Kejati Jatim Segera Periksa dan Tahan Bupati Jember



JEMBER, SMN - Terkait adanya komitmen M. A (Mahkamah Agung) RI, yang akan membatalkan Putusan Bebas Bagi Para Koruptor dan Turunnya Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang berbunyi “Bahwa untuk Periksa Kepala atau Wakil Kepala Daerah yang Terlibat Tindak Pidana Korupsi tidak Diperlukan Ijin Presiden”.
            LSM Gempar Ansori Mendesak Kejati Jatim segera Periksa dan Tahan Bupati Jember sebagai tersangka Korupsi Penjualan aset Kabupaten jember.
Tanah ex Brigief 9 Rp 20 Milyar, yang merugikan Negara. Rp 9 Milyar, Bahwa Diduga penanganan Kasus tersebut selama 2 tahun mandeg, dikarenakan terganjal oleh tidak turunnya Izin Presiden untuk Periksa Bupati Jember Ir. MZA Djalal, Sehingga sampi saat ini Yang Bersangkutan masih ditetapkan sebagai saksi.
            Bahwa dengan turunnya Keputusan MK Dimaksud tidak ada Alasan lagi bagi Kejati Jatim untuk tidak segera Melakukan Pemeriksaan dan Penahanan Terhaap Bupati Jember, Sebagai Tersangka Korupsi Penjualan Tanah ex Brigief 9 Jember, Karena sejak satu tahun yang lalu Penanganan Kasus Tersebut telah di, ’’Super Visi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) “, Namun tidak Terealisasi, yang mana berdasarkan Pasal. 8 dan 9 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Mestinya KPK ambil Alih Kasus tersebut dari Kejati Jatim.
            Bahwa Penjualan Tanah ex Brigief 9 tersebut atas dasar SK Bupati Jember, Ir. MZA Djalal, No: 188. 45/130/012/2008, Tertanggal : 14 Mei 2008 tentang Penghapusan dan Pelepasan aset Pemkab Jember. Tanah ex Brigief 9 Kostrat Jember.
            Adapun Penjualan Tanah ex Brigief 9 Terletak di Jalan Gajah Mada Jember. Tidak dilengkapi Syarat-syarat: 1) Pejualan Tanah ex Brigief 9 tidak ada Persetujuan DPRD Jember dan tidak ada Persetujuan yang tertuang dalm SK mentri Keuangan. 2) Tidak ada Apracel (Ahli Peneliti Asset) Yang Mematok Harga Tertinggi. 3) Penjualan Tanah Tersebut tidak di Lelang Oleh BPULN (Badan Urusan Pelayanan Lelang Negara), Karna Patut di duga Melanggar Keppres No 80 Tahun 2003. Bahwa Sebagai Pembandig Penjualan Kayu perhutani Harus dilelang oleh BUPLN. 4) Harga jual Aset Tanah Tersebut Tidak Sesuai dengan Nilai Njob, Per-meter Persegi dijual Dengan Harga Rp 950.000 padahal Harga Pasaran Penjualan Tanah Dilokasi Tersebut Per-Meter Persegi Rp 3 Juta s/d Rp 4 Juta Per-Meter Persegi. 5) Tanah Tersebut Dijual Kepada direktur PT. Teguh Surya Milenia Yakni Moch. Ghozi Seharga Rp 20 Miliar, Namun dimaksukkan ke Kasda Rp 11 Milyar Dengan alasan Dana yang Rp 9 milyar Dipergunakan untuk Biaya Pembangunan Markas Brigief 9, di tempat yang baru yang terletak di Lingkungan Kreyongan Kelurahan Jember Lor, Kec Patrang Kab Jember.
            Bahwa Dana Rp 9 Milyar yang mestinya dimasukkan Ke Kasda ternyata Tanpa persetujuan DPRD II Jember dipergunakan untuk biaya Pembangunan Markas Brigief 9. Dimaksud, karnanya diduga Negara dirugikan Rp 9 Milyar. Bahwa Jika tanah tersebut dijual dengan Harga Pasaran Maka Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai Rp 20 Milyar. Bahwa dalam Penanganan Kasus Korupsi yang sama yang melibatkan 3 Terdakwa Anak Buah Ir. MZA Djalal ( Bupti Jember). Pada Tahun 2010 Ditahan Oleh Kejati Jatim Di Lappas Medaeng Jatim, Yaitu :Drs. Djuwito (Mantan Sekda), Drs. Hasyi Madani (Mantn Assistan III), Sudiyanto SH (Kabag. Pemerintahan).
            Bahwa Dalm Persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, 3 Terdakwa tersebut masing-masing di tuntut 6 Tahun Penjar, namun oleh Majelis Hakim difonis bebas. Yang mana tersebut dalam salah satu Amar Putusannya berbunyi “Bahwa 3 Terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi atas Perintah Atasan (Bupati Jember Ir. MZA Djalal) “dan kasus tersebut saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (M. A). Bahwa Berdasarkan fakta tersebut maka Bupati Jember patut diduga, “Menyalah Gunakan wewenang “. Sebagaimana Pasal. 52 yo Pasal. 55 KUHP vide Pasal 3 UU Nomer 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomer 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. (di2k)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Kejati Jatim Segera Periksa dan Tahan Bupati Jember"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA