Terlalu, Jimpitan untuk Judi



MAGETAN, SMN - Ulah empat warga Dusun Alastuwo, Desa Balegondo, kecamatan Ngariboyo, ini sudah tak pantas di tiru. Diberi kepercayaan mereka meronda, malah disalahgunakan dengan menggelar judi remi di  pos ronda setempat. Celakanya, uang untuk kalangan main itu, diduga berasal dari uang jimpitan yang diambil dari rumah-rumah warga.

Keempat tersangka yang kemarin mendekam di balik jeruji besi Polres Magetan itu adalah Suwandi, 44; Duriyat, 68; Diran, 62; dan Misranto, 31. Seluruhnya di amankan aparat Sat Reskrim Polres Magetan saat asyik main remi pada Jumat (27/1) lalu. “Kalau dilihat dari peta geografisnya, Alastuwo itu kan tergolong pedalaman. Tapi aparat kami berhasil meringkus setelah ada laporan warga setempat,” kata Kapolres Magetan AKBP Agus Santosa dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Puryanto, kemarin (31/1)
Dia menuturkan, informasi masyarakat itu muncul setelah warga setempat mengendus uang jimpitan yang disediakan setiap harinya itu habis untuk berjudi para pelaku ronda tersebut. “Dari laporan itu, kami akhirnya mengamankan keempat pelaku,” tegasnya.
Dari tangan keempat pelaku, polisi mengamankan satu set kartu, 25 sobekan kertas sebagai ganti koin, satu lembar tikar mending, dan uang tunai Rp 62 ribu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun. “Tentunya ini harus menjadi pelajaran,” kata Puryanto.
Semetara itu, Misranto, salah seorang pelaku membantah jika dirinya bersama keempat rekannya itu menggunakan uang jimpitan. “Kami murni iseng-iseng main remi di pos ronda. Dan itu semua uang pribadi, bukan jimpitan,” kilahnya. (sy)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Terlalu, Jimpitan untuk Judi"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA