Tidak Punya Ijin dan Illegal, 9 Radio FM di Ponorogo Dibreidel



PONOROGO, SMN - Balai Monitoring (Balmon) Jawa Timur membreidel 9 Radio FM tanpa ijin alias illegal di Ponorogo. Selain illegal, pembreidelan tersebut terkait dengan pola penyiaran yang dilakukan radio-radio tersebut tidak mencerminkan budaya mendidik dan tidak kualitatif serta cenderung meresahkan pendengarnya.
Kepala Seksi Pemantauan dan Penertiban Balmon, Iwan Purnama mengatakan, kami sudah lama mendapat laporan bahwa di Ponorogo banyak radio FM illegal, dan mereka sama sekali tidak mengantongi ijin.
“Stasiun radio dalam katagori pernyataan masih kami beri toleransi agar mereka bisa melengkapi syarat-syarat perijinan ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), jangka waktunya 6 bulan. Sedangkan radio yang sudah disegel, sudah tidak ada lagi toleransi, sebab sebelum penindakan ini, kami sudah memberikan jangka waktu yang lama”, ungkapnya.
Iwan juga menjelaskan, bagi pengelola stasiun radio yang illegal sangsinya berat, pihaknya bisa menerapkan pelanggaran frekuensi dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. “Dimana pada pasal 11 menjelaskan bahwa, sebelum menyalakan komunikasi harus mendapatkan ijin, sedangkan mengenai sangsinya diatur pasal 47, dimana stasiun radio yang illegal bisa dipidana dengan penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 600 juta,”pungkasnya.
Pembreidelan radio-radio FM di Ponorogo tersebut, juga disambut positif masyarakat, karena selama ini masyarakat merasa terganggu, dan tidak bisa menikmati atau mendengarkan siaran radio yang berkualitas. “Kami beberapa tahun terakhir tidak pernah lagi dengar radio-radio yang siarannya mendidik. Radio-radio di Ponorogo pola penyiarannya tidak punya landasan Undang-Undang dan Code Of Conduct. Dan hampir dipastikan dalam kondisi seperti itu, pelaksanaan fungsi media siaran baik untuk menghibur,menyebarkan informasi dan untuk mendidik serta untuk membentuk budaya baru tidak terwujud, karena terjadi distribusi frekuensi yang bertentangan dengan prinsip”, kata pengamat komunikasi Ponorogo, Drs. Rahmad Winadi MM.
Menurut dia, pembreidelan yang dilakukan Balmon sangat tepat, bisa dijadikan bahan introspeksi bagi pengusaha media penyiaran di Ponorogo. “Kalau mereka bisa menciptakan suasana siaran yang baik dan berkualitas tidak masalah, mereka malah menciptakan budaya permisifisme dan hedonisme tanpa pengendalian, seperti acara Talk-Show yang sering memenangkan gagasan yang tidak bermakna”, tambahnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Ponorogo, Drs Sudarman, membenarkan adanya sweeping yang dilakukan Balai Monitoring Surabaya. Menyikapi hal tersebut Sudarman menghimbau kepada pengusaha penyiaran di Ponorogo untuk mentaati aturan sesuai Undang-Undang, yaitu mengurus ijin penyiaran. “Meski saat ini jaman reformasi, tetapi tentang penyiaran masih ada Undang-Undangnya, yaitu UU Nomor. 36 tahun 1959 tentang Telekomunikasi. UU tersebut menetapkan bahwa pengaturan mengenai frekuensi sepenuhnya wewenang pemerintah pusat, dalam hal ini Departemen Perhubungan. Dan Urusan ini tidak boleh diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan alasan otonomi daerah”, katanya.
Sudarman juga mengatakan, bahwa spektrum frekuensi radio merupakan public Domain, artinya spektrum frekuensi radio terkait perjanjian internasional, dimana alokasi spektrum frekuensi radio untuk tiap negara terbatas.”Sifat keterbatasan alokasi spektrum frekuensi radio inilah yang menuntut adanya satu tangan yang mengatur penggunaannya, yaitu Departemen Perhubungan Pusat”, jelasnya. (Aban)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Tidak Punya Ijin dan Illegal, 9 Radio FM di Ponorogo Dibreidel"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA