Tidak Punya Ijin dan Illegal, 9 Radio FM di Ponorogo Dibreidel
Posted in |
PONOROGO, SMN - Balai Monitoring (Balmon) Jawa Timur membreidel 9
Radio FM tanpa ijin alias illegal di Ponorogo. Selain illegal, pembreidelan
tersebut terkait dengan pola penyiaran yang dilakukan radio-radio tersebut
tidak mencerminkan budaya mendidik dan tidak kualitatif serta cenderung
meresahkan pendengarnya.
Kepala Seksi Pemantauan dan Penertiban Balmon, Iwan Purnama mengatakan,
kami sudah lama mendapat laporan bahwa di Ponorogo banyak radio FM illegal, dan
mereka sama sekali tidak mengantongi ijin.
“Stasiun radio dalam katagori
pernyataan masih kami beri toleransi agar mereka bisa melengkapi syarat-syarat
perijinan ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), jangka waktunya 6 bulan.
Sedangkan radio yang sudah disegel, sudah tidak ada lagi toleransi, sebab
sebelum penindakan ini, kami sudah memberikan jangka waktu yang lama”,
ungkapnya.
Iwan juga menjelaskan, bagi pengelola stasiun radio yang illegal
sangsinya berat, pihaknya bisa menerapkan pelanggaran frekuensi dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. “Dimana pada pasal 11
menjelaskan bahwa, sebelum menyalakan komunikasi harus mendapatkan ijin,
sedangkan mengenai sangsinya diatur pasal 47, dimana stasiun radio yang illegal
bisa dipidana dengan penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 600 juta,”pungkasnya.
Pembreidelan radio-radio FM di Ponorogo tersebut, juga disambut positif
masyarakat, karena selama ini masyarakat merasa terganggu, dan tidak bisa
menikmati atau mendengarkan siaran radio yang berkualitas. “Kami beberapa tahun
terakhir tidak pernah lagi dengar radio-radio yang siarannya mendidik.
Radio-radio di Ponorogo pola penyiarannya tidak punya landasan Undang-Undang
dan Code Of Conduct. Dan hampir dipastikan dalam kondisi seperti
itu, pelaksanaan fungsi media siaran baik untuk menghibur,menyebarkan informasi
dan untuk mendidik serta untuk membentuk budaya baru tidak terwujud, karena
terjadi distribusi frekuensi yang bertentangan dengan prinsip”, kata pengamat
komunikasi Ponorogo, Drs. Rahmad Winadi MM.
Menurut dia, pembreidelan yang dilakukan Balmon sangat tepat, bisa
dijadikan bahan introspeksi bagi pengusaha media penyiaran di Ponorogo. “Kalau
mereka bisa menciptakan suasana siaran yang baik dan berkualitas tidak masalah,
mereka malah menciptakan budaya permisifisme dan hedonisme tanpa pengendalian,
seperti acara Talk-Show yang sering memenangkan gagasan yang
tidak bermakna”, tambahnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Ponorogo, Drs Sudarman,
membenarkan adanya sweeping yang dilakukan Balai Monitoring Surabaya. Menyikapi
hal tersebut Sudarman menghimbau kepada pengusaha penyiaran di Ponorogo untuk
mentaati aturan sesuai Undang-Undang, yaitu mengurus ijin penyiaran. “Meski
saat ini jaman reformasi, tetapi tentang penyiaran masih ada Undang-Undangnya,
yaitu UU Nomor. 36 tahun 1959 tentang Telekomunikasi. UU tersebut menetapkan
bahwa pengaturan mengenai frekuensi sepenuhnya wewenang pemerintah pusat, dalam
hal ini Departemen Perhubungan. Dan Urusan ini tidak boleh diserahkan kepada
Pemerintah Daerah dengan alasan otonomi daerah”, katanya.
Sudarman juga mengatakan, bahwa spektrum frekuensi radio merupakan
public Domain, artinya spektrum frekuensi radio terkait perjanjian
internasional, dimana alokasi spektrum frekuensi radio untuk tiap negara
terbatas.”Sifat keterbatasan alokasi spektrum frekuensi radio inilah yang
menuntut adanya satu tangan yang mengatur penggunaannya, yaitu Departemen
Perhubungan Pusat”, jelasnya. (Aban)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Tidak Punya Ijin dan Illegal, 9 Radio FM di Ponorogo Dibreidel"
Post a Comment