Kejati Jatim Segera Periksa dan Tahan Bupati Jember
Posted in |
JEMBER,
SMN -
Terkait adanya komitmen M. A (Mahkamah Agung) RI, yang akan membatalkan Putusan
Bebas Bagi Para Koruptor dan Turunnya Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang
berbunyi “Bahwa untuk Periksa Kepala atau Wakil Kepala Daerah yang Terlibat
Tindak Pidana Korupsi tidak Diperlukan Ijin Presiden”.
LSM Gempar Ansori Mendesak Kejati
Jatim segera Periksa dan Tahan Bupati Jember sebagai tersangka Korupsi Penjualan
aset Kabupaten jember.
Tanah ex Brigief 9 Rp 20 Milyar, yang merugikan Negara. Rp
9 Milyar, Bahwa Diduga penanganan Kasus tersebut selama 2 tahun mandeg, dikarenakan
terganjal oleh tidak turunnya Izin Presiden untuk Periksa Bupati Jember Ir. MZA
Djalal, Sehingga sampi saat ini Yang Bersangkutan masih ditetapkan sebagai
saksi.
Bahwa dengan turunnya Keputusan MK
Dimaksud tidak ada Alasan lagi bagi Kejati Jatim untuk tidak segera Melakukan
Pemeriksaan dan Penahanan Terhaap Bupati Jember, Sebagai Tersangka Korupsi
Penjualan Tanah ex Brigief 9 Jember, Karena sejak satu tahun yang lalu
Penanganan Kasus Tersebut telah di, ’’Super Visi oleh KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) “, Namun tidak Terealisasi, yang mana berdasarkan Pasal. 8 dan 9 UU No.
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Mestinya KPK ambil Alih
Kasus tersebut dari Kejati Jatim.
Bahwa Penjualan Tanah ex Brigief 9
tersebut atas dasar SK Bupati Jember, Ir. MZA Djalal, No: 188. 45/130/012/2008,
Tertanggal : 14 Mei 2008 tentang Penghapusan dan Pelepasan aset Pemkab Jember. Tanah
ex Brigief 9 Kostrat Jember.
Adapun Penjualan Tanah ex Brigief 9
Terletak di Jalan Gajah Mada Jember. Tidak dilengkapi Syarat-syarat: 1) Pejualan
Tanah ex Brigief 9 tidak ada Persetujuan DPRD Jember dan tidak ada Persetujuan
yang tertuang dalm SK mentri Keuangan. 2) Tidak ada Apracel (Ahli Peneliti
Asset) Yang Mematok Harga Tertinggi. 3) Penjualan Tanah Tersebut tidak di
Lelang Oleh BPULN (Badan Urusan Pelayanan Lelang Negara), Karna Patut di duga
Melanggar Keppres No 80 Tahun 2003. Bahwa Sebagai Pembandig Penjualan Kayu
perhutani Harus dilelang oleh BUPLN. 4) Harga jual Aset Tanah Tersebut Tidak
Sesuai dengan Nilai Njob, Per-meter Persegi dijual Dengan Harga Rp 950.000
padahal Harga Pasaran Penjualan Tanah Dilokasi Tersebut Per-Meter Persegi Rp 3
Juta s/d Rp 4 Juta Per-Meter Persegi. 5) Tanah Tersebut Dijual Kepada direktur
PT. Teguh Surya Milenia Yakni Moch. Ghozi Seharga Rp 20 Miliar, Namun
dimaksukkan ke Kasda Rp 11 Milyar Dengan alasan Dana yang Rp 9 milyar Dipergunakan
untuk Biaya Pembangunan Markas Brigief 9, di tempat yang baru yang terletak di
Lingkungan Kreyongan Kelurahan Jember Lor, Kec Patrang Kab Jember.
Bahwa Dana Rp 9 Milyar yang mestinya
dimasukkan Ke Kasda ternyata Tanpa persetujuan DPRD II Jember dipergunakan
untuk biaya Pembangunan Markas Brigief 9. Dimaksud, karnanya diduga Negara
dirugikan Rp 9 Milyar. Bahwa Jika tanah tersebut dijual dengan Harga Pasaran
Maka Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai Rp 20 Milyar. Bahwa dalam Penanganan
Kasus Korupsi yang sama yang melibatkan 3 Terdakwa Anak Buah Ir. MZA Djalal (
Bupti Jember). Pada Tahun 2010 Ditahan Oleh Kejati Jatim Di Lappas Medaeng
Jatim, Yaitu :Drs. Djuwito (Mantan Sekda), Drs. Hasyi Madani (Mantn Assistan
III), Sudiyanto SH (Kabag. Pemerintahan).
Bahwa Dalm Persidangan di Pengadilan
Tipikor Surabaya, 3 Terdakwa tersebut masing-masing di tuntut 6 Tahun Penjar, namun
oleh Majelis Hakim difonis bebas. Yang mana tersebut dalam salah satu Amar
Putusannya berbunyi “Bahwa 3 Terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi atas
Perintah Atasan (Bupati Jember Ir. MZA Djalal) “dan kasus tersebut saat ini
masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (M. A). Bahwa Berdasarkan fakta
tersebut maka Bupati Jember patut diduga, “Menyalah Gunakan wewenang “. Sebagaimana
Pasal. 52 yo Pasal. 55 KUHP vide Pasal 3 UU Nomer 31 Tahun 1999 yang diubah
dengan UU Nomer 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. (di2k)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Kejati Jatim Segera Periksa dan Tahan Bupati Jember"
Post a Comment