Ketua LMDH Desa Manggisan Kec Tanggul Dituntut Mundur dari Jabatannya
Posted in |
JEMBER,
SMN -
Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kabupaten Jember,Kususya Desa Manggisan
Kecamatan Tanggul memiliki anggota 886 luas lahan yang dikerjakan sekitar 900
H,Dikelola dengan cara di tanami bermacam-macam tanaman contohnya tanah yang
produktif di tanami pohon mauni yang tidak produktif atau gundul di tanami
pohon durian,apukat sela-selanya di tanami pohon kopi manfaatya untuk menahan
terjadinya longsor
Beberapa waktu lalu anggota LMDH Makmur
Wana Lestari di Desa Manggisan yang diketuai oleh ABDUL KHOLIK dituntut mundur
dari jabatanya oleh ratusan anggotanya, menurut
keterangan beberapa masyarakat anggota LMDH di dusun Sungai Tengah saat di
temui koran ini menerangkan kalao Abdul Kholik selaku ketua harus berhenti
karena di duga masa baktinya suda habis 5 Tahun dengan bukti Kartu Tanda
Anggota (KTA) milik anggota yang di tandatangani oleh abdul kholek masa berlaku
sampai 2011 Tahun lalu dan menurut data masa bakti kepengurusan LMDH KPH Jember
sampai dengan bulan nopember 2012,nama LMDH Makmur Wana Lestari desa manggisan
No Akte Pendirian 29/Tgl 10 januari 2007.No.03/PHBM/Jbr/11/2007.Awal 10 Januari
2007.masa bakti 5 tahun, akhir jabatan 10 Januari 2012. “Ternyata masa bakti di
perpanjang sampai tahun 2014 tanpa ada kordinasi sama angota. tidak transparan,kurang
komunikasi”, tuturnya dengan nada kecewa. Jjadi kami atas nama masyarakat inggin
pemilihan ketua LMDH baru.
Abdul Kholek selaku ketua LMDH Desa
Manggisan saat di konfirmasi di rumahya menjelaskan brita itu tidak benar mas
yang benar masa bakti saya Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2014, bukan saya
memperpanjang masa bakti,ini pasti politik orang yang inggin menjatuhkan
saya,masyarakat sini awam mas jelas ini
ada yang memprofokatori, tuturnya. (di2k)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Ketua LMDH Desa Manggisan Kec Tanggul Dituntut Mundur dari Jabatannya"
Post a Comment