Ibu Korban Minta Pembunuh Satu Keluarga Putranya Dihukum Mati



KAB MADIUN, SMN - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga dengan terdakwa dukun pengganda uang, Agus Basuki (35 tahan), warga Jalan Setinggil, Kota Madiun, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan agenda keterangan saksi, Rabu (27/3/2013).
Ada empat orang yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Udiati. Dua orang diantaranya yakni ibu korban, Suyati (49 tahun) dan penjual racun jenis potas di wilayah Nglames Kabupaten Madiun, Lasimin.

Menurut keterangan ibu korban, Suyati, ketika putranya mengilang, ia langsung melapor ke polisi. Alasannya, tidak biasanya putranya, Mohamad Giantoro alias Aan, tidak kontak lebih dari dua hari. Meski hanya melalui sms. Keterangan lain dari korban, meski anak, menantu dan cucu dibunuh oleh Agus Basuki, keluarga Agus Basuki tidak pernah datang ke rumah walau hanya mengucapkan belasungkawa. Apalagi memberikan santunan.
"Mulai anak saya meninggal dibunuh, hingga sampai sekarang tidak pernah keluarganya dia (Agus Basuki) mengucapkan belasungkawa. Apalagi meminta maaf, lebih-lebih memberi bantuan. Sama sekali tidak pernah", terang ibu korban, Suyati, kepada majelis hakim.
Menilik kejamnya terdakwa, ibu korban juga meminta pembunuh satu keluarga putranya (bapak, ibu, anak dan bayi dalam kandungan), agar dihukum seberat-beratnya atau hukuman mati. Alasannya, terdakwa sudah menganggap anak, menantu dan cucunya, seperti binatang.
"Saya minta dia (Agus Basuki) dihukum mati. Dia sudah menyamakan anak saya seperti binatang. Racun itu umumnya untuk meracun orang. Bukan untuk meracun orang. Apa dikira anak saya binatang", ujar Suyati.
Sedangkan saksi lain yang juga penjual Potas, Lasimin (50 tahun), membenarkan jika Agus Basuki membeli racun di tokonya di wilayah Nglames, Kabupaten Madiun, pada hari Rabu 9 Januari 2013 lalu. Namun ia mengaku tidak mengira jika Potas yang dibeli oleh Agus Basuki, untuk meracun orang.
"Saya tidak tahu kalau dia (Agus Basuki) beli potas untuk meracun orang. Biasanya kalau potas, untuk membasmi hama di sawah, seperti kepiting. Waktu itu dia beli Rp.10 ribu saya kasih tiga biji", ujar Lasimin, dalam sidang.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusak Suyudi dan Slamet Widodo, mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, dan dakwaan subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
"Mendakwa terdakwa Agus Basuki dengan dakwaan primer pasal 340 dan subsidernya pasal 338 KUHP", kata JPU, Slamet Widodo, dalam sidang dengan agenda dakwaan, Rabu minggu lalu, 20 Maret 2013.
Selain didakwa dengan pasal KUHP, terdakwa juga didakwa pasal pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Alasan jaksa memasukkan pasal ini ke dakwaan, karena salah satu korbannya masih anak-anak. Ancamannya, minimal tiga tahun maksimal sepuluh tahun dan atau denda minimal Rp.60 juta, maksimal Rp.200 juta.
Untuk diketahui, Retno Sugiarti (35 tahun), ditemukan meninggal di dalam taksi dalam perjalanan pulang dari Malang menuju Madiun , 9 Januari 2013 lalu, karena diracun oleh terdakwa Agus Basuki. Kematian Retno Sugiarti yang waktu itu hamil lima bulan mengandung anak ketiga, karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Kota Madiun, perkaranya ditangani Polres Madiun Kota.
Selang empat hari, mayat suami Retno, Mohamad Giantoro (35 tahun) alias Aan dan putrinya Tania (11 tahun), ditemukan di hutan desa Kuwiran, kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, juga karena diracun oleh terdakwa Agus Basuki. Kematian Aan dan Tania, ditangani Polres Madiun (kabupaten).
Motif dari pembunuhan terhadap satu keluarga ini, karena terdakwa merasa jengkel ditagih oleh korban karena terdakwa berjanji akan menggandakan uang milik korban. Karena sebelum kejadian, terdakwa mengaku kepada korban mampu menggadakan uang. Untuk itu, korban menyerahkan uang kepada terdakwa, untuk digandakan. Namun tidak ada hasilnya. Karena itulah, korban meminta uangnya kembali. Karena tidak punya uang untuk mengembalikan, kemudian terdakwa membunuh dua korban dan putrinya.
Jika proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun usai, terdakwa Agus Basuki akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Karena salah satu korbannya, Retno Sugiarti, ditemukan di wilayah hukum Kota Madiun. Sedangkan untuk persidangan kali ini, terdakwa didakwa untuk pembunuhan bapak-anak, di wilayah hukum Kabupaten Madiun. (sy)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Ibu Korban Minta Pembunuh Satu Keluarga Putranya Dihukum Mati "


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA