Korupsi Pembangunan JSG, Korupsi Pembangunan Hambalang Jilid II



JEMBER, SMN - LSM Gempar Jember desak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) segera lakukan lidik, periksa dan tahan para tersangka korupsi dana pembangunan proyek multi years dan/ proyek tahun jamak mulai bulan Oktober 2012 s/d bulan Desember 2013 yakni proyek pembangunan JSG (Jember Sport Garden) senilai Rp 200 miliar yang dibangun diatas tanah bengkok milik Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates seluas 9 Ha, terletak di Desa Ajung, Kecamatan Ajung. Status tanah pertanian.

Bahwa dalam pembangunan JSG tersebut diduga terjadi adanya penyimpangan sebagai berikut: (1) Bahwa tanah bengkok tersebut yang semula berstatus tanah pertanian telah dialih fungsikan menjadi tanah kering untuk di dirikan bangunan JSG dimaksud tanpa ada rekomendasi dari Kementrian Pertanian. (2) Bahwa atas persetujuan DPRD II Jember proyek dimaksud di anggarkan pada APBD Jember tahun 2012 dan tahun 2013 senilai Rp 200 miliar, yang rencana semula untuk pengembangan pembangunan fasilitas JSG diatas tanah seluas 50 Ha, yakni meliputi tanah bengkok Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates seluas 9 Ha, tanah bengkok Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates seluas 8 Ha, yang mana kedua tanah bengkok tersebut terletak di Desa Ajung, Kecamatan Ajung dan membebaskan tanah pertanian produktif milik masyarakat seluas 33 Ha, dalam rangka untuk memenuhi target tanah seluas 50 Ha. (3) Bahwa berdasarkan temuan di lapangan ternyata dana APBD tahun 2012 yang sudah dikucurkan sementara hanya terserap kurang lebih Rp 50 miliar dari Rp 100 miliar dan hanya dipergunakan untuk biaya pembangunan fasilitas JSG diatas tanah seluas 9 Ha, yakni tanah bengkok Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Terletak di Desa Ajung, Kecamatan Ajung. (4) Bahwa diduga pada bulan April 2013 akan dikucurkan dana untuk pembangunan JSG dimaksud dari APBD tahun 2013 sebesar Rp 100 miliar dan Rp 150 miliar sebagai memenuhi target pembiayaan pembangunan JSG sebesar Rp 200 miliar". (5) Bahwa tanah bengkok yang diatasnya didirikan bangunan JSG dimaksud belum diterbitkan sertipikat oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jember, karena diduga tidak ada perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan tidak ada rekomendasi dari mendagri. (6) Bahwa surat keputusan analisa dampak lingkungan (AMDAL) atas tanah tersebut belum diterbitkan. (7) Bahwa IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) atas pembangunan JSG tersebut tidak ada atau belum diterbitkan sehingga patut diduga melanggar Permendagri No. 32 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Bab III Pasal 4 yang berbunyi, "Bupati dalam menyelenggarakan pemberian IMB harus berdasarkan pada perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)", karenanya jika IMB diterbitkan sebelum ada perda RTRW maka IMB tersebut tidak sah karena diterbitkan secara melawan hukum, namun ironisnya pembangunan JSG tersebut sudah dilaksanakan sejak bulan Oktober 2012, karenanya berdasarkan permendagri no. 32 tahun 2010 Bab V tentang penertiban IMB Pasal.19 berbunyi, "Bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RT RW dan tidak memiliki IMB yang bangunannya tidak sesuai dengan lokasi, peruntukan atau penggunaan yang ditetapkan dalam RTRW dikenakan sangsi administrasi berupa perintah, "Pembongkaran Bangunan Gedung". (8) Bahwa tanah yasan milik masyarakat setempat yang berbatasan antara tanah bengkok Kelurahan Ajung, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember dan tanah bengkok Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kab. Jember, yang diatasnya akan didirikan bangunan JSG belum dibebaskan, karenanya pembangunan JSG tersebut diduga melanggar peraturan kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.3 tahun 2007 BAB. V tentang tata cara pengadaan tanah paragraf. 6 Pasal. 34 berbunyi: musyawarah rencana pembangunan untuk kepentingan umum dilokasi tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) huruf. a dianggap telah tercapai kesepakatan, apabila paling sedikit 75% dari (a) Luas tanah yang diperlukan untuk pembangunan telah diperoleh, atau (b) Jumlah pemilik telah menyetujui bentuk dan atau besarnya ganti rugi".
 Bahwa sebagaimana peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.3 Tahun 2007 Paragraf. 1 tentang pembentukan panitia pengadaan tanah pasal 14 ayat (2) berbunyi: keanggotaan panitia pengadaan tanah kabupaten /kota paling banyak 9 orang dengan susunan sebagagi berikut: (a) Sekretaris daerah sebagai ketua merangkap anggota. (b) Pejabat dari unsur perangkat daerah setingkat eselon II sebagai wakil ketua merangkap anggota. (c) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk sebagai sekretaris merangkap anggota (d) Kepala Dinas/Kantor/Badan di Kabupaten/Kota yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah atau pejabat yang ditunjuk sebagai anggota.
 Bahwa ironisnya sebagian dana APBD untuk pembangunan tersebut senilai Rp 50 miliar sudah di kucurkan dan pembangunan JSG dilaksanakan sejak bulan Oktober 2012. Bahwa sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2010 Pasal 33 huruf (e) Tentang penyelenggaraan penataan ruang: "Bahwa peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten yang ditetapkan sebelum mendapatkan persetujuan substansi dari mentri dapat dibatalkan oleh mentri dalam negri". Bahwa menurut hemat LSM gempar lokasi tanah tersebut tidak layak untuk didirikan bangunan JSG Karena: (1) Bahwa tanah tersebut berbatasan dengan daerah aliran sungai. (2) Pembangunan JSG dimaksud akan berdampak mengurangi tanah pertanian sekitarnya seluas 33 Ha, milik masyarakat setempat yang akan dibebaskan untuk memenuhi target pembangunan seluas 50 Ha. Bahwa Perda RTRW Kabupaten Jember, baru dibahas dalam rapat di DPRD II Jember sejak tanggal 12 Maret 2013 namun pembangunan JSG sudah dilaksanakan sejak bulan Oktober tahun 2012. Bahwa kasus korupsi pembangunan JSG adalah terkesan = Korupsi Proyek Pembangunan Hambalang Jilid.2".
 Bahwa dengan hanya terserapnya Dana APBD tahun 2012 sebesar Rp 50 miliar yang seharusnya terserap Rp 100 miliar maka patut diduga perencanaan proyek pembangunan JSG tersebut direncanakan kurang matang atau asal-asalan dan untuk serap dana senilai Rp 200 miliar diperkirakan pembangunan JSG tersebut akan selesai pada tahun 2014", karenanya hal tersebut tidak sesuai dengan rencana semula yang mana pembangunan JSG dimaksud dilaksanakan selama 2 tahun yakni tahun 2012 sampai tahun 2013. Bahwa untuk menentukan plafon harga pembebasan tanah harus dilakukan oleh konsultan independen dengan melalui lelang yakni KJPP (Kantor Jasa Pelayanan Publik) dan untuk ijin perubahan peruntukan tanah harus ada IPPT(Ijin Perubahan Peruntukan Tanah) yang dilakukan oleh: (1) Untuk ijin perubahan peruntukan status tanah seluas maksimal 1 Ha sampai 5 Ha. Dilakukan oleh IPPT Badan Pertanahan Nasional Daerah. (2) Untuk ijin perubahan peruntukan status tanah seluas 5 Ha sampai 10 Ha dilakukan oleh IPPT BPN Kanwil. (3) Untuk Ijin Perubahan Peruntukan status Tanah seluas 10 Ha sampai seterusnya dilakukan oleh IPPT BPN Pusat.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas LSM Gempar himbau KPK segera Turba ke Jember untuk Lidik ke TKP, periksa dan borgol para tersangkanya, hal ini Perlu dilakukan sebelum para tersangka merekayasa dan menghilangkan barang bukti (BB), sebagai implementasi KPK selaku ujung tombak pemberantasan korupsi merealisasi janjinya untuk memberantas korupsi gemuk di daerah sehingga pembangunan JSG tersebut bisa dihentikan agar supaya negara tidak banyak dirugikan" dan Jika KPK tidak segera lidik kasus tersebut maka akan terkesan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, sehingga beberapa kali kedatangan anggota KPK ke Jember terkesan hanya mencari popularitas saja". (di2k)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Korupsi Pembangunan JSG, Korupsi Pembangunan Hambalang Jilid II"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA