Dua Kades di Mojokerto Tertangkap Judi Domino
Posted in |
MOJOKERTO,
SMN -
Lima tersangka judi domino dengan omset jutaan rupiah ditangkap jajaran
Satreskrim Polres Mojokerto. Dua diantaranya merupakan Kepala Desa di wilayah
Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Kelima tersangka tersebut diantaranya, M
Taufan (54) Kepala Desa Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, M Toyih (54) Kepala Desa
Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, M Rifai (41) warga Desa Baureno, Kecamatan
Jatirejo, Masdukhan (53) warga Desa Plososari, Kecamatan Puri dan Sukirno (48)
warga Desa Kedung Lengkong, Kecamatan Dlanggu.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP I
Gede Suartika mengatakan, kelima pelaku ditangkap tangan saat melakukan judi
domino di sebuah gudang di Kecamatan Jatirejo. “Saat ditangkap, mereka tenggah
melakukan perjudian jenis domino dengan sistem senggol yakni taruhan Rp 10 ribu
dan menang Rp 20 ribu,” ungkapnya, Rabu (10/10/2012) tadi sore.
Kasat Reskrim menjelaskan, dari lokasi
petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2.850.000, kartu domino
tiga set, tikar yang digunakan sebagai alas. Kelima tersangka dijerat dengan
pasal 303 KUHP UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian dengan ancaman tujuh
tahun penjara.
“Dari pengakuan tersangka, perjudian
tersebut baru kali pertama mereka lakukan tapi kita tidak percaya begitu saja,
untuk dua kepala desa yang terlibat kita akan mengirim surat tembusan ke
pimpinan mereka yakni Camat dan Bupati Mojokerto. Kelima tersangka, mulai hari
ini langsung kita tahan,” katanya. (Cak Gun)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Dua Kades di Mojokerto Tertangkap Judi Domino"
Post a Comment