Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo, Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 dan Raperda Dana Cadangan Pilkada Kabupaten Ponorogo Tahun 2015



PONOROGO, SMN - Setelah beberapa hari diadakan Pansus dan Raperda untuk pelaporan pertanggung jawaban tahun anggaran 2012 dan Raperda dana cadangan Pilkada Kabupaten Ponorogo tahun 2015, tiba saatnya penentuan dan kebijaksanaan serta putusan yang diakhiri dengan sidang paripurna yang bertempat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Ponorogo kemarin (2/8/2013). Acara sidang tersebut dihadiri oleh 2/3 dari seluruh jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo dan Forpimda Kabupaten Ponorogo.

Lebih lanjut Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Agus Widodo menerangkan, Sidang ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang kemampuan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam merealisir pendapatan dari yang dianggarkan, realisasi pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Ponorogo berdasar atas anggaran belanja yang sudah ditetapkan, sumber-sumber pembiayaan dalam rangka menutup devisit/pemanfaatan surplus anggaran, semua asset/sumberdaya ekonomi yang dikuasai atau dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo, kewajiban-kewajiban Pemerintah Kabupaten Ponorogo kepada pihak ke-3 yang belum dibayar dan diselesaikan hingga sampai tanggal neraca, kekayaan dana yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada tanggal neraca, sumber-sumber penerimaan kas dan setara kas selama satu periode akutansi, penggunaan kas dan setara kas selama satu periode akutansi,saldo kas dan setara kas mulai awal hingga akhir akutansi, terang Agus.

Sementara itu masih ditempat yang sama, Bupati Ponorogo H.Amin SH menjelaskan, Persetujuan DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah ini selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan proses evaluasi. Amin juga menambahkan, proses penetapan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2012 dan rancangan peraturan daerah tentang dana cadangan untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Ponorogo tahun 2015 dapat dilakukan apabila Gubernur Jawa Timur menyetujui jika rancangan peraturan daerah ini tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Pungkas Amin. (Wied)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo, Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 dan Raperda Dana Cadangan Pilkada Kabupaten Ponorogo Tahun 2015"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA