Dua Kades di Mojokerto Tertangkap Judi Domino



MOJOKERTO, SMN - Lima tersangka judi domino dengan omset jutaan rupiah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Mojokerto. Dua diantaranya merupakan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Kelima tersangka tersebut diantaranya, M Taufan (54) Kepala Desa Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, M Toyih (54) Kepala Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, M Rifai (41) warga Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Masdukhan (53) warga Desa Plososari, Kecamatan Puri dan Sukirno (48) warga Desa Kedung Lengkong, Kecamatan Dlanggu.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP I Gede Suartika mengatakan, kelima pelaku ditangkap tangan saat melakukan judi domino di sebuah gudang di Kecamatan Jatirejo. “Saat ditangkap, mereka tenggah melakukan perjudian jenis domino dengan sistem senggol yakni taruhan Rp 10 ribu dan menang Rp 20 ribu,” ungkapnya, Rabu (10/10/2012) tadi sore.
Kasat Reskrim menjelaskan, dari lokasi petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2.850.000, kartu domino tiga set, tikar yang digunakan sebagai alas. Kelima tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Dari pengakuan tersangka, perjudian tersebut baru kali pertama mereka lakukan tapi kita tidak percaya begitu saja, untuk dua kepala desa yang terlibat kita akan mengirim surat tembusan ke pimpinan mereka yakni Camat dan Bupati Mojokerto. Kelima tersangka, mulai hari ini langsung kita tahan,” katanya. (Cak Gun)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Dua Kades di Mojokerto Tertangkap Judi Domino"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA