Kasus Pembakaran Mapolres OKU Dilimpahkan ke Mahkamah Militer
Posted in |
OKU, SMN - Berkas
pelaku penyerangan dan pembakaran Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera
Selatan, yang menyebabkan satu orang tewas dan tiga lainnya luka-luka, pada 7
Maret lalu, sudah dilimpahkan ke Mahkamah Militer.
Demikian diungkapkan Komandan Pusat Polisi
Militer (Danpuspom) AD Mayjen TNI Iran Saepudin, di Mabes AD, Jalan Veteran,
Jakarta Pusat. "Tujuh berkas para pelaku penyerangan Mapolres OKU tinggal
dilimpahkan ke Mahkamah Militer," kata Iran, Jumat 29 Maret.
Dijelaskannya, tim investigasi penyerangan
Mapolres OKU berhasil mengidentifikasi pelaku kurang dari satu bulan. "Kasus
penyerangan terjadi pada 7 Maret, tim investigasi berhasil menyelesaikan pada
22 Maret," ujarnya.
Sekadar diketahui, aksi penyerangan personel
TNI Armed 15/76 Tarik Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang
berujung pembakaran Mapolres bermula saat personel TNI ingin mempertanyakan
perkembangan kasus rekannya yang tewas akibat ditembak oknum anggota Polres
OKU.
Kejadian bermula pada pukul 08.30 WIB, sekira
75 anggota TNI (Mabes Polri menyebut 95) datang ke Mapolres OKU untuk
mempertanyakan perkembangan kasus tertembaknya salah satu anggota Batalyon
Armed TNI AD pada 27 Januari 2013 lalu.
Setelah merusak Mapolres OKU, sekira pukul
10.00 WIB, rombongan anggota TNI bergerak menuju Mapolsek Martapura dan kembali
melakukan perusakan yang mengakibatkan seluruh perangkat dan fasilitas rusak.
(asn)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Kasus Pembakaran Mapolres OKU Dilimpahkan ke Mahkamah Militer"
Post a Comment