Sosialisasi Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi



PROBOLINGGO, SMN - Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah), Selasa (4/12) menggelar Sosialisasi Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi di aula KPRI Prastiwi Kabupaten Probolinggo. Secara resmi sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo Sidik Widjanarko.

Sosialisasi ini diikuti oleh 60 koperasi yang ada di Kabupaten Probolinggo. Koperasi-koperasi ini nantinya akan mengikuti penilaian kesehatan KSP/USP Koperasi yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Sehingga diharapkan koperasi ini bisa menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk kebutuhan penilaian. Dengan demikian, pada RAT (Rapat Anggota Tahunan) tahun depan, Dinas Koperasi dan UKM bisa mengeluarkan sertifikat terkait kesehatan koperasi.
Narasumber dalam sosialisasi ini berasal dari Lembaga Diklat Profesi Koperasi (LDPK) Kabupaten Probolinggo. Yaitu, Sugeng Hardjo yang menyampaikan materi tentang penilaian kesehatan KSP/USP Koperasi serta Saryono yang memberikan materi penilaian aspek dan menghitung rasio komponen.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo Sidik Widjanarko menjelaskan bahwa sosialisasi ini digelar dengan maksud untuk menjelaskan bahwa pengelola koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi harus didasarkan pada sisi kelembagaan dan kinerja pengelola koperasi simpan pinjam.
“Sosialisasi ini digelar dalam rangka untuk memberikan penilaian sampai sejauh mana kesehatan koperasi tersebut sehingga mampu memberikan rasa aman kepada anggota dan masyarakat. Rasa aman disini adalah uang yang ada di koperasi aman dan Standart Operasional Prosedur (SOP) Kelembagaan KSP/USP Koperasi bisa berjalan dengan baik,” ungkap Sidik.
Menurut Sidik, untuk sisi kelembagaan dari hasil penilaian kinerja nantinya akan diberikan sertifikat kepada pengelola unit simpan pinjam koperasi yang tingkatan kesehatannya meliputi sangat sehat, cukup sehat, sehat, kurang sehat dan tidak sehat. Sementara untuk pengelola KSP harus lulus dan memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia-Koperasi Jasa Keuangan (SKKNI-KJK).
“Penilaian kesehatan KSP/USP Koperasi ini memiliki banyak manfaat. Koperasi yang tingkatan kesehatannya sehat dapat memberikan rasa aman kepada anggota serta memberikan kepercayaan kepada pihak perbankan untuk memberikan pinjaman. Tetapi koperasi yang bisa dinilai sehat adalah koperasi yang aktif,” terang Sidik.
Dijelaskan Sidik, penilaian kesehatan koperasi bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan tingkat kepercayaan intern dan ekstern, mengetahui posisi prestasi kinerja KSP/USP Koperasi, melindungi aset dan penabung serta mengetahui tingkat kepatuhan pada peraturan yang berlaku.
“Kata kuncinya bahwa secara formal penilaian kesehatan KSP/USP Koperasi dilaksanakan oleh pejabat, tetapi secara intern pengelola KSP/USP Koperasi harus dapat melaksanakan penilaian kesehatan terhadap usahanya setiap saat dan membuat rumusan langkah-langkah perbaikan, untuk memperbaiki aspek yang lemah dengan segera tanpa harus menunggu kehadiran pejabat penilai, sehingga kondisi kualitas usaha tetap akurat,” jelas Sidik.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Suara Media Nasional, penilaian tingkat kesehatan Koperasi Jasa Keuangan akan berpengaruh terhadap kemampuan koperasi dan loyalitas anggota/non anggota terhadap koperasi yang bersangkutan. Penilaian Kesehatan Koperasi Jasa Keuangan merujuk pada Peraturan Menteri Nomor : 20/Per/M.KUKM/XI/2008 Tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi berikut perubahannya Nomor : 14/Per/M.KUKM/XII/2009.
Penilaian Koperasi Jasa Keuangan meliputi aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan serta jati diri.
Aspek permodalan adalah untuk mengetahui bagaimana tingkat kemampuan modal koperasi dengan pendekatan kuantitatif antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen rasio modal sendiri terhadap total aset, rasio modal sendiri terhadap pinjaman beresiko dan rasio kecukupan modal sendiri.
Untuk aspek kualitas aktiva produktif didasarkan pada 4 komponen analisis yaitu rasio volume pinjaman pada anggota terhadap volume pinjaman diberikan, rasio resiko pinjaman bermasalah terhadap pinjaman diberikan, rasio cadangan resiko terhadap resiko pinjaman bermasalah dan rasio pinjaman yang beresiko terhadap pinjaman yang diberikan.
Sementara penilaian aspek manajemen meliputi manajemen umum, manajemen kelembagaan, manajemen permodalan, manajemen aktiva dan manajemen likuiditas. Untuk penilaian aspek efisiensi terdiri dari rasio beban operasi anggota terhadap partisipasi bruto, rasio beban usaha terhadap SHU kotor dan rasio efisiensi pelayanan.
Penilaian aspek likuiditas dilakukan melalui pendekatan kuantitatif dengan analisis 2 komponen meliputi pengukuran rasio kas ditambah bank terhadap kewajiban lancar dan pengukuran rasio pinjaman yang diberikan terhadap dana yang diterima.
Sedangkan penilaian aspek kemandirian dan pertumbuhan usaha koperasi meliputi rasio rentabilitas aset, rasio rentabilitas modal sendiri dan rasio kemandirian operasional pelayanan. Terakhir penilaian aspek jati diri yang mencakup rasio partisipasi bruto dan rasio promosi ekonomi anggota. (edy)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Sosialisasi Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi "


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA