Darsyanto Minta Bagus Tak Berdiam Diri



MADIUN, SMN - Gesekan internal di tubuh DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun berakhir manis. Darsyanto, Kabid Tenaga Kerja dan UMKM DPD Partai Golkar mencabut gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun. Alasannya, sudah ada kata sepakat dalam dua kali mediasi di pengadilan. ‘’Tinggal tunggu surat keputusan resmi dari pengadilan. Intinya saya mencabut gugatan dan pihak DPD Partai Golkar Jatim mencabut SK Plt ketua DPD, menyerahkan kembali pucuk pimpinan di Kabupaten Madiun kepada Bagus Rizki Dinarwan,’’ papar Darsyanto kepada Koran ini.

Menurut Darsyanto, kesepakatan kedua belah pihak itu dilakukan 1 Agustus lalu atau pada mediasi kedua. DPD Partai Golkar Jatim yang diwakili kuasa hukumnya, Boby Widjanarko menyanggupi untuk mencabut SK Plt ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun yang dipermasalahkan Darsyanto. Kosekuensinya, pengungat mencabut seluruh gugatan yang dilayangkan ke DPD Partai Golkar Jatim, DPP Partai Golkar maupun DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun. ‘’Meski sudah terjadi perdamaiannya, kami meminta Mas Bagus segera berbenah. Jangan berdiam diri saja, sebab ini sudah mendekati 2014 dan kami mengingatkan Golkar bisa menang,’’ ujarnya.
Wakil ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun, Mashudi menyambut baik hasil mediasi. Menurutnya, pihaknya akan menjalankan hasil mediasi. Rencananya, setelah ada keputusan resmi dari pengadilan, kesepakatan tersebut langsung dijalankan. ‘’Karena Pak Darsyanto sudah mencabut gugatannya, otomatis kami akan menjalankan hasil mediasi itu. Kepemimpinan Golkar Kabupaten Madiun kembali pada Mas Bagus,’’ terangnya.
Sementara itu, Bagus Rizki Dinarwan dikonfirmasi menyatakan akan menjalankan hasil mediasi tersebut. ‘’Sebagai kader, saya siap menjalankan amanat untuk kembali memimpin Golkar Kabupaten Madiun,’’ terangnya.
Menurut Bagus, pihaknya bakal melakukan evaluasi menyeluruh. Terutama untuk menyikapi hasil pilkada maupun persiapan Pemilu 2014. ‘’Evaluasi pasti akan dilakukan, tapi kami masih menunggu surat resmi dari provinsi,’’ katanya.
Sebelumnya, Darsyanto menggugat kepengurusan partainya di PN Kabupaten Madiun. Gugatan itu didaftarkan 7 Juni lalu. Yang digugat, DPD Partai Golkar Jatim, Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun Heri Sugihono, DPP dan DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun. (Sy)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Darsyanto Minta Bagus Tak Berdiam Diri"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA