LSM Galak Desak Polres Jember Tahan Tindak Pidana Korupsi 1 Miliar
Posted in |
JEMBER,
SMN - LSM
Galak adalah gabungan LSM Anti Korupsi Jember, LSM Sakera H. Faturrozi – Gempar
Ansori-Gebrak Hadi Pitono. Kami Gabungan LSm Anti Korupsi Kabupaten Jember yang
Bernama Galak mengucapkan selamat bertugas dalam memberantas Tindak Pidana
Korupsi, semoga Allah SWT. Selalu meridhoi dan member hidayah kepada kita, amin.
Sehubungan dengan telah diperiksanya beberapa orang/oknum pejabat PDP
(Perusahaan Daerah Perkebunan) berkaitan dengan adanya penggunaan anggaran
sebesar Rp. 1 Milyar yang digunakan oleh Persid dan sampaidetik ini belum
pernah ada laporan pertanggungjawabannya untuk mengembalikan ke kas PDP,
maka
kami (Galak) mengucapkan selamat dan mendukung atas langkah sigap dari jajaran
polres Jember yang telah melakukan pemeriksaan atas perkara tersebut. Mengingat
anggaran sebesar Rp. 1 Milyar tersebut dipinjam dari kas PDP untuk kegiatan
Persid menurut hemat kami telah menyalahi peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dikarenakan proses peminjaman dana tersebut tanpa ada persetujuan dari
DPRD Kabupaten Jember.
Sebagai Referensi persoalan tersebut
diatas, antara lain yaitu : Pada tahun 2010 Ketua Persid Jember yang bernama
Sunardi merangkap jabatan sebagai Manager yang juga sebagai anggota DPRD
Kabupaten Jember, dalam hal ini telah melanggar: 1) Peraturan Pemerintah RI
Nomer 23 Tahun 2003 tentang SUSDUK MPR RI, DPR RI, DPD dan DPRD. 2) Peraturan
Pemerintah RI Nomer 25 tahun 2004 tentang Pedoman penyusunan tata tertib DPRD, Bab
XI Larangan dan Penyidikan terhadap anggota DPRD, Pasal 102 ayat 1 huruf c. 3) Peraturan
DPRD Kabupaten Jember Nomer 4 Tahun 2010, Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten
Jember BAB XII Larangan dan Sanksi, Pasal 109 ayat 1 huruf c.
Dari ketiga peraturan yang dilanggar
tersebut yaitu anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan sebagai: Pegawai
Negeri sipil, Anggota TNI, POLRI, Pegawai pada BUMD dan atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari APBN/APBD. Pada dasarnya anggta MPRRI, DPRRI, DPD
dan DPRD dilarang mengelola dana atau sebagai pengguna anggaran yang sumbernya
berasal dari APBN atau APBD. Disamping itu, Pada tahun 2010 Persid telah diduga
mendapatkan bantuan anggaran yang sumbernya dari APBD Pemerintah Kabupaten
Jember sebesar Rp 800 juta, dalam hal ini jelas terjadi pelanggaran terhadap
peraturan perundang undangan tersebut diatas, karena sdr Sunardi disamping
sebagai Ketua Persid merangkap jabatan sebagai Manajer, juga sebagai anggota
DPRD Kabupaten Jember, telah mengelola dan atau sebagai pengguna anggaran yang
sumbernya dari APBD Kaupaten Jenber.
Disamping itu yang seharunsnya
Manager Persid dalam hal ini saudara Sunardi sebagai Ketua merangkap jabatan
sebagai Manager, maka patut dicurigai bahwa LPJ penggunaan dana APBD tahun 2010
untuk Persid sebesar Rp 800 juta itu perlu dipertanyakan kebenaranya.
Dengan Uraian tersebut diatas, kami
(Galak) mohon dengan hormat lagi sangat untuk segera menetapkan sebagai
tersangka bagi mereka baik itu oknum pejabat PDP maupun oknum ketua PERSID yang
diduga menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan terjadinya tindak pidana
Korupsi karena pengalihan dana anggara pos PDP ke pos anggaran PERSID yang
tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Jember. Menurut hemat kami para pelaku
dimaksud bias di jerat dengan pasal 52 junto 55 KUHP vide pasal 3 UU Nomer 31
th 1999 yang diubah dengan UU Nomer 20 th 2001 tentang tindak pidana korupsi.
LSM Gempar desak polres usut tuntas
kasus tersebut dan tahan para tersangkanya sebagai implementasi Polres Jember. Komitmen
terhadap pemberantasan Korupsi yang merupakan atensi kapolri, himbau polda
jatim proaktif memantau proses penyidikan kasus tersebut yang dilakukan oleh
Polres Jember. Sebagai implementasi bahwa Polda Jatim sebagai Pembina
jajarannya telah melakukan waskat (Pengawasan Melekat ), Demi citra Porli
Kedepan Lebih Baik. (di2k)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "LSM Galak Desak Polres Jember Tahan Tindak Pidana Korupsi 1 Miliar"
Post a Comment