Kasus Pembakaran Mapolres OKU Dilimpahkan ke Mahkamah Militer



OKU, SMN - Berkas pelaku penyerangan dan pembakaran Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang menyebabkan satu orang tewas dan tiga lainnya luka-luka, pada 7 Maret lalu, sudah dilimpahkan ke Mahkamah Militer.
Demikian diungkapkan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) AD Mayjen TNI Iran Saepudin, di Mabes AD, Jalan Veteran, Jakarta Pusat. "Tujuh berkas para pelaku penyerangan Mapolres OKU tinggal dilimpahkan ke Mahkamah Militer," kata Iran, Jumat 29 Maret.

Dijelaskannya, tim investigasi penyerangan Mapolres OKU berhasil mengidentifikasi pelaku kurang dari satu bulan. "Kasus penyerangan terjadi pada 7 Maret, tim investigasi berhasil menyelesaikan pada 22 Maret," ujarnya.
Sekadar diketahui, aksi penyerangan personel TNI Armed 15/76 Tarik Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang berujung pembakaran Mapolres bermula saat personel TNI ingin mempertanyakan perkembangan kasus rekannya yang tewas akibat ditembak oknum anggota Polres OKU.
Kejadian bermula pada pukul 08.30 WIB, sekira 75 anggota TNI (Mabes Polri menyebut 95) datang ke Mapolres OKU untuk mempertanyakan perkembangan kasus tertembaknya salah satu anggota Batalyon Armed TNI AD pada 27 Januari 2013 lalu.
Setelah merusak Mapolres OKU, sekira pukul 10.00 WIB, rombongan anggota TNI bergerak menuju Mapolsek Martapura dan kembali melakukan perusakan yang mengakibatkan seluruh perangkat dan fasilitas rusak. (asn)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Kasus Pembakaran Mapolres OKU Dilimpahkan ke Mahkamah Militer"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA