Gema Tipikor Nusantara Menyerahkan Langsung Berkas Kasus Koruptor Kabupaten Jember Ke KPK Abrahan Samad



JEMBER, SMN - Pemberantasan Korupsi di Indonesia dan problema penegakan Konstitusi bersama, Prof. dktor Mahfud M. D (MK), Abraham Samad KPK, Ulama’, Cendikiawan, Tokoh Masyarakat se-Jawa Timur di Pesantren Mahasiswa Al-Hikkam Malang, 11 Oktober 2012.
            Abraham Samad KPK dalam dialog mengatakan “Tindakan Korupsi Merupakan Kejahatan Yang Luar Biasa Ini Sudah Pasif Di Sistematif dan Tersindikasif’. Hampir tidak ada sektor budaya lagi di Negri ini, yang luput dari penyakit Korupsi,
oleh karena itu kita harus mewasoadai menjadikan bahwa kejahatan Korupsi ini adalah bahaya latif, yang bisa datang hilang timbul lagi, oleh karena itu kita harus memerangi secara bersaa-sama. Bahwa kita pahami betul memerangi Korupsui itu tidak cukup KPK seorang diri, dan tidak cukup penegak hukum, Polisi, Jaksa, dan Produktifnya lembaga-lembaga Peradilan untuk memerangti tindakan Korupsi, Karena Korupsi adalah merupakan kejahatan ekonomi yang juga merupakan perilaku penyimpangan dari sosial kemasyarakat. Oleh karena itu yang menjadi ujung tombak sebenarnya untuk memberantas Korupsi di Negri kita cintai ini adalah masyarakat kita semua terutama peran para tokoh masyarakat, ahli ulama’, para tokoh-tokoh agama yang ada di Negeri ini, karena kita tahu bahwa Korupsi kejahatan Tindak Pidana dan perilaku yang menyimpang karna itu diperlukan kerjasama seluruh elemen masyarakat segenap masyarakat, betapa lemahnya struktur KPK dibanding aparat penegak hukum yang lain. KPK terdiri dari 700 Orang dengan jumlah penyidik yang menangani kasus Korupsi berjumlah 180 lebih, dengan laporan setiap harinya di KPK 50 perkara, dari Sabang sampai Merauke, oleh karena itu melihat persentasi jumlah Personil KPK dengan jumlah Korupsi yang terjadi se-Indonesia, dengan jumlah Penduduk kurang lebih 250 juta. Bisa dipastikan bahwa KPK tidak maksimal memberantas korupsi di Negeri ini, Oleh karena itu memerlukan peran seluruh masyarakat bias bersatu untuk memberantas korupsi yang terjadi di Indonesia. Sebenarnya sudah berevolusi sejak jaman dulu, mulai dari cara sederhana sampai ke sistematif autodoor menjadi reformasi kejahatan yang canggih.
            Mahfud MD (MA), juga mengatakan member dukungan langkahnya para ulama’ KH. Muzzaki Selaku tuan rumah, tokoh LSM, Tokoh Mahasiswa, Pengurus cabang MI, Terutama para Wartawan. dalam sudut Korupsi saya bercerita orang dipenjara bias bikin motel kalau malam pergi, kalau datang menjelang upacara yang mengantarkan pegwai penjara juga, ada teman kita mantan anggota DPR ada temannya dipenjara karena Korupsi suatu saat dia nelfon “saya mau nenggok kamu, kangen dan ngobrol-ngobrol’, ketemuan di hotel, orang yang dipenjara bisa menjamu tamu di hotel, orang di penjara bisa datang ke rumah temannya menghadiri acara pesta mantenan, itu tidak mungkin kalau tidak ada kerjasama. ini ada lagi, ini bukan penggelapan pajak tapi pemalsuan Dokumen. ini hukumannya ringan ini suap menyuap lewat pengacara Kejaksaan Hakim Polisi juga Kena sekarang ditahan, ini baru contoh. sekarang ini Kasus Koruptor saling Sandra karena menyangkut orang banyak, teman-temannya sendiri. Kalau saya tidak di lindungi, saya bongkar semua kena semua, maka kamu lindungi saya habis-habisan.
            H. Baharudin Nur SH, Ketua Gema Tipikor hadir bersama rekanannya, dari Jember LSM Gempar ansori dan LSM Gebrak Hadi Pitono. Untuk mengantarkan berkas Koruptor Kabupaten Jember ke Abraham Samad KPK. tentang kasus Pidana Korupsi yang diduga dilakukan Bupati Jember wakil Bupati Kepala-Kepala Dinas. sudah menjadi terpidana untuk sekarang ini yang melum terjamah Bupati Jember sebagai saksi itupun Bebas terdakwa juga bebas, kami terus teranag aja kepada bapak Abraham Samad membawa berkas satu tas, berkas ini sudah saya sampaikan kepada KPK Kejaksaan Agung, tapi sampai saat ini mentah. Ansori LSM Gempar juga mengatakan terkait lambannya penanganan kasus dugaan Korupsi penjualan tanah ex Brigif. 9 Rp 20 Milyar yang ditangani Kejati Jatim dan dugaan Korupsi dana Proyek PJU (Penerangan Jalan Umum) Rp 85 Milyar yang ditangani Kejagung RI, Yang Melibatkan Bupati Jember Ir. MZA. Djalal, karnanya LSM Gempar Desak KPK untuk melakukan Supervisi dan ambil alih kasus-Jasus tersebut sebagaimana tersebut dalam : Pasal. 8 dan Pasal. 9 UU No. 30 Tahun2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahwa jika Penanganan Kasus tersebut sudah di Super visi oleh KPK Namun tidak Direalisasi Oleh Kejati Jatim dan Kejagung RI, Maka KPK harus ambil alih penanganan Kasus Tersebut, Bahwa Jika KPK Merasa Ewu-Pakewu untuk ambil alih kasus trsebut Maka saya LSM Gempar Himbau BPRRI segera mencabut UU KPK. (di2k)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Gema Tipikor Nusantara Menyerahkan Langsung Berkas Kasus Koruptor Kabupaten Jember Ke KPK Abrahan Samad"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA