Ketua LMDH Desa Manggisan Kec Tanggul Dituntut Mundur dari Jabatannya



JEMBER, SMN - Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kabupaten Jember,Kususya Desa Manggisan Kecamatan Tanggul memiliki anggota 886 luas lahan yang dikerjakan sekitar 900 H,Dikelola dengan cara di tanami bermacam-macam tanaman contohnya tanah yang produktif di tanami pohon mauni yang tidak produktif atau gundul di tanami pohon durian,apukat sela-selanya di tanami pohon kopi manfaatya untuk menahan terjadinya longsor

Beberapa waktu lalu anggota LMDH Makmur Wana Lestari di Desa Manggisan yang diketuai oleh ABDUL KHOLIK dituntut mundur dari jabatanya  oleh ratusan anggotanya, menurut keterangan beberapa masyarakat anggota LMDH di dusun Sungai Tengah saat di temui koran ini menerangkan kalao Abdul Kholik selaku ketua harus berhenti karena di duga masa baktinya suda habis 5 Tahun dengan bukti Kartu Tanda Anggota (KTA) milik anggota yang di tandatangani oleh abdul kholek masa berlaku sampai 2011 Tahun lalu dan menurut data masa bakti kepengurusan LMDH KPH Jember sampai dengan bulan nopember 2012,nama LMDH Makmur Wana Lestari desa manggisan No Akte Pendirian 29/Tgl 10 januari 2007.No.03/PHBM/Jbr/11/2007.Awal 10 Januari 2007.masa bakti 5 tahun, akhir jabatan 10 Januari 2012. “Ternyata masa bakti di perpanjang sampai tahun 2014 tanpa ada kordinasi sama angota. tidak transparan,kurang komunikasi”, tuturnya dengan nada kecewa. Jjadi kami atas nama masyarakat inggin pemilihan ketua LMDH baru.
Abdul Kholek selaku ketua LMDH Desa Manggisan saat di konfirmasi di rumahya menjelaskan brita itu tidak benar mas yang benar masa bakti saya Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2014, bukan saya memperpanjang masa bakti,ini pasti politik orang yang inggin menjatuhkan saya,masyarakat sini  awam mas jelas ini ada yang memprofokatori, tuturnya. (di2k)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Ketua LMDH Desa Manggisan Kec Tanggul Dituntut Mundur dari Jabatannya"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA