Korupsi Pembangunan JSG, Korupsi Pembangunan Hambalang Jilid II
Posted in |
JEMBER,
SMN -
LSM Gempar Jember desak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) segera lakukan
lidik, periksa dan tahan para tersangka korupsi dana pembangunan proyek multi
years dan/ proyek tahun jamak mulai bulan Oktober 2012 s/d bulan Desember 2013
yakni proyek pembangunan JSG (Jember Sport Garden) senilai Rp 200 miliar yang dibangun
diatas tanah bengkok milik Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates seluas 9 Ha, terletak
di Desa Ajung, Kecamatan Ajung. Status tanah pertanian.
Bahwa dalam pembangunan JSG tersebut diduga
terjadi adanya penyimpangan sebagai berikut: (1) Bahwa tanah bengkok tersebut
yang semula berstatus tanah pertanian telah dialih fungsikan menjadi tanah
kering untuk di dirikan bangunan JSG dimaksud tanpa ada rekomendasi dari
Kementrian Pertanian. (2) Bahwa atas persetujuan DPRD II Jember proyek dimaksud
di anggarkan pada APBD Jember tahun 2012 dan tahun 2013 senilai Rp 200 miliar, yang
rencana semula untuk pengembangan pembangunan fasilitas JSG diatas tanah seluas
50 Ha, yakni meliputi tanah bengkok Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates
seluas 9 Ha, tanah bengkok Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates seluas 8
Ha, yang mana kedua tanah bengkok tersebut terletak di Desa Ajung, Kecamatan
Ajung dan membebaskan tanah pertanian produktif milik masyarakat seluas 33 Ha,
dalam rangka untuk memenuhi target tanah seluas 50 Ha. (3) Bahwa berdasarkan
temuan di lapangan ternyata dana APBD tahun 2012 yang sudah dikucurkan
sementara hanya terserap kurang lebih Rp 50 miliar dari Rp 100 miliar dan hanya
dipergunakan untuk biaya pembangunan fasilitas JSG diatas tanah seluas 9 Ha,
yakni tanah bengkok Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember,
Terletak di Desa Ajung, Kecamatan Ajung. (4) Bahwa diduga pada bulan April 2013
akan dikucurkan dana untuk pembangunan JSG dimaksud dari APBD tahun 2013
sebesar Rp 100 miliar dan Rp 150 miliar sebagai memenuhi target pembiayaan
pembangunan JSG sebesar Rp 200 miliar". (5) Bahwa tanah bengkok yang
diatasnya didirikan bangunan JSG dimaksud belum diterbitkan sertipikat oleh BPN
(Badan Pertanahan Nasional) Jember, karena diduga tidak ada perda RTRW (Rencana
Tata Ruang Wilayah) dan tidak ada rekomendasi dari mendagri. (6) Bahwa surat
keputusan analisa dampak lingkungan (AMDAL) atas tanah tersebut belum
diterbitkan. (7) Bahwa IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) atas pembangunan JSG tersebut
tidak ada atau belum diterbitkan sehingga patut diduga melanggar Permendagri No.
32 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Bab III
Pasal 4 yang berbunyi, "Bupati dalam menyelenggarakan pemberian IMB harus
berdasarkan pada perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)", karenanya jika
IMB diterbitkan sebelum ada perda RTRW maka IMB tersebut tidak sah karena
diterbitkan secara melawan hukum, namun ironisnya pembangunan JSG tersebut
sudah dilaksanakan sejak bulan Oktober 2012, karenanya berdasarkan permendagri
no. 32 tahun 2010 Bab V tentang penertiban IMB Pasal.19 berbunyi, "Bangunan
yang sudah terbangun sebelum adanya RT RW dan tidak memiliki IMB yang bangunannya
tidak sesuai dengan lokasi, peruntukan atau penggunaan yang ditetapkan dalam
RTRW dikenakan sangsi administrasi berupa perintah, "Pembongkaran Bangunan
Gedung". (8) Bahwa tanah yasan milik masyarakat setempat yang berbatasan
antara tanah bengkok Kelurahan Ajung, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember dan tanah
bengkok Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kab. Jember, yang diatasnya akan
didirikan bangunan JSG belum dibebaskan, karenanya pembangunan JSG tersebut diduga
melanggar peraturan kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.3
tahun 2007 BAB. V tentang tata cara pengadaan tanah paragraf. 6 Pasal. 34
berbunyi: musyawarah rencana pembangunan untuk kepentingan umum dilokasi
tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) huruf. a dianggap telah
tercapai kesepakatan, apabila paling sedikit 75% dari (a) Luas tanah yang
diperlukan untuk pembangunan telah diperoleh, atau (b) Jumlah pemilik telah
menyetujui bentuk dan atau besarnya ganti rugi".
Bahwa sebagaimana peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.3 Tahun 2007 Paragraf. 1 tentang pembentukan
panitia pengadaan tanah pasal 14 ayat (2) berbunyi: keanggotaan panitia
pengadaan tanah kabupaten /kota paling banyak 9 orang dengan susunan sebagagi
berikut: (a) Sekretaris daerah sebagai ketua merangkap anggota. (b) Pejabat
dari unsur perangkat daerah setingkat eselon II sebagai wakil ketua merangkap anggota.
(c) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk sebagai
sekretaris merangkap anggota (d) Kepala Dinas/Kantor/Badan di Kabupaten/Kota yang
terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah atau pejabat yang ditunjuk sebagai
anggota.
Bahwa ironisnya sebagian dana APBD untuk
pembangunan tersebut senilai Rp 50 miliar sudah di kucurkan dan pembangunan JSG
dilaksanakan sejak bulan Oktober 2012. Bahwa sebagaimana tersebut dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2010 Pasal 33 huruf (e) Tentang penyelenggaraan
penataan ruang: "Bahwa peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata
ruang wilayah kabupaten yang ditetapkan sebelum mendapatkan persetujuan substansi
dari mentri dapat dibatalkan oleh mentri dalam negri". Bahwa menurut hemat
LSM gempar lokasi tanah tersebut tidak layak untuk didirikan bangunan JSG
Karena: (1) Bahwa tanah tersebut berbatasan dengan daerah aliran sungai. (2)
Pembangunan JSG dimaksud akan berdampak mengurangi tanah pertanian sekitarnya
seluas 33 Ha, milik masyarakat setempat yang akan dibebaskan untuk memenuhi
target pembangunan seluas 50 Ha. Bahwa Perda RTRW Kabupaten Jember, baru
dibahas dalam rapat di DPRD II Jember sejak tanggal 12 Maret 2013 namun
pembangunan JSG sudah dilaksanakan sejak bulan Oktober tahun 2012. Bahwa kasus
korupsi pembangunan JSG adalah terkesan = Korupsi Proyek Pembangunan Hambalang
Jilid.2".
Bahwa dengan hanya terserapnya Dana APBD tahun
2012 sebesar Rp 50 miliar yang seharusnya terserap Rp 100 miliar maka patut
diduga perencanaan proyek pembangunan JSG tersebut direncanakan kurang matang atau
asal-asalan dan untuk serap dana senilai Rp 200 miliar diperkirakan pembangunan
JSG tersebut akan selesai pada tahun 2014", karenanya hal tersebut tidak
sesuai dengan rencana semula yang mana pembangunan JSG dimaksud dilaksanakan
selama 2 tahun yakni tahun 2012 sampai tahun 2013. Bahwa untuk menentukan
plafon harga pembebasan tanah harus dilakukan oleh konsultan independen dengan
melalui lelang yakni KJPP (Kantor Jasa Pelayanan Publik) dan untuk ijin
perubahan peruntukan tanah harus ada IPPT(Ijin Perubahan Peruntukan Tanah) yang
dilakukan oleh: (1) Untuk ijin perubahan peruntukan status tanah seluas
maksimal 1 Ha sampai 5 Ha. Dilakukan oleh IPPT Badan Pertanahan Nasional
Daerah. (2) Untuk ijin perubahan peruntukan status tanah seluas 5 Ha sampai 10
Ha dilakukan oleh IPPT BPN Kanwil. (3) Untuk Ijin Perubahan Peruntukan status
Tanah seluas 10 Ha sampai seterusnya dilakukan oleh IPPT BPN Pusat.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut
diatas LSM Gempar himbau KPK segera Turba ke Jember untuk Lidik ke TKP, periksa
dan borgol para tersangkanya, hal ini Perlu dilakukan sebelum para tersangka
merekayasa dan menghilangkan barang bukti (BB), sebagai implementasi KPK selaku
ujung tombak pemberantasan korupsi merealisasi janjinya untuk memberantas
korupsi gemuk di daerah sehingga pembangunan JSG tersebut bisa dihentikan agar
supaya negara tidak banyak dirugikan" dan Jika KPK tidak segera lidik
kasus tersebut maka akan terkesan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, sehingga
beberapa kali kedatangan anggota KPK ke Jember terkesan hanya mencari popularitas
saja". (di2k)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Korupsi Pembangunan JSG, Korupsi Pembangunan Hambalang Jilid II"
Post a Comment