Camat Krembung Lantik Tujuh Kades, Keper Tunggu Keputusan PTUN
Posted in |
SIDOARJO, SMN - Camat Krembung, Akhmad Iwan Jauhari, S.Sos melantik tujuh
Kepala Desa (Kades) terpilih di pendopo Kecamatan Krembung, Jum’at (2/8/2013). Tujuh
Kades yang dilantik itu enam diantaranya Kades baru yaitu, Kades Waung dijabat
oleh Wagisan, Mojoruntut-Yudo Subiantoro, ST , Wonomlati-Hj. Solikatin,
Tambakrejo-Heru Mahmudi, S.Kom, Tanjekwagir-Nur Anas dan Kades Lemujut-Suyantono.
“Sedangkan
satu-satunya Kades incumbent yaitu, Sutrisno yang menjabat kembali
sebagai Kades Wangkal,” kata Camat Iwan.
Mereka
terpilih pada Pemilihan Kades (Pilkades) yang diselenggarakan secara serentak
di tujuh desa tersebut pada tanggal 16 Juni 2013 yang lalu. Sementara itu tidak
tampak Ahmad Jamaludin Kades Keper yang terpilih pada tanggal 19 Mei 2013 di
deretan Kades-kades yang dilantik.
Kepala
Bagian (Kabag) Administrasi Pemerintahan Sekretarias Daerah Kabupaten Sidoarjo,
Drs Ec. Asrofi MM saat ditemui oleh wartawan disela-sela acara pelantikan
mengatakan bahwa prosesi pelantikan Kades Keper masih menunggu keputusan dari
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. “Karena pihak yang kalah
melakukan gugatan ke PTUN, maka untuk pelantikan Kades Keper masih menunggu
hasil dari keputusan PTUN,” katanya.
Hal
itu dilakukan agar tidak ada permasalahan dibelakang hari apabila sudah ada
keputusan tetap dari PTUN dan tidak akan mengurangi masa jabatan Kades yang
bersangkutan. “Karena masa jabatan Kades dimulai semenjak pelaksanaan
pelantikan dan sampai enam tahun kedepannya, meskipun harus menunggu proses
hukum yang cukup lama,” ucapnya.
Sebagaimana
diketahui bahwa pada Pilkades Keper ada dua kandidat yang bersaing yaitu,
Suwadi dan Ahmad Jamaludin yang notabene calon incumbent.
Pada
Pilkades tersebut Ahmad Jamaludin memenangkan pertarungan dengan selisih dua
suara dari Suwadi, karena tidak puas dengan hasil Pilkades tersebut kubu Suwadi
melakukan gugatan ke PTUN. (Smt/hdk)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Camat Krembung Lantik Tujuh Kades, Keper Tunggu Keputusan PTUN"
Post a Comment