Darsyanto Minta Bagus Tak Berdiam Diri
Posted in |
MADIUN, SMN - Gesekan internal di
tubuh DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun berakhir manis. Darsyanto, Kabid
Tenaga Kerja dan UMKM DPD Partai Golkar mencabut gugatan perdata di Pengadilan
Negeri (PN) Kabupaten Madiun. Alasannya, sudah ada kata sepakat dalam dua kali
mediasi di pengadilan. ‘’Tinggal tunggu surat keputusan resmi dari pengadilan.
Intinya saya mencabut gugatan dan pihak DPD Partai Golkar Jatim mencabut SK Plt
ketua DPD, menyerahkan kembali pucuk pimpinan di Kabupaten Madiun kepada Bagus
Rizki Dinarwan,’’ papar Darsyanto kepada Koran ini.
Menurut Darsyanto, kesepakatan kedua belah pihak itu dilakukan 1
Agustus lalu atau pada mediasi kedua. DPD Partai Golkar Jatim yang diwakili
kuasa hukumnya, Boby Widjanarko menyanggupi untuk mencabut SK Plt ketua DPD
Partai Golkar Kabupaten Madiun yang dipermasalahkan Darsyanto. Kosekuensinya,
pengungat mencabut seluruh gugatan yang dilayangkan ke DPD Partai Golkar Jatim,
DPP Partai Golkar maupun DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun. ‘’Meski sudah
terjadi perdamaiannya, kami meminta Mas Bagus segera berbenah. Jangan berdiam
diri saja, sebab ini sudah mendekati 2014 dan kami mengingatkan Golkar bisa
menang,’’ ujarnya.
Wakil ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun, Mashudi menyambut
baik hasil mediasi. Menurutnya, pihaknya akan menjalankan hasil mediasi.
Rencananya, setelah ada keputusan resmi dari pengadilan, kesepakatan tersebut
langsung dijalankan. ‘’Karena Pak Darsyanto sudah mencabut gugatannya, otomatis
kami akan menjalankan hasil mediasi itu. Kepemimpinan Golkar Kabupaten Madiun
kembali pada Mas Bagus,’’ terangnya.
Sementara itu, Bagus Rizki Dinarwan dikonfirmasi menyatakan akan
menjalankan hasil mediasi tersebut. ‘’Sebagai kader, saya siap menjalankan
amanat untuk kembali memimpin Golkar Kabupaten Madiun,’’ terangnya.
Menurut Bagus, pihaknya bakal melakukan evaluasi menyeluruh.
Terutama untuk menyikapi hasil pilkada maupun persiapan Pemilu 2014. ‘’Evaluasi
pasti akan dilakukan, tapi kami masih menunggu surat resmi dari provinsi,’’
katanya.
Sebelumnya, Darsyanto menggugat kepengurusan partainya di PN
Kabupaten Madiun. Gugatan itu didaftarkan 7 Juni lalu. Yang digugat, DPD Partai
Golkar Jatim, Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun Heri Sugihono, DPP
dan DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun. (Sy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Darsyanto Minta Bagus Tak Berdiam Diri"
Post a Comment