Gadis Umur 12 Tahun Diperkosa Beramai-ramai
Posted in |
NGAWI,
SMN - Satu lagi tindak kriminal terjadi di wilayah hukum Ngawi, kali
ini terjadi di wilayah Polsek Geneng. Tindak asusila yang dilakukan warga
Desa /Kecamatan Gerih, Ngawi ini telah merenggut kegadisan Mawar (12, bukan
nama sebenarnya). Korban digilir tiga laki-laki bejad yang masih duduk di
bangku SMU.
Kejadian
ini bermula saat korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 6
dihubungi tersangka, Handoyo Triwanto (21) lewat telephon genggam untuk nonton
pasar malam, Minggu (29/01). Korban yang masih lugu menerima ajakan tersebut
dan berangkat berdua dengan tersangka nonton pasar malam, namun sampai di
lokasi tempat hiburan tersebut sudah tutup.
Keduanya
kembali pulang, namun ditengah perjalanan tersangka membujuk Mawar untuk melewati
jalan ditengah persawahan. Melihat gelagat demikian korban tidak merasa curiga
dengan tersangka. Nampaknya kedua teman pelaku, Suwito (20) dan Yuwono Prasetyo
(17), telah menunggu kedatangannya.
Dengan
rayuan gombalnya Handoyo mencoba untuk mengajak hubungan intim, dan Mawar pun
sempat menolak. Tetapi tersangka yang terus merayu dan mengancamnya akhirnya
korban terpaksa pasrah menuruti nafsu bejat tersangka. Nasib Mawar anak warga
Desa Keras Kulon, Kecamatan Gerih, Ngawi ini makin parah setelah Suwito dan
Yuwono Prastyo ikut menggagahinya secara bergiliran.
Akhirnya
ketiga pelaku pemerkosaan yang masih berstatus pelajar SLTA ini, harus
berurusan dengan polisi setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang
dialami anaknya. Ketiga pelaku dicokok petugas dirumahnya masing-masing.
Menurut
Mawar (korban) saat di mintai keterangan oleh penyidik mengatakan, bahwa
dirinya saat itu keluar dari rumah tanpa sepengetahuan ibunya. “Saya diajak
jalan-jalan oleh Handoyo untuk melihat pasar malam, namun saat itu sudah tutup.
Dan saya diantar pulang, namun tiba-tiba motornya dibelokan ke persawahan. Saya
dipaksa untuk melakukan hubungan badan, saya sempat berontak, tapi dia terus
memaksa dan mengancam,” tutur korban dihadapan petugas.
Sementara
itu, salah satu tersangka (Handoyo), didepan polisi mengatakan, bahwa korban
adalah pacarnya sendiri. “Saya melakukan atas dasar suka dengan korban, lalu
saya menawarkan pacar saya kepada mereka (Suwito dan Yuwono) yang saat itu
berada di sana,” kilah Handoyo.
Menurut
keterangan Kapolsek Geneng, AKP Partono, pada @dakita, membenarkan adanya kasus
perkosaan terhadap anak di bawah umur. “Ketiga pelaku telah melakukan aksi
perkosaan terhadap korban dikarenakan korban dibujuk dan dirayu oleh salah satu
pelaku bernama Handoyo untuk diajak jalan-jalan. Akhirnya korban dipaksa
melakukan hubungan intim dengan mereka,” terangnya.
Partono
juga menambahkan, pelaku telah melanggar Undang-undang 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak, dan akibat perbuatannya ketiga pelaku akan dijatuhi hukuman
maksimal 15 tahun penjara.(sy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Gadis Umur 12 Tahun Diperkosa Beramai-ramai"
Post a Comment