Terkait Audensi Tanggal 03 Desember 2012 di Kejati Jatim Tentang Kasus-kasus Korupsi di Jember
Posted in |
JEMBER
SMN -
Gema Tipikor Nusantara, LSM Gebrak, LSM Gempar, LSM Sakera Jember. Terkait
Audensi dengan Kejati yang diwakili oleh As-Intel dan Kasi penkum adalah
sebagai berikut:
(1)
LSM Gempar selaku Juru Bicara Gema Tipikor Nusantara mendesak Kejati Jatim
segera periksa Bupati Jember MZA. Djalal selaku penjual dan Direktur PT. Surya
Melenia Sdr. Moch Ghozi selaku pembeli tanah Brigief 9 Rp 20 Milyar yang semula
mereka ditetapkan sebagai saksi supaya ditingkatan statusnya sebagai tersangka
dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di LP. Medaeng Surabaya
sebagaimana penahanan yang dilakukan oleh Kejati Jatim terhadap bawahan MZA. Djalal
dalam kasus yang sama yakni, saudara. Drs. Hasyi Madani (Mantan Asisten 1) , Drs.
Djoewito (Mantan Sekda) dan Sudiyanto. SH (Kabag. Pemerintahan) Kab. Jember
yang kasusnya saat ini dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung (M. A) .
Bahwa penjualan tanah tersebut
berdasarkan SK (Surat Keputusan) Bupati MZA. Djalal, Nomor: 188. 45/130/012/2007
Tertanggal, 14 Mei 2008 dan tidak ada persetujuan DPRD II Jember. Penjualan
Tanah tersebut tidak di lelang sehimgga patut diduga melanggar Keppres Nomor. 80
Tahun 2003 dan berdasarkanhasil Audit BPK di temukan Kerugian Negara Rp. 11
MIlyar.
Bahwa Penanganan Kasus tersebut 2
Tahun Macet, Karena terganjal oleh tidak turunnya ijin Presiden untuk periksa
Bupati Jember MZA. Djalal.
(2) Mendesak Kejati Jatim tindak lanjuti
Proses penanganan Kasus Korupsi Dana APBD Jember Tahun 2006 yang mendahului P.A.K
(Perubahan Anggaran Keuangan) Rp. 128 Milyar dan berdasarkan Hasil Audit BPK di
temukan kerugian/ketidak wajaran Rp. 111 Milyar. Bahwa Kasus tersebut ditangani
Kejati Jatim sejak Tahun 2008 dan sudah diperiksa beberapa orang saksi namun
terkesan macet. Sebagaimana keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk periksa
Wakil/Bupati &/ Wakil/Wali kota tidak diperlukan Ijin Presiden, Karenanya
maka himbau Kejati Jatim segera Periksa Bupati Jember tanpa menunggu hasil
keputusan M. A (Mahkamah Agung) . Atas kasus yang sama yang melibatkan bawahan
Bupati Jember yakni, Drs. Hasyi Madani, Drs. Djoewito dan Sudiyanto. SH .
(3)
Mendesak Kejati Jatim Pro-Aktif tanyakan hasil Audit BPK atas Kasus Korupsi
Dana Sewa Pesawat Lapter Noto Hadi Negoro Jember Rp 5 Milyar, yang semula
ditangani Kejati Jatim dan sejak 2 Tahun yang lalu sudah ditetapkan 3 tersanka
yakni, Sdr. Syafril Jaya (Mantan Direktur Perusahaan Daerah Perkebunan), Drs. Sunarsono
(Mantan Kadishub) & Raymon Malangkai (Dirut. Aero Expresi), yang mana
kemudian Kasus tersebut oleh Kejati Jatim diserahkan ke Kejari Jember, Namun
Jalan di tempat & Bupati Jember MZA. Djalal selaku penanggung jawab, tidak
di Proses.
(4) Menghimbau Kejati Jatm untuk Lidik
& Usut Tuntas Kasus dugaan Korupsi Proyek Siluman Yakni Pembangunan Wisata
Alam “Kolam Pemancingan” Ukuran 25x25 meter, Tinggi 1,5 Meter, Dikerjakan
secara swakelola, terletak di pinggir aliran Sungai Gunung Pasang menuju Air
terjunTancak di Desa Suci , Kec. Panti, Kab Jember, Menghabiskan Dana Rp. 350
Juta yang diperoleh dari keuntungan Usaha PDP (Perusahaan Daerah Perkebunan) milik
Pemkab Jember tanpa Prosedur yakni : (1) Dana Proyek Pembangunan Kolam
Pemancingan Rp. 350 juta tidak di anggarkan dalam APBD. (2) Proyek tersebut
tidak di tenderkan. (3) Proyek tersebut tidak dileleng, Diduga Melanggar
Keppres No. 80 Tahun 2003. (4) Untuk masuk dikenakan Bayar Tiket Rp 5000,-/Orang
yang hasilnya tidak dimasukkan Kasda. (5) Mendesak Kejaksaan Agung RI melalui
Kejati Jatim agar mencabut SP.3 Nomor: B-1292/F. 2/Pd. 1/06/2009 & /membuka
kembali Kasus Korupsi Proyek PJU (Penerangan Jalan Umum) Rp. 85 Milyar Karena
ditemukan bukti baru yakni hasil Audit Perwakilan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Ditemukan Kerugian Negara Rp 18 Milyar.
LSM Gempar Deadline Kejati Jatim , bahwa
jika selama kurun waktu14 hari desakan tersebut tidak segera Direalisasikan
maka massa LSM Gempar, Sakera, Gebrak dan Gema Tipikor Nusantara akan lakukan
Demo besar-besaran ke Kejati Jatim sebagai Implementasi Komitmen terhadap
Program Pemerintah RI dalam percepatan pemberantasan Korupsi sebagaimana
tersebut dalam Keppres No. 5 Tahun 2004”.
Korupsi bisa menyengsarakan rakyat, merusak
demokrasi merusak moral bangsa, meracuni pendidikan, menghambat Investasi, merusak
pembangunan dan menghancurkan negara”. Koruptor adalah penghianat bangsa &
koruptor lebih kejam dar terorisme”. (di2k)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Terkait Audensi Tanggal 03 Desember 2012 di Kejati Jatim Tentang Kasus-kasus Korupsi di Jember"
Post a Comment