Sosialisasi Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi
Posted in |
PROBOLINGGO, SMN - Pemerintah Kabupaten
Probolinggo melalui Dinas Koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah), Selasa
(4/12) menggelar Sosialisasi Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam
(KSP)/Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi di aula KPRI Prastiwi Kabupaten
Probolinggo. Secara resmi sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas
Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo Sidik Widjanarko.
Sosialisasi ini diikuti oleh 60 koperasi yang ada
di Kabupaten Probolinggo. Koperasi-koperasi ini nantinya akan mengikuti
penilaian kesehatan KSP/USP Koperasi yang akan dilakukan oleh Pemerintah
Kabupaten Probolinggo. Sehingga diharapkan koperasi ini bisa menyiapkan
bahan-bahan yang diperlukan untuk kebutuhan penilaian. Dengan demikian, pada RAT (Rapat Anggota Tahunan)
tahun depan, Dinas Koperasi dan UKM bisa mengeluarkan sertifikat terkait
kesehatan koperasi.
Narasumber dalam sosialisasi ini berasal dari
Lembaga Diklat Profesi Koperasi (LDPK) Kabupaten Probolinggo. Yaitu, Sugeng
Hardjo yang menyampaikan materi tentang penilaian kesehatan KSP/USP Koperasi
serta Saryono yang memberikan materi penilaian aspek dan menghitung rasio
komponen.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten
Probolinggo Sidik Widjanarko menjelaskan bahwa sosialisasi ini digelar dengan
maksud untuk menjelaskan bahwa pengelola koperasi simpan pinjam dan unit simpan
pinjam koperasi harus didasarkan pada sisi kelembagaan dan kinerja pengelola
koperasi simpan pinjam.
“Sosialisasi ini digelar dalam rangka untuk
memberikan penilaian sampai sejauh mana kesehatan koperasi tersebut sehingga
mampu memberikan rasa aman kepada anggota dan masyarakat. Rasa aman disini
adalah uang yang ada di koperasi aman dan Standart Operasional Prosedur (SOP)
Kelembagaan KSP/USP Koperasi bisa berjalan dengan baik,” ungkap Sidik.
Menurut Sidik, untuk sisi kelembagaan dari hasil
penilaian kinerja nantinya akan diberikan sertifikat kepada pengelola unit
simpan pinjam koperasi yang tingkatan kesehatannya meliputi sangat sehat, cukup
sehat, sehat, kurang sehat dan tidak sehat. Sementara untuk pengelola KSP harus
lulus dan memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia-Koperasi Jasa
Keuangan (SKKNI-KJK).
“Penilaian kesehatan KSP/USP Koperasi ini memiliki
banyak manfaat. Koperasi yang tingkatan kesehatannya sehat dapat memberikan
rasa aman kepada anggota serta memberikan kepercayaan kepada pihak perbankan
untuk memberikan pinjaman. Tetapi koperasi yang bisa dinilai sehat adalah
koperasi yang aktif,” terang Sidik.
Dijelaskan Sidik, penilaian kesehatan koperasi
bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan tingkat kepercayaan intern dan
ekstern, mengetahui posisi prestasi kinerja KSP/USP Koperasi, melindungi aset
dan penabung serta mengetahui tingkat kepatuhan pada peraturan yang berlaku.
“Kata kuncinya bahwa secara formal penilaian
kesehatan KSP/USP Koperasi dilaksanakan oleh pejabat, tetapi secara intern
pengelola KSP/USP Koperasi harus dapat melaksanakan penilaian kesehatan
terhadap usahanya setiap saat dan membuat rumusan langkah-langkah perbaikan,
untuk memperbaiki aspek yang lemah dengan segera tanpa harus menunggu kehadiran
pejabat penilai, sehingga kondisi kualitas usaha tetap akurat,” jelas Sidik.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Suara Media
Nasional, penilaian tingkat kesehatan Koperasi Jasa Keuangan akan berpengaruh
terhadap kemampuan koperasi dan loyalitas anggota/non anggota terhadap koperasi
yang bersangkutan. Penilaian Kesehatan Koperasi Jasa Keuangan merujuk pada
Peraturan Menteri Nomor : 20/Per/M.KUKM/XI/2008 Tentang Pedoman Penilaian
Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi berikut
perubahannya Nomor : 14/Per/M.KUKM/XII/2009.
Penilaian Koperasi Jasa Keuangan meliputi aspek
permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas,
kemandirian dan pertumbuhan serta jati diri.
Aspek permodalan adalah untuk mengetahui bagaimana
tingkat kemampuan modal koperasi dengan pendekatan kuantitatif antara lain
dilakukan melalui penilaian terhadap komponen rasio modal sendiri terhadap
total aset, rasio modal sendiri terhadap pinjaman beresiko dan rasio kecukupan
modal sendiri.
Untuk aspek kualitas aktiva produktif didasarkan
pada 4 komponen analisis yaitu rasio volume pinjaman pada anggota terhadap
volume pinjaman diberikan, rasio resiko pinjaman bermasalah terhadap pinjaman
diberikan, rasio cadangan resiko terhadap resiko pinjaman bermasalah dan rasio
pinjaman yang beresiko terhadap pinjaman yang diberikan.
Sementara penilaian aspek manajemen meliputi
manajemen umum, manajemen kelembagaan, manajemen permodalan, manajemen aktiva
dan manajemen likuiditas. Untuk penilaian aspek efisiensi terdiri dari rasio
beban operasi anggota terhadap partisipasi bruto, rasio beban usaha terhadap SHU kotor dan rasio efisiensi pelayanan.
Penilaian aspek likuiditas dilakukan melalui
pendekatan kuantitatif dengan analisis 2 komponen meliputi pengukuran rasio kas
ditambah bank terhadap kewajiban lancar dan pengukuran rasio pinjaman yang
diberikan terhadap dana yang diterima.
Sedangkan penilaian aspek kemandirian dan pertumbuhan
usaha koperasi meliputi rasio rentabilitas aset, rasio rentabilitas modal
sendiri dan rasio kemandirian operasional pelayanan. Terakhir penilaian aspek
jati diri yang mencakup rasio partisipasi bruto dan rasio promosi ekonomi
anggota. (edy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Sosialisasi Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi "
Post a Comment