Dirut RSUD Nganjuk Bakal Ditahan



Dugaan korupsi Rp 1,06 miliar masuk kantong pribadi
NGANJUK, SMN - Satreskrim Polres Nganjuk berencana segera memeriksa Direktur RSUD Nganjuk, dr Eko Sidharta dan Kasubbag Perbendaharaan, Lilis Setyorini, SE., terkait penetapannya sebagai tersangka pada dugaan korupsi di RSUD Nganjuk.
Dua pejabat teras di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik Pemkab Nganjuk itu, ditetapkan menjadi tersangka karena dalam penyidikan terhadap saksi-saksi telah meyakinkan polisi keduanya diduga melanggar prosedur keuangan negara, atas proyek pengadaan barang farmasi habis pakai, yang dananya bersumber dari APBD 2012 senilai Rp 12, 9 miliar.

Kasatreskrim Polres Nganjuk, Anton Prasetyo, kemarin menjelaskan, pihaknya sudah memutuskan status Eko dan Lilis sebagai tersangka. Pihaknya rencananya akan melakukan pemanggilan untuk diperiksa terkait penetapannya sebagai tersangka iyu. “Paling lambat Kamis (22/8) besok,” ujar Anton, yang asli Semarang ini.
Anton menambahkan, pihaknya memang belum ada rencana menahan kedua tersangka itu. Namun jika polisi mengkhawatirkan kedua tersangka akan melarikan diri atau sedikitnya menghilangkan barang bukti, maka polisi akan menahan mereka. “Kita lihat nanti, semuanya akan kami serahkan ke penyidik, kalau dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti ya jelas akan ditahan,” kata Anton ,di Mapolres Nganjuk kemarin.
Informasi yang berkembang di ruang penyidik, Eko dan Lilis rencananya justru akan dipanggil Selasa besok. Bahkan, usai diperiksa keduanya akan langsung ditahan terkait dugaan kasus penyalahgunaan anggaran proyek yang dilakukannya.
Menurut keterangan dari penyidik, penetapan Eko dan Lilis menjadi tersangka karena dalam hasil penyidikan sejak 25 Juni lalu dan gelar perkara kasus tersebut bersama tim Sub Direktorat Tipikor Polda Jatim di Surabaya, memang terjadi dugaan penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 1,06 miliar dari total pagu proyek sebesar Rp 12 miliar lebih.
Oleh karena itu secara meyakinkan polisi menganggap Eko dan Lilis telah melanggar pasal 3, pasal 9 UU Nomo 31/1999, jo UU Nomor 20/2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut keterangan yang telah dihimpun penyidik dari kedua pejabat RSUD tersebut, uang sebesar Rp 1,06 miliar itu masuk kantong pribadi. Modus yang dilakukan, yakni dengan menyuruh rekanan menyediakan dana kontribusi stake holder dengan pola pencairan bertahap. (jk/rmb)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Dirut RSUD Nganjuk Bakal Ditahan"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA