Terlalu, Jimpitan untuk Judi
Posted in |
MAGETAN,
SMN - Ulah empat warga
Dusun Alastuwo, Desa Balegondo, kecamatan Ngariboyo, ini sudah tak pantas di tiru.
Diberi kepercayaan mereka meronda, malah disalahgunakan dengan menggelar judi
remi di pos ronda setempat. Celakanya, uang untuk kalangan main itu,
diduga berasal dari uang jimpitan yang diambil dari rumah-rumah warga.
Keempat
tersangka yang kemarin mendekam di balik jeruji besi Polres Magetan itu adalah
Suwandi, 44; Duriyat, 68; Diran, 62; dan Misranto, 31. Seluruhnya di amankan
aparat Sat Reskrim Polres Magetan saat asyik main remi pada Jumat (27/1) lalu.
“Kalau dilihat dari peta geografisnya, Alastuwo itu kan tergolong pedalaman.
Tapi aparat kami berhasil meringkus setelah ada laporan warga setempat,” kata
Kapolres Magetan AKBP Agus Santosa dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP
Puryanto, kemarin (31/1)
Dia
menuturkan, informasi masyarakat itu muncul setelah warga setempat mengendus
uang jimpitan yang disediakan setiap harinya itu habis untuk berjudi para
pelaku ronda tersebut. “Dari laporan itu, kami akhirnya mengamankan keempat
pelaku,” tegasnya.
Dari
tangan keempat pelaku, polisi mengamankan satu set kartu, 25 sobekan kertas
sebagai ganti koin, satu lembar tikar mending, dan uang tunai Rp 62 ribu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian
dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun. “Tentunya ini harus menjadi
pelajaran,” kata Puryanto.
Semetara
itu, Misranto, salah seorang pelaku membantah jika dirinya bersama keempat
rekannya itu menggunakan uang jimpitan. “Kami murni iseng-iseng main remi di
pos ronda. Dan itu semua uang pribadi, bukan jimpitan,” kilahnya. (sy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Terlalu, Jimpitan untuk Judi"
Post a Comment