Terkait Audensi Tanggal 03 Desember 2012 di Kejati Jatim Tentang Kasus-kasus Korupsi di Jember



JEMBER SMN - Gema Tipikor Nusantara, LSM Gebrak, LSM Gempar, LSM Sakera Jember. Terkait Audensi dengan Kejati yang diwakili oleh As-Intel dan Kasi penkum adalah sebagai berikut:
 (1) LSM Gempar selaku Juru Bicara Gema Tipikor Nusantara mendesak Kejati Jatim segera periksa Bupati Jember MZA. Djalal selaku penjual dan Direktur PT. Surya Melenia Sdr. Moch Ghozi selaku pembeli tanah Brigief 9 Rp 20 Milyar yang semula mereka ditetapkan sebagai saksi supaya ditingkatan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di LP. Medaeng Surabaya sebagaimana penahanan yang dilakukan oleh Kejati Jatim terhadap bawahan MZA. Djalal dalam kasus yang sama yakni, saudara. Drs. Hasyi Madani (Mantan Asisten 1) , Drs. Djoewito (Mantan Sekda) dan Sudiyanto. SH (Kabag. Pemerintahan) Kab. Jember yang kasusnya saat ini dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung (M. A) .

            Bahwa penjualan tanah tersebut berdasarkan SK (Surat Keputusan) Bupati MZA. Djalal, Nomor: 188. 45/130/012/2007 Tertanggal, 14 Mei 2008 dan tidak ada persetujuan DPRD II Jember. Penjualan Tanah tersebut tidak di lelang sehimgga patut diduga melanggar Keppres Nomor. 80 Tahun 2003 dan berdasarkanhasil Audit BPK di temukan Kerugian Negara Rp. 11 MIlyar.
            Bahwa Penanganan Kasus tersebut 2 Tahun Macet, Karena terganjal oleh tidak turunnya ijin Presiden untuk periksa Bupati Jember MZA. Djalal.
             (2) Mendesak Kejati Jatim tindak lanjuti Proses penanganan Kasus Korupsi Dana APBD Jember Tahun 2006 yang mendahului P.A.K (Perubahan Anggaran Keuangan) Rp. 128 Milyar dan berdasarkan Hasil Audit BPK di temukan kerugian/ketidak wajaran Rp. 111 Milyar. Bahwa Kasus tersebut ditangani Kejati Jatim sejak Tahun 2008 dan sudah diperiksa beberapa orang saksi namun terkesan macet. Sebagaimana keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk periksa Wakil/Bupati &/ Wakil/Wali kota tidak diperlukan Ijin Presiden, Karenanya maka himbau Kejati Jatim segera Periksa Bupati Jember tanpa menunggu hasil keputusan M. A (Mahkamah Agung) . Atas kasus yang sama yang melibatkan bawahan Bupati Jember yakni, Drs. Hasyi Madani, Drs. Djoewito dan Sudiyanto. SH .
 (3) Mendesak Kejati Jatim Pro-Aktif tanyakan hasil Audit BPK atas Kasus Korupsi Dana Sewa Pesawat Lapter Noto Hadi Negoro Jember Rp 5 Milyar, yang semula ditangani Kejati Jatim dan sejak 2 Tahun yang lalu sudah ditetapkan 3 tersanka yakni, Sdr. Syafril Jaya (Mantan Direktur Perusahaan Daerah Perkebunan), Drs. Sunarsono (Mantan Kadishub) & Raymon Malangkai (Dirut. Aero Expresi), yang mana kemudian Kasus tersebut oleh Kejati Jatim diserahkan ke Kejari Jember, Namun Jalan di tempat & Bupati Jember MZA. Djalal selaku penanggung jawab, tidak di Proses.
(4) Menghimbau Kejati Jatm untuk Lidik & Usut Tuntas Kasus dugaan Korupsi Proyek Siluman Yakni Pembangunan Wisata Alam “Kolam Pemancingan” Ukuran 25x25 meter, Tinggi 1,5 Meter, Dikerjakan secara swakelola, terletak di pinggir aliran Sungai Gunung Pasang menuju Air terjunTancak di Desa Suci , Kec. Panti, Kab Jember, Menghabiskan Dana Rp. 350 Juta yang diperoleh dari keuntungan Usaha PDP (Perusahaan Daerah Perkebunan) milik Pemkab Jember tanpa Prosedur yakni : (1) Dana Proyek Pembangunan Kolam Pemancingan Rp. 350 juta tidak di anggarkan dalam APBD. (2) Proyek tersebut tidak di tenderkan. (3) Proyek tersebut tidak dileleng, Diduga Melanggar Keppres No. 80 Tahun 2003. (4) Untuk masuk dikenakan Bayar Tiket Rp 5000,-/Orang yang hasilnya tidak dimasukkan Kasda. (5) Mendesak Kejaksaan Agung RI melalui Kejati Jatim agar mencabut SP.3 Nomor: B-1292/F. 2/Pd. 1/06/2009 & /membuka kembali Kasus Korupsi Proyek PJU (Penerangan Jalan Umum) Rp. 85 Milyar Karena ditemukan bukti baru yakni hasil Audit Perwakilan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Ditemukan Kerugian Negara Rp 18 Milyar.
LSM Gempar Deadline Kejati Jatim , bahwa jika selama kurun waktu14 hari desakan tersebut tidak segera Direalisasikan maka massa LSM Gempar, Sakera, Gebrak dan Gema Tipikor Nusantara akan lakukan Demo besar-besaran ke Kejati Jatim sebagai Implementasi Komitmen terhadap Program Pemerintah RI dalam percepatan pemberantasan Korupsi sebagaimana tersebut dalam Keppres No. 5 Tahun 2004”.
Korupsi bisa menyengsarakan rakyat, merusak demokrasi merusak moral bangsa, meracuni pendidikan, menghambat Investasi, merusak pembangunan dan menghancurkan negara”. Koruptor adalah penghianat bangsa & koruptor lebih kejam dar terorisme”. (di2k)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Terkait Audensi Tanggal 03 Desember 2012 di Kejati Jatim Tentang Kasus-kasus Korupsi di Jember"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA