LSM Galak Desak Polres Jember Tahan Tindak Pidana Korupsi 1 Miliar



JEMBER, SMN - LSM Galak adalah gabungan LSM Anti Korupsi Jember, LSM Sakera H. Faturrozi – Gempar Ansori-Gebrak Hadi Pitono. Kami Gabungan LSm Anti Korupsi Kabupaten Jember yang Bernama Galak mengucapkan selamat bertugas dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi, semoga Allah SWT. Selalu meridhoi dan member hidayah kepada kita, amin. Sehubungan dengan telah diperiksanya beberapa orang/oknum pejabat PDP (Perusahaan Daerah Perkebunan) berkaitan dengan adanya penggunaan anggaran sebesar Rp. 1 Milyar yang digunakan oleh Persid dan sampaidetik ini belum pernah ada laporan pertanggungjawabannya untuk mengembalikan ke kas PDP,
maka kami (Galak) mengucapkan selamat dan mendukung atas langkah sigap dari jajaran polres Jember yang telah melakukan pemeriksaan atas perkara tersebut. Mengingat anggaran sebesar Rp. 1 Milyar tersebut dipinjam dari kas PDP untuk kegiatan Persid menurut hemat kami telah menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikarenakan proses peminjaman dana tersebut tanpa ada persetujuan dari DPRD Kabupaten Jember.
            Sebagai Referensi persoalan tersebut diatas, antara lain yaitu : Pada tahun 2010 Ketua Persid Jember yang bernama Sunardi merangkap jabatan sebagai Manager yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember, dalam hal ini telah melanggar: 1) Peraturan Pemerintah RI Nomer 23 Tahun 2003 tentang SUSDUK MPR RI, DPR RI, DPD dan DPRD. 2) Peraturan Pemerintah RI Nomer 25 tahun 2004 tentang Pedoman penyusunan tata tertib DPRD, Bab XI Larangan dan Penyidikan terhadap anggota DPRD, Pasal 102 ayat 1 huruf c. 3) Peraturan DPRD Kabupaten Jember Nomer 4 Tahun 2010, Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Jember BAB XII Larangan dan Sanksi, Pasal 109 ayat 1 huruf c.
            Dari ketiga peraturan yang dilanggar tersebut yaitu anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan sebagai: Pegawai Negeri sipil, Anggota TNI, POLRI, Pegawai pada BUMD dan atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD. Pada dasarnya anggta MPRRI, DPRRI, DPD dan DPRD dilarang mengelola dana atau sebagai pengguna anggaran yang sumbernya berasal dari APBN atau APBD. Disamping itu, Pada tahun 2010 Persid telah diduga mendapatkan bantuan anggaran yang sumbernya dari APBD Pemerintah Kabupaten Jember sebesar Rp 800 juta, dalam hal ini jelas terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan tersebut diatas, karena sdr Sunardi disamping sebagai Ketua Persid merangkap jabatan sebagai Manajer, juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember, telah mengelola dan atau sebagai pengguna anggaran yang sumbernya dari APBD Kaupaten Jenber.
            Disamping itu yang seharunsnya Manager Persid dalam hal ini saudara Sunardi sebagai Ketua merangkap jabatan sebagai Manager, maka patut dicurigai bahwa LPJ penggunaan dana APBD tahun 2010 untuk Persid sebesar Rp 800 juta itu perlu dipertanyakan kebenaranya.
            Dengan Uraian tersebut diatas, kami (Galak) mohon dengan hormat lagi sangat untuk segera menetapkan sebagai tersangka bagi mereka baik itu oknum pejabat PDP maupun oknum ketua PERSID yang diduga menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan terjadinya tindak pidana Korupsi karena pengalihan dana anggara pos PDP ke pos anggaran PERSID yang tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Jember. Menurut hemat kami para pelaku dimaksud bias di jerat dengan pasal 52 junto 55 KUHP vide pasal 3 UU Nomer 31 th 1999 yang diubah dengan UU Nomer 20 th 2001 tentang tindak pidana korupsi.
            LSM Gempar desak polres usut tuntas kasus tersebut dan tahan para tersangkanya sebagai implementasi Polres Jember. Komitmen terhadap pemberantasan Korupsi yang merupakan atensi kapolri, himbau polda jatim proaktif memantau proses penyidikan kasus tersebut yang dilakukan oleh Polres Jember. Sebagai implementasi bahwa Polda Jatim sebagai Pembina jajarannya telah melakukan waskat (Pengawasan Melekat ), Demi citra Porli Kedepan Lebih Baik. (di2k)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "LSM Galak Desak Polres Jember Tahan Tindak Pidana Korupsi 1 Miliar"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA