Gema Tipikor Nusantara Menyerahkan Langsung Berkas Kasus Koruptor Kabupaten Jember Ke KPK Abrahan Samad
Posted in |
JEMBER,
SMN - Pemberantasan
Korupsi di Indonesia dan problema penegakan Konstitusi bersama, Prof. dktor
Mahfud M. D (MK), Abraham Samad KPK, Ulama’, Cendikiawan, Tokoh Masyarakat se-Jawa
Timur di Pesantren Mahasiswa Al-Hikkam Malang, 11 Oktober 2012.
Abraham Samad KPK dalam dialog
mengatakan “Tindakan Korupsi Merupakan Kejahatan Yang Luar Biasa Ini Sudah
Pasif Di Sistematif dan Tersindikasif’. Hampir tidak ada sektor budaya lagi di
Negri ini, yang luput dari penyakit Korupsi,
oleh karena itu kita harus
mewasoadai menjadikan bahwa kejahatan Korupsi ini adalah bahaya latif, yang
bisa datang hilang timbul lagi, oleh karena itu kita harus memerangi secara
bersaa-sama. Bahwa kita pahami betul memerangi Korupsui itu tidak cukup KPK
seorang diri, dan tidak cukup penegak hukum, Polisi, Jaksa, dan Produktifnya
lembaga-lembaga Peradilan untuk memerangti tindakan Korupsi, Karena Korupsi
adalah merupakan kejahatan ekonomi yang juga merupakan perilaku penyimpangan
dari sosial kemasyarakat. Oleh karena itu yang menjadi ujung tombak sebenarnya
untuk memberantas Korupsi di Negri kita cintai ini adalah masyarakat kita semua
terutama peran para tokoh masyarakat, ahli ulama’, para tokoh-tokoh agama yang
ada di Negeri ini, karena kita tahu bahwa Korupsi kejahatan Tindak Pidana dan
perilaku yang menyimpang karna itu diperlukan kerjasama seluruh elemen
masyarakat segenap masyarakat, betapa lemahnya struktur KPK dibanding aparat
penegak hukum yang lain. KPK terdiri dari 700 Orang dengan jumlah penyidik yang
menangani kasus Korupsi berjumlah 180 lebih, dengan laporan setiap harinya di
KPK 50 perkara, dari Sabang sampai Merauke, oleh karena itu melihat persentasi
jumlah Personil KPK dengan jumlah Korupsi yang terjadi se-Indonesia, dengan
jumlah Penduduk kurang lebih 250 juta. Bisa dipastikan bahwa KPK tidak maksimal
memberantas korupsi di Negeri ini, Oleh karena itu memerlukan peran seluruh
masyarakat bias bersatu untuk memberantas korupsi yang terjadi di Indonesia. Sebenarnya
sudah berevolusi sejak jaman dulu, mulai dari cara sederhana sampai ke
sistematif autodoor menjadi reformasi kejahatan yang canggih.
Mahfud MD (MA), juga mengatakan
member dukungan langkahnya para ulama’ KH. Muzzaki Selaku tuan rumah, tokoh LSM,
Tokoh Mahasiswa, Pengurus cabang MI, Terutama para Wartawan. dalam sudut
Korupsi saya bercerita orang dipenjara bias bikin motel kalau malam pergi, kalau
datang menjelang upacara yang mengantarkan pegwai penjara juga, ada teman kita
mantan anggota DPR ada temannya dipenjara karena Korupsi suatu saat dia nelfon
“saya mau nenggok kamu, kangen dan ngobrol-ngobrol’, ketemuan di hotel, orang
yang dipenjara bisa menjamu tamu di hotel, orang di penjara bisa datang ke
rumah temannya menghadiri acara pesta mantenan, itu tidak mungkin kalau tidak
ada kerjasama. ini ada lagi, ini bukan penggelapan pajak tapi pemalsuan Dokumen.
ini hukumannya ringan ini suap menyuap lewat pengacara Kejaksaan Hakim Polisi
juga Kena sekarang ditahan, ini baru contoh. sekarang ini Kasus Koruptor saling
Sandra karena menyangkut orang banyak, teman-temannya sendiri. Kalau saya tidak
di lindungi, saya bongkar semua kena semua, maka kamu lindungi saya
habis-habisan.
H. Baharudin Nur SH, Ketua Gema
Tipikor hadir bersama rekanannya, dari Jember LSM Gempar ansori dan LSM Gebrak
Hadi Pitono. Untuk mengantarkan berkas Koruptor Kabupaten Jember ke Abraham
Samad KPK. tentang kasus Pidana Korupsi yang diduga dilakukan Bupati Jember
wakil Bupati Kepala-Kepala Dinas. sudah menjadi terpidana untuk sekarang ini
yang melum terjamah Bupati Jember sebagai saksi itupun Bebas terdakwa juga
bebas, kami terus teranag aja kepada bapak Abraham Samad membawa berkas satu
tas, berkas ini sudah saya sampaikan kepada KPK Kejaksaan Agung, tapi sampai
saat ini mentah. Ansori LSM Gempar juga mengatakan terkait lambannya penanganan
kasus dugaan Korupsi penjualan tanah ex Brigif. 9 Rp 20 Milyar yang ditangani
Kejati Jatim dan dugaan Korupsi dana Proyek PJU (Penerangan Jalan Umum) Rp 85
Milyar yang ditangani Kejagung RI, Yang Melibatkan Bupati Jember Ir. MZA. Djalal,
karnanya LSM Gempar Desak KPK untuk melakukan Supervisi dan ambil alih
kasus-Jasus tersebut sebagaimana tersebut dalam : Pasal. 8 dan Pasal. 9 UU No. 30
Tahun2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahwa jika Penanganan Kasus
tersebut sudah di Super visi oleh KPK Namun tidak Direalisasi Oleh Kejati Jatim
dan Kejagung RI, Maka KPK harus ambil alih penanganan Kasus Tersebut, Bahwa
Jika KPK Merasa Ewu-Pakewu untuk ambil alih kasus trsebut Maka saya LSM Gempar
Himbau BPRRI segera mencabut UU KPK. (di2k)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Gema Tipikor Nusantara Menyerahkan Langsung Berkas Kasus Koruptor Kabupaten Jember Ke KPK Abrahan Samad"
Post a Comment