Anggota DPRD Jember Sunardi Ada Indikasi Jual Beli Jabatan Kepala Kemenag



JEMBER, SMN - Dilaporkan tentang adanya temuan masyarakat yang berdasar pada surat perjanjian pinjaman operasional (tertanggal 28 Desember 2012). Berupa uang sebesar Rp 75.000.000 (Tujuh puluh lima juta rupiah) dan uang tersebut adalah uang Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Jember, karena menurut aduan dari masyarakat uang operasional Partai tersebut sudah disalah kegunaan/keperuntukannya dan dalam isi surat perjanjian tersebut jelas dipergunakan atau ada indikasi jual beli jabatan. Apabila benar uang sebesar Rp 75.000.000 uang operasional partai berarti uang tersebut adalah uang Negara, setidaknya uang rakyat bukan uang pribadi. Bukan digunakan untuk kepentingan perorangan untuk meraih jabatan tapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan operasional partai.

            Mohon dapatnya diklarifikasi hasil temuan masyarakat tersebut, atau suat perjanjian pinjaman operasional DPC P3 Jember tertanggal 28 Desember 2013 uang sebesar Rp  75.000.000 antara saudara Drs.H.Sunardi masyarakat kelurahan Kaliwates Kec.Kaliwates Kab.Jember yang pada saat ini masih anggota DPRD dan terdaftar sebagai calon sementara anggota DPRD Jember dari Partai Persatuan Pembangunan (Dapil Jember 2 Nomor urut 1) dengan saudara H.Mahfud M.Pd, dimana dalam isi surat perjanjian tersebut berbunyi : A). Apabila sukses di dalam pelaksanaanya maka akan ditambah sesuai dengan perjanjian setelah perjanjian 15 (lima belas) hari dari pelantikan. B). Apabila gagal di dalam pelantikan maka akan dikembalikan utuh satu bulan setelah pelantikan. Dalam penutup surat perjanjian tersebut ,terdapat kata-kata saling tidak memberatkan dan menjaga kerahasiaan. Apa maksudnya, menjaga kerahasiaan tersebut, berarti dalam hal ini sudah ada indikasi jual beli jabatan atau uang pinjaman Rp  75.000.000 , digunakan untuk membantu jual beli jabatan. Jika sudah ada kata-kata pelantikan berarti terkait dengan jabatan, sedang uang yang digunakan adalah uang operasional partai, bukan uang pribadi berarti dalam hal ini juga menyalahgunakan segalanya, bagaimana cara pertanggungjawabannya , apakah dalam hal ini tidak termasuk KKN?.
            Yang mengakibatkan akan terjadi penyelewengan jabatan yang disandangnya apabila seseorang yang memangku jabatan dengan menggunakan puluhan juta rupiah, berarti hal tersebut tak jauh dari suap menyuap. Setidaknya DPC PPP terlibat didalamnya apakah dalam hal ini tidak berhubungan dengan pasal 5 Ayat (1) Huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2) , Pasal 6 ayat (1) Huruf a dan b, Pasl 6 ayat (2), Pasal 11Pasal 12 Huruf a, b, c dan d, serta Pasal 13 UU No.31/1999 yo UU No.20/2001.
            Yang menjadi pertanyaan masyarakat disini adalah uang operasional partai digunakan untuk kepentingan pribadi orang lain untuk meraih jabatan atau uang tersebut dipergunakan sebagai alat jual beli jabatan. jika dalam hal ini benar, masyarakat menyampaikan kepada “Gerakan Masyarakat Anti korupsi” (GMAK) tindakan atau sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum tersebut yang telah menyalah gunakan wewenangnya. (di2k)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Anggota DPRD Jember Sunardi Ada Indikasi Jual Beli Jabatan Kepala Kemenag"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA