali di Hotel Puri Dibia No.407 Badung pada tanggal 12 Septembr 2008
lalu bersama barang bukti, Narkoba jenis sabu-sabu tersebut, dibeli dari
seorang kurir dengan harga Rp.1 Jt, diduga dipakai untuk sendiri. Tersangka
juga melanggar Pasal 62 Undang-undang RI No.5 Tahun 1997 tentang, Ancaman
pidana 5 Tahun. Menurut informasi, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati
Bali.
Hadi Pitono selaku Ketua Lsm Gerakan
Bersama Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Jember, pada hari senin tanggal 19 April
2013, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Bali dengan perihal mempertanyakan
kasus narkoba yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali. Untuk menindak
lanjuti perkara tersebit yang sampai detik ini terkesan mandek (peti es kan
dan/dibekukan), pelaku atau tersangka kasus narkoba bernama H.M Satib yang
bertempat tinggal di Jember, seakan-akan kebal terhadap sanksi hukum.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya
selaku Lsm Gebrak Jember, mohon kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, segera
mungkin untu menindak dengan tegas terhadap pelaku Tindak Pidana Narkoba. Kami
juga mengirim surat ke Kejati Bali, Nomor :112/VI/GBR/2013 dengan Perihal
:Menindak lanjuti kasus narkoba, diterima oleh Eka Wiarbhini,SH ,Pada tanggal
29 April 2013. Pada saat itu juga Aspidum Kejati Bali tidak bisa dikonfirmasi
oleh media SMN karena Sibuk. Menurut beberapa narasumber yang dikonfirmasi oleh
media SMN, mengaku kasus tersebut sudah pernah di sidang dengan tuntutan 1
tahun penjara, ditangani oleh Jaksa penuntut umum (JPU) yang bernama Sujaye.
Dan info lainnya mengatakan kalau kasus ini mandeg, JPU saat dikonfirmasi di
kantornya tidak bisa menemui dan dimintai keterangan. (di2k)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "LSM Gebrak Jember Desak Kejati Bali, Menindak Lanjuti Kasus Narkoba H.M SATIB"
Post a Comment