Pilkada Kabupaten Madiun Diundur Bulan Juni
Posted in |
KAB
MADIUN, SMN - Pilkada Kabupaten Madiun diprediksi akan digelar
19 Juni mendatang. Kemungkinan waktu memilih bupati-wakil bupati itu
disampaikan ketua DPRD Y Ristu Nogroho, usai menerima anggota KPUD yang
menyerahkan pemberitahuan penundaan pilkada, kemarin (25/3). Dalam
pemberitahuan itu juga dilampirkan perubahan tahapan pilkada. ’’Sesuai yang
kami terima, jika sebelumnya akan digelar 25 Mei, informasinya berubah menjadi
19 Juni,’’ terang Y Ristu Nugroho.
Meski
demikian, dia meminta agar tahapan yang sudah disusun KPUD itu dapat berubah
sewaktu-waktu. Hal itu dikaitkan dengan mekanisme pengalokasian tambahan
anggaran pilkada. ’’Dengan mundurnya pilkada, tahapan di KPUD bisa saja butuh
tambahan dana. Dan hibah anggaran ada mekanismenya, jadi nggak boleh
sembarangan,’’ tutur politikus PDIP itu.
Sesuai
Permendagri Nomor 32/2011 tentang aturan hibah dan bansos, hibah harus
direncanakan sebelum masuk RAPBD dan KUA-PPAS. Tapi, lanjutnya, saat ini dapat
dianggarkan dalam Perubahan APBD 2013 karena sudah masuk tahun anggaran.
’’Kalau menunggu Perubahan APBD, bisa-bisa pilkada mundur terlalu lama. Maka
kami akan berupaya mencari payung hukum lainnya. Kalau tidak ada, kami akan
konsultasi ke pusat,’’ jelasnya.
Soal
alokasi anggaran, menurut Ristu, hal itu tidak jadi soal. Sebab ada dana
cadangan untuk alokasi putaran kedua, sekitar Rp 7 miliar. Hanya dia memastikan
penggunaan dana tersebut harus sesuai aturan. ’’Rencananya Kamis (28/3) kami akan
hearing dengan KPUD dan pemkab,’’ katanya.
Sementara
itu, Ketua KPUD Kabupaten Madiun Anwar Soleh Azarkoni mengatakan, setelah
menyampaikan pemberitahuan mundurnya pilkada ke pimpinan DPRD, rencananya hari
ini (26/3) akan menggelar sosialisasi tahapan ke parpol dan tokoh masyarakat.
’’Secepatnya, minggu-minggu ini sudah membuka pendaftaran calon perseorangan,
waktunya ya sepekan. Sedangkan calon dari parpol 20-26 April. Jeda waktu itu
bisa menjadi kesempatan parpol melakukan upaya hukum, karena ada calon yang
gugur,’’ paparnya.
Dijelaskan
Anwar, pemberitahuan tersebut akan dilayangkan DPRD ke pemkab dan kemudian
dikirim ke Gubernur Jatim. ’’Penundaan pilkada ini tidak melebihi 30 hari
sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir,’’ katanya. (sy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pilkada Kabupaten Madiun Diundur Bulan Juni "
Post a Comment