Ibu Korban Minta Pembunuh Satu Keluarga Putranya Dihukum Mati
Posted in |
KAB MADIUN, SMN - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga
dengan terdakwa dukun pengganda uang, Agus Basuki (35 tahan), warga Jalan
Setinggil, Kota Madiun, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun,
dengan agenda keterangan saksi, Rabu (27/3/2013).
Ada
empat orang yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang yang dipimpin oleh ketua
majelis hakim, Udiati. Dua orang diantaranya yakni ibu korban, Suyati (49
tahun) dan penjual racun jenis potas di wilayah Nglames Kabupaten Madiun,
Lasimin.
Menurut
keterangan ibu korban, Suyati, ketika putranya mengilang, ia langsung melapor
ke polisi. Alasannya, tidak biasanya putranya, Mohamad Giantoro alias Aan,
tidak kontak lebih dari dua hari. Meski hanya melalui sms. Keterangan lain dari
korban, meski anak, menantu dan cucu dibunuh oleh Agus Basuki, keluarga Agus
Basuki tidak pernah datang ke rumah walau hanya mengucapkan belasungkawa.
Apalagi memberikan santunan.
"Mulai
anak saya meninggal dibunuh, hingga sampai sekarang tidak pernah keluarganya
dia (Agus Basuki) mengucapkan belasungkawa. Apalagi meminta maaf, lebih-lebih
memberi bantuan. Sama sekali tidak pernah", terang ibu korban, Suyati,
kepada majelis hakim.
Menilik
kejamnya terdakwa, ibu korban juga meminta pembunuh satu keluarga putranya
(bapak, ibu, anak dan bayi dalam kandungan), agar dihukum seberat-beratnya atau
hukuman mati. Alasannya, terdakwa sudah menganggap anak, menantu dan cucunya,
seperti binatang.
"Saya
minta dia (Agus Basuki) dihukum mati. Dia sudah menyamakan anak saya seperti
binatang. Racun itu umumnya untuk meracun orang. Bukan untuk meracun orang. Apa
dikira anak saya binatang", ujar Suyati.
Sedangkan
saksi lain yang juga penjual Potas, Lasimin (50 tahun), membenarkan jika Agus
Basuki membeli racun di tokonya di wilayah Nglames, Kabupaten Madiun, pada hari
Rabu 9 Januari 2013 lalu. Namun ia mengaku tidak mengira jika Potas yang dibeli
oleh Agus Basuki, untuk meracun orang.
"Saya
tidak tahu kalau dia (Agus Basuki) beli potas untuk meracun orang. Biasanya
kalau potas, untuk membasmi hama di sawah, seperti kepiting. Waktu itu dia beli
Rp.10 ribu saya kasih tiga biji", ujar Lasimin, dalam sidang.
Diberitakan
sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusak Suyudi dan Slamet Widodo, mendakwa
terdakwa dengan dakwaan primer pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara
seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, dan dakwaan subsider pasal 338
KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
"Mendakwa
terdakwa Agus Basuki dengan dakwaan primer pasal 340 dan subsidernya pasal 338
KUHP", kata JPU, Slamet Widodo, dalam sidang dengan agenda dakwaan, Rabu
minggu lalu, 20 Maret 2013.
Selain
didakwa dengan pasal KUHP, terdakwa juga didakwa pasal pasal 80 ayat 3
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Alasan jaksa
memasukkan pasal ini ke dakwaan, karena salah satu korbannya masih anak-anak.
Ancamannya, minimal tiga tahun maksimal sepuluh tahun dan atau denda minimal
Rp.60 juta, maksimal Rp.200 juta.
Untuk
diketahui, Retno Sugiarti (35 tahun), ditemukan meninggal di dalam taksi dalam
perjalanan pulang dari Malang menuju Madiun , 9 Januari 2013 lalu, karena
diracun oleh terdakwa Agus Basuki. Kematian Retno Sugiarti yang waktu itu hamil
lima bulan mengandung anak ketiga, karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) di
wilayah hukum Kota Madiun, perkaranya ditangani Polres Madiun Kota.
Selang
empat hari, mayat suami Retno, Mohamad Giantoro (35 tahun) alias Aan dan
putrinya Tania (11 tahun), ditemukan di hutan desa Kuwiran, kecamatan Kare,
Kabupaten Madiun, juga karena diracun oleh terdakwa Agus Basuki. Kematian Aan
dan Tania, ditangani Polres Madiun (kabupaten).
Motif
dari pembunuhan terhadap satu keluarga ini, karena terdakwa merasa jengkel
ditagih oleh korban karena terdakwa berjanji akan menggandakan uang milik
korban. Karena sebelum kejadian, terdakwa mengaku kepada korban mampu
menggadakan uang. Untuk itu, korban menyerahkan uang kepada terdakwa, untuk
digandakan. Namun tidak ada hasilnya. Karena itulah, korban meminta uangnya
kembali. Karena tidak punya uang untuk mengembalikan, kemudian terdakwa
membunuh dua korban dan putrinya.
Jika
proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun usai, terdakwa Agus
Basuki akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Karena salah satu korbannya, Retno Sugiarti, ditemukan di wilayah hukum Kota
Madiun. Sedangkan untuk persidangan kali ini, terdakwa didakwa untuk pembunuhan
bapak-anak, di wilayah hukum Kabupaten Madiun. (sy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Ibu Korban Minta Pembunuh Satu Keluarga Putranya Dihukum Mati "
Post a Comment