Anggota DPRD Jember Sunardi Ada Indikasi Jual Beli Jabatan Kepala Kemenag
Posted in |
JEMBER, SMN - Dilaporkan tentang adanya temuan masyarakat yang
berdasar pada surat perjanjian pinjaman operasional (tertanggal 28 Desember
2012). Berupa uang sebesar Rp 75.000.000 (Tujuh puluh lima juta rupiah) dan
uang tersebut adalah uang Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan
Jember, karena menurut aduan dari masyarakat uang operasional Partai tersebut
sudah disalah kegunaan/keperuntukannya dan dalam isi surat perjanjian tersebut
jelas dipergunakan atau ada indikasi jual beli jabatan. Apabila benar uang
sebesar Rp 75.000.000 uang operasional partai berarti uang tersebut adalah uang
Negara, setidaknya uang rakyat bukan uang pribadi. Bukan digunakan untuk
kepentingan perorangan untuk meraih jabatan tapi uang tersebut digunakan untuk
kepentingan operasional partai.
Mohon dapatnya diklarifikasi hasil
temuan masyarakat tersebut, atau suat perjanjian pinjaman operasional DPC P3
Jember tertanggal 28 Desember 2013 uang sebesar Rp 75.000.000 antara saudara Drs.H.Sunardi
masyarakat kelurahan Kaliwates Kec.Kaliwates Kab.Jember yang pada saat ini
masih anggota DPRD dan terdaftar sebagai calon sementara anggota DPRD Jember
dari Partai Persatuan Pembangunan (Dapil Jember 2 Nomor urut 1) dengan saudara
H.Mahfud M.Pd, dimana dalam isi surat perjanjian tersebut berbunyi : A).
Apabila sukses di dalam pelaksanaanya maka akan ditambah sesuai dengan
perjanjian setelah perjanjian 15 (lima belas) hari dari pelantikan. B). Apabila
gagal di dalam pelantikan maka akan dikembalikan utuh satu bulan setelah
pelantikan. Dalam penutup surat perjanjian tersebut ,terdapat kata-kata saling
tidak memberatkan dan menjaga kerahasiaan. Apa maksudnya, menjaga kerahasiaan
tersebut, berarti dalam hal ini sudah ada indikasi jual beli jabatan atau uang
pinjaman Rp 75.000.000 , digunakan untuk
membantu jual beli jabatan. Jika sudah ada kata-kata pelantikan berarti terkait
dengan jabatan, sedang uang yang digunakan adalah uang operasional partai,
bukan uang pribadi berarti dalam hal ini juga menyalahgunakan segalanya,
bagaimana cara pertanggungjawabannya , apakah dalam hal ini tidak termasuk
KKN?.
Yang mengakibatkan akan terjadi
penyelewengan jabatan yang disandangnya apabila seseorang yang memangku jabatan
dengan menggunakan puluhan juta rupiah, berarti hal tersebut tak jauh dari suap
menyuap. Setidaknya DPC PPP terlibat didalamnya apakah dalam hal ini tidak
berhubungan dengan pasal 5 Ayat (1) Huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2) , Pasal 6
ayat (1) Huruf a dan b, Pasl 6 ayat (2), Pasal 11Pasal 12 Huruf a, b, c dan d,
serta Pasal 13 UU No.31/1999 yo UU No.20/2001.
Yang menjadi pertanyaan masyarakat
disini adalah uang operasional partai digunakan untuk kepentingan pribadi orang
lain untuk meraih jabatan atau uang tersebut dipergunakan sebagai alat jual
beli jabatan. jika dalam hal ini benar, masyarakat menyampaikan kepada “Gerakan
Masyarakat Anti korupsi” (GMAK) tindakan atau sanksi apa yang akan diberikan
kepada oknum tersebut yang telah menyalah gunakan wewenangnya. (di2k)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Anggota DPRD Jember Sunardi Ada Indikasi Jual Beli Jabatan Kepala Kemenag"
Post a Comment