Dirut RSUD Nganjuk Bakal Ditahan
Posted in |
Dugaan korupsi Rp 1,06 miliar masuk
kantong pribadi
NGANJUK, SMN - Satreskrim Polres Nganjuk berencana
segera memeriksa Direktur RSUD Nganjuk, dr Eko Sidharta dan Kasubbag
Perbendaharaan, Lilis Setyorini, SE., terkait penetapannya sebagai tersangka
pada dugaan korupsi di RSUD Nganjuk.
Dua
pejabat teras di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik Pemkab Nganjuk itu,
ditetapkan menjadi tersangka karena dalam penyidikan terhadap saksi-saksi telah
meyakinkan polisi keduanya diduga melanggar prosedur keuangan negara, atas
proyek pengadaan barang farmasi habis pakai, yang dananya bersumber dari APBD
2012 senilai Rp 12, 9 miliar.
Kasatreskrim
Polres Nganjuk, Anton Prasetyo, kemarin menjelaskan, pihaknya sudah memutuskan
status Eko dan Lilis sebagai tersangka. Pihaknya rencananya akan melakukan
pemanggilan untuk diperiksa terkait penetapannya sebagai tersangka iyu. “Paling
lambat Kamis (22/8) besok,” ujar Anton, yang asli Semarang ini.
Anton
menambahkan, pihaknya memang belum ada rencana menahan kedua tersangka itu.
Namun jika polisi mengkhawatirkan kedua tersangka akan melarikan diri atau
sedikitnya menghilangkan barang bukti, maka polisi akan menahan mereka. “Kita
lihat nanti, semuanya akan kami serahkan ke penyidik, kalau dikhawatirkan
melarikan diri atau menghilangkan barang bukti ya jelas akan ditahan,” kata
Anton ,di Mapolres Nganjuk kemarin.
Informasi
yang berkembang di ruang penyidik, Eko dan Lilis rencananya justru akan
dipanggil Selasa besok. Bahkan, usai diperiksa keduanya akan langsung ditahan
terkait dugaan kasus penyalahgunaan anggaran proyek yang dilakukannya.
Menurut
keterangan dari penyidik, penetapan Eko dan Lilis menjadi tersangka karena
dalam hasil penyidikan sejak 25 Juni lalu dan gelar perkara kasus tersebut bersama
tim Sub Direktorat Tipikor Polda Jatim di Surabaya, memang terjadi dugaan
penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 1,06 miliar dari
total pagu proyek sebesar Rp 12 miliar lebih.
Oleh
karena itu secara meyakinkan polisi menganggap Eko dan Lilis telah melanggar
pasal 3, pasal 9 UU Nomo 31/1999, jo UU Nomor 20/2001, tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi.
Menurut
keterangan yang telah dihimpun penyidik dari kedua pejabat RSUD tersebut, uang
sebesar Rp 1,06 miliar itu masuk kantong pribadi. Modus yang dilakukan,
yakni dengan menyuruh rekanan menyediakan dana kontribusi stake holder dengan
pola pencairan bertahap. (jk/rmb)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Dirut RSUD Nganjuk Bakal Ditahan"
Post a Comment