Jasa Raharja Berikan Wawasan UU Santunan dan Keselamatan Lalin Ke Pelajar



SURABAYA, SMN - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jatim kembali memberikan penyuluhan wawasan tentang Undang-Undang santunan dan keselamatan lalulintas di jalan kepada pelajar di Surabaya yakni SMK Negeri 1 Surabaya.  Penyuluhan ini diberikan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menciptakan tertib lalu lintas di Kota Surabaya.

Kasubag Humas dan Hukum PT Jasa Raharja Jatim Purwono SH MHum, di Surabaya, mengatakan, tugas dan peran Jasa Raharja yaitu memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. Karena itu, Jasa Raharja Cabang Jawa Timur bersama Sat Binmas Polrestabes Surabaya, Dishub dan LLAJ Provinsi Jawa Timur, Dishub Kota Surabaya memberikan Penyuluhan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di SMK negeri 1 Surabaya.
Dia menjelaskan, kegiatan penyuluhan dilaksanakan di Ruang Sudio Broadcasting SMK Negeri 1 Surabaya yang diikuti siswa dan siswi dan para guru pendamping. Penyuluhan tentang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di SMK Negeri 1 Surabaya mendapat sambutan yang luar biasa dari para peserta terbukti dengan banyaknya  peserta yang menyampaikan pertanyaan kepada para nara sumber. “Para siswa dan siswi bertambah semangat lagi karena peserta yang bertanya diberi hadiah menarik seperti bolpoint berlogo Jasa Raharja dan berisi brosur tentang pengurusan santunan Jasa Raharja,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Surabaya Drs Soegiono MPd mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan terima kasih atas dilaksanakan penyuluhan tentang keselamatan lalu lintas kepada para anak didiknya. Karena, selama ini pihak sekolah terus merasa was-was dengan keselamatan anak didiknya yang berjumlah 3.000 anak didik yang 80% ke sekolah menggunakan kendaraan sepeda motor. “Situasi lalu lintas di jalan raya sekarang ini sangat padat dan sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang sering memakan korban jiwa,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, pihak sekolah mengingatkan kepada para muridnya bahwa pengetahuan tentang berlalu lintas yang benar, tata cara berlalu lintas, mengetahui aturan-aturan berlalu lintas serta mengetahui tentang hak santunan Jasa Raharja adalah sangat penting bagi pelajar, karena para pelajar setiap hari selalu berhubungan dengan masalah berlalu lintas di jalan.
Untuk itulah, Kepala sekolah SMKN 1 Surabaya berpesan kepada para muridnya agar dapat mengikuti penyuluhan tentang keselamatan lalu lintas ini dengan sungguh-sungguh dan secara aktif bertanya kepada para nara sumber hal-hal yang belum dimengerti. “Pengetahuan yang diperoleh dari para nara sumber dalam penyuluhan tersebut baik tentang etika berlalu lintas, tentang UU. No. 22 Tahun 2009 maupun tentang santunan Jasa Raharja dapat disampaikan kepada teman-teman sekolah, keluarga, tetangga dan masyarakat luas,”imbaunya.
Sebagai nara sumber dalam penyuluhan tersebut adalah Ipda Sugeng Rianto, SH dari Sat Binmas Polrestabes Surabaya yang menyampaikan materi UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Murni Asmawati,SH, MM dari UPT LLAJ Surabaya Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur, yang menyampaikan materi Etika Berlalu Lintas dan Purwono, SH, MH Kasubag Humas dan Hukum Jasa Raharja Jawa Timur, menyampaikan materi Kecelakaan Lalu Lintas dan Santunan Jasa Raharja.
Acara penyuluhan diakhiri dengan diadakannya Evaluasi oleh Drs. Arif Sadono, M.Psi dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk mengukur respon dan daya serap terhadap materi yang diberikan para nara sumber, dan kepada siswa yang berhasil menjawab pertanyaan dengan baik dan benar diberikan hadiah helm SNI dan hadiah lainnya. (Sam)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Jasa Raharja Berikan Wawasan UU Santunan dan Keselamatan Lalin Ke Pelajar"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA