Terkait Kasus Korupsi di Disnak Tim P2B Belum Disidik
Posted in |
Kejaksaan Negeri Kapuas Dinilai Tebang
Pilih
KUALA
KAPUAS, SMN - Dalam
menidak kasus korupsi di Dinas Peternakan, Kabupaten Kapuas, Tahun Anggaran
2008. Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, dinilai tebang pilih. Pasalnya, Mantan
Kepala Dinas Peternakan, Kabupaten Kapuas, Ir. Yansi Rani yang pada waktu itu
juga menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga kini belum dieksekusi.
Demikian
pula halnya Tim Pejabat Penerima Barang (P2B) Kab. Kapuas, yang seharusnya
menurut putusan PN Kapuas disidik oleh kejaksaan negeri Kapuas, sampai saat ini
juga tidak disidik. Hal itulah yang disampaikan oleh salah satu pihak keluarga
terpidana kasus korupsi dinas peternakan kab.kapuas, melalui pesan singkat
(SMS) kepada salah satu surat kabar harian terkemuka didaerah ini.
“To Kajari Kapuas: Kasus korupsi di
Dinas Peternakan Kapuas TA 2008 yang sudah diputus/vonis, kenapa kuasa pengguna
anggaran (Yansi Rani/mantan KaDisnak Kab.Kapuas belum dieksekusi ? Sedangkan
terpidana lain sudah. Kenapa tim P2B kab.Kapuas pada waktu itu yang jelas
ber-SK resmi dari Bupati dan dalam putusan Pengadilan Negeri Kapuas agar
disidik/ditindak oleh kejaksaan negeri Kapuas sampai sekarang malah tidak
disidik, apa ini sengaja ada faktor tebang pilih/yg ada harus dikorbankan
(anggota tidak tetap/teknis yg jelas tidak ber SK Bupati),” Begitulah isi SMS tersebut.
Dikirim via phonsel
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Kapuas, Syaifudin Tagamal,SH melaui Kasi Pidsus, Bostom
Hutabarat,SH mengatakan, hingga kini pihaknya belum menganalisa keterlibatan
pihak-pihak. Karena masih menunggu menunggu kasus kambing yang masih kasasi di
Mahkamah Agung. “Kalau secara fakta dipersidangan sudah ada dari teknis yang
bertanggung jawab,” Ujarnya. (mandau)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Terkait Kasus Korupsi di Disnak Tim P2B Belum Disidik"
Post a Comment