LSM Gebrak Jember Desak Kejati Bali, Menindak Lanjuti Kasus Narkoba H.M SATIB



JEMBER, SMN - Seperti diberitakan sebelumnya H.M Satib bertempat tinggal di Jember tertangkap basah ketika sedang membeli sabu-sabu seberat 0,4 Gram bruto yang dimasukkan pada sebuah bungkus rokok LA Lights. Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik Res Narkoba Bali di Hotel Puri Dibia No.407 Badung pada tanggal 12 Septembr 2008 lalu bersama barang bukti, Narkoba jenis sabu-sabu tersebut, dibeli dari seorang kurir dengan harga Rp.1 Jt, diduga dipakai untuk sendiri. Tersangka juga melanggar Pasal 62 Undang-undang RI No.5 Tahun 1997 tentang, Ancaman pidana 5 Tahun. Menurut informasi, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati Bali.

            Hadi Pitono selaku Ketua Lsm Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Jember, pada hari senin tanggal 19 April 2013, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Bali dengan perihal mempertanyakan kasus narkoba yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali. Untuk menindak lanjuti perkara tersebit yang sampai detik ini terkesan mandek (peti es kan dan/dibekukan), pelaku atau tersangka kasus narkoba bernama H.M Satib yang bertempat tinggal di Jember, seakan-akan kebal terhadap sanksi hukum.
            Sehubungan dengan hal tersebut, saya selaku Lsm Gebrak Jember, mohon kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, segera mungkin untu menindak dengan tegas terhadap pelaku Tindak Pidana Narkoba. Kami juga mengirim surat ke Kejati Bali, Nomor :112/VI/GBR/2013 dengan Perihal :Menindak lanjuti kasus narkoba, diterima oleh Eka Wiarbhini,SH ,Pada tanggal 29 April 2013. Pada saat itu juga Aspidum Kejati Bali tidak bisa dikonfirmasi oleh media SMN karena Sibuk. Menurut beberapa narasumber yang dikonfirmasi oleh media SMN, mengaku kasus tersebut sudah pernah di sidang dengan tuntutan 1 tahun penjara, ditangani oleh Jaksa penuntut umum (JPU) yang bernama Sujaye. Dan info lainnya mengatakan kalau kasus ini mandeg, JPU saat dikonfirmasi di kantornya tidak bisa menemui dan dimintai keterangan. (di2k)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "LSM Gebrak Jember Desak Kejati Bali, Menindak Lanjuti Kasus Narkoba H.M SATIB"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA