Ditemukan Bukti Baru Dugaan Korupsi Proyek PJU Kabupaten Jember
Posted in |
JEMBER, SMN - Berdasarkan
Surat Permohonan Pencabutan SP.3 atas Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan
Lampu PJU (Penerangan Jalan Umum) Kabupaten Jember Rp 85 M, Nomor:
03/Gempar/III/2013 tertanggal.27 Maret 2013 yang telah Diterima oleh Skretariat
Kejagung.RI. pada tanggal 28 Maret 2013 yakni Sdr.Rikhy Khadafy.SH, sebagai
Klarifikasi atas Surat Kejaksaan Agung RI Nomor: B-1292/F.2/Pd.1/06/2009,
tertanggal 29
Juni 2009 yang berbunyi: " terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Kebersihan dan Lingkungan
Hidup Kabupaten Jember ternyata berdasarkan hasil Penyelidikan Kejaksaan Agung
"Belum Ditemukan Bukti Permulaan yang Cukup Untuk Ditingkatkan ke Penyidikan".
Terkait Permohonan Pencabutan SP.3 Kasus
Dimaksud maka Kejaksaan Agung RI mengirim Surat Jawaban Nomor:
B-1180/F.2/Fd.1/05/2013 Ditandatangani oleh Direktur Penyidikan yakni Jaksa
Utama Madya M.Adi Toegarisman.SH.MH, tertanggal 20 Mei 2013 berbunyi: (1) Terhadap
dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Penataan dan Pembangunan Lampu
Penerangan Jalan Umum Kabupaten Jember Dilakukan Penyelidikan Direktur
Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
Print-5d/F.2/Fd.1/02/2009 tanggal 23 Pebruari 2009. (2) Dari hasil penyelidikan
diperoleh Kesimpulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan
Penataan dan Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum Kabupaten Jember belum
ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap Penyidikan. (3)
Karena Kasus tersebut masih dalam tahap Penyelidikan, maka tidak dikenal
Istilah SP.3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), sedangkan SP.3
diterbitkan jika perkara tersebut sudah dalam Tahap Penyidikan. (4) Sehubungan
dengan hal-hal tersebut diatas, Jika ada Bukti Baru, maka dapat disampaikan
untuk Ditindaklanjuti".
Kasus
tersebut Dilaporkan LSM Anti Korupsi Jember yakni: LSM Gempar. Media Centre,
Sakera dan LSM Gebrak ke Polda Jatim sebagaimana Laporan Informasi Nomor:
LI/05/2 11/Ditreskrim. Tertanggal 13 Januari 2011 dan Surat Perintah
Penyelidikan Nomor: Sprin-Lidik/27/I/2011./Dit.reskrim. Tertanggal 13 Januari
2011 dengan maksud Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Lampu PJU tersebut Supaya
Ditindaklanjuti ke tahap Penyidikan. Proyek Pembangunan Lampu PJU tersebut
Dilaksanakan Secara Berkala (Multi years) selama 3 tahun yakni sejak tahun 2007
s/d tahun 2009, dan Kejagung.RI Melakukan Lidik Kasus tersebut, yang mana
kemudian pada tanggal.29 Juni 2009 Dinyatakan oleh Kejagung.RI "Tidak
Ditemukan adanya Bukti Permulaan", sehingga Penetapan Dimaksud Terkesan
terlalu Dini dan Patut Diduga Kejagung.RI telah Mengesampingkan Hasil Audit BPK
(Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor:
56/R/XVIII.JATIM/06/2010 tertanggal.23 Juni 2010 "Tentang Pemeriksaan
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2009 Di Jember yang
Menyatakan: Penganggaran dan Realisasi Pembiayaan Pengeluaran pada Belanja
Modal di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Sebesar Rp 30.655.724.000,-
Tidak Sesuai Ketentuan".
Rincian Pembayaran Tahun 2009 adalah sbb: (1) pada
tanggal 11 Mei 2009 Pencairan Rp 6.126.603.000,- (2) pada tanggal 17 Juli Tahun
2009 Pencairan Rp 9.189.905.000,- (3) pada tanggal 17 Juli Tahun 2009 Pencairan
Rp 7.658.258.000,- (4) pada tanggal 2 Desember Tahun 2009 Pencairan Rp 22.708.000,-
(5) pada tanggal 23 Desember Tahun 2009 Pencairan Rp 7.658.254.000,- Dalam
Perjanjian Kontrak Pekerjaan Penataan dan Pembangunan Lampu Penerangan Jalan
Umum Nomor Surat Perjanjian Pemborongan: 602.1/851/KTR/436.312/2007 tanggal 14
Desember 2007 antara Pemerintah Kabupaten Jember dengan Kontraktor Pelaksana
PT.SDM (Sarana Dwi Makmur), Diketahui pada Perjanjian Pasal.8 mengenai Jangka
Waktu Kontrak dan Pemeliharaan ayat (1) mengatakan "Jangka Waktu
Pelaksanaan Pekerjaan sampai Selesai 100% Dihitung mulai tanggal 14 Desember
2007 sampai dengan 13 Oktober 2008". Dalam Perjanjian tersebut juga diatur
cara pembayaran pada pasal 7 mengenai cara pembayaran ayat (1) menyebutkan
" Pembayaran dari jumlah harga borongan dilakukan secara angsuran selama
tiga (3) tahun anggaran (Tahun 2007, Tahun 2008, dan Tahun 2009). Fisik
Pembangunan Penataan dan Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum di Kabupaten
Jember Sudah Diselesaikan pada Tahun Anggaran 2008", Sehingga Penganggaran
Angsuran pada Tahun Anggaran 2009 pada Belanja Modal adalah "Tidak
Benar" karena pada Tahun Anggaran 2009 Pemerintah Daerah Kabupaten Jember
Hanya tinggal Membayar Sisa Kewajiban Daerah kepada rekanan PT.SDM (Sarana Dwi
Makmur).
Pembayaran Kewajiban Pemerintah Daerah
Seharusnya dianggarkan pada Pos Pembiayaan Pengeluaran Pembayaran Hutang di
Bagian Keuangan Sekretariat Daerah sebagai Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Jember". Kondisi tersebut diatas Tidak Sesuai dengan ; (a)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Standar
Akutansi Pemerintah, pada Buletin Teknis Nomor 4 mengenai "Penyajian dan
Pengungkapan Belanja Pemerintah pada: 1) Bab.III mengenai Klarifikasi Belanja
Menurut Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, huruf b paragraf 38. 2) Bab.V.
mengenai Klasifikasi Menurut Jenis Belanja. (b) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tanggal 9 Desember 2005 tentang Pengelolaan Daerah
pada pasal 18 ayat (3) dan pasal 27 ayat (7) dan ayat (8). (c) Peraturan Mentri
Dalam Negri Nomor 59 Tahun 2007 tanggal 26 Oktober 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah pada pasal 53 ayat (1). (d) Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor
13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah: 1)
Pasal 18 ayat (1). 2) Pasal 59. 3) Pasal 60 ayat (2) huruf c 4) Pasal 98. Kondisi
tersebut diatas Mengakibatkan: (a) Realisasi Belanja Modal Dicatat Lebih Tinggi
Sebesar Rp 30.655.724.000,- (b) Realisasi Pengeluaran Pembiayaan Dicatat Lebih
Rendah Sebesar Rp 30.655.724.000,-
Permasalahan tersebut diatas Disebabkan: (a) Tim
Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Tidak Patuh terhadap Ketentuan yang
berlaku dalam Menyusun Anggaran Belanja Modal dan Pengeluaran Pembiayaan. (b) Kepala
Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Jember Lalai Tidak
Mengusulkan Sisa Pembayaran Pembangunan Penataan dan Pembangunan Lampu
Penerangan Jalan Umum pada Anggaran Pengeluaran Pembiayaan di Bagian Keuangan.
Dengan
adanya Bukti-bukti Baru tersebut diatas mestinya Penanganan Kasus tersebut
Ditindaklanjuti dan/ Ditingkatkan dari Tahap Penyelidikan ke Penyidikan, yakni
Bukti Berupa: (1) Bukti Hasil Audit BPKRI Perwakilan Provinsi Jawa Timur Tahun
2009 Nomor: 56/R/XVIII.JATIM/06/2010, Diduga Ada Kerugian Negara Rp 30.655.724.000,-
(2) Diduga ada Mark Up Harga Pembelian Tiang Lampu PJU dan Aksesori setiap
tiang Rp 2 juta X 9.718 = Rp 19.436.000.000. (3) Mark Up Jumlah Tiang Lampu PJU
sebagaimana Laporan PemKabupaten Jember Jumlah PJU se Kabupaten Jember 9.718
Tiang Namun Di RAB (Rencana Anggaran Belanja) Hanya Sejumlah 8.678 Tiang, Contoh:
Di Jalan Moch.Yamin dalam Kontrak (RAB) Tercantum 58 Tiang Lampu PJU, Namun
Dilapangan Terpasang 30 Tiang, Di Jalan Tidar - Mastrip 92 Namun Terpasang 77
Tiang. Di Jalan Lumba2 - Windu - Bandeng 92 Tiang Namun Terpasang 58 Tiang. Di
Jalan Tawang Mangu 43 Tiang Namun Terpasang 38 Tiang. Dll. (4) Ketebalan Tiang
Lampu PJU Diduga Tidak Sesuai Kontrak yakni: Ukuran Ketebalan Tiang Lampu PJU
Sesuai Kontrak 3 dan 3,3 mm Namun Tiang Lampu PJU yang Terpasang Ukuran
Ketebalan 2,8 mm. (5) Diduga Proyek Pembangunan Tiang Lampu PJU Dimaksud Tidak
Di Lelang, Melanggar Keppres No.80 Tahun 2003. (6) Diduga Melakukan Pembukuan dengan
Modus mendua kalikan PPn dalam RAB yang mana Jumlah Tiang Lampu PJU yang
Terpasang 8.678 dengan Total Biaya sdh termasuk PPn 10% = Rp 73.908.482.000
sedangkan dalam hasil Audit BPKRI, harga Konstruksi sebelum Ditambah PPn = Rp 73.209.690.279
Ditambah Biaya Penyambungan menjadi Rp 82.725.707.000.sebagaimana yang tersebut
dalam Dokumen Kontrak Antara PemKabupaten Jember dengan PT.SDM (Sarana Dwi
Makmur) Nomor: 602.1/852/KTR/436.312/2007. Jika PPn Tidak Dihitung 2 Kali maka
berjumlah = Rp 73.908.482.000 + Rp 2.195.048.000. = Rp 76.103.530.000. (7) Diduga
ada Mark Up harga Tiang Lampu PJU, sebagai Pembanding setiap Tiang Lampu PJU Di
Jember harganya Rp 7 Juta / lebih Sedang Tiang Lampu PJU yang Terpasang Di Kabupaten
Pasuruan dengan Kwalitas yang sama harganya Cuma Rp 3 Juta. (8) pada tahun 2011
PemKabupaten Jember untuk yang kedua kalinya Melaksanakan Proyek Penambahan
Tiang Lampu PJU (Penerangan Jalan Umum) sejumlah 5000 Tiang Lampu dan Patut
Diduga untuk Menutupi Kekurangan Jumlah Tiang Lampu PJU Pelaksanaan Proyek
Multi years Tahun 2007 s/d 2009. (9) setelah Dipasang Tiang Lampu PJU Dimaksud
Diduga Ribuan Tiang Bekas Lampu PJU yang Lama Tidak Diketahui Keberadaannya dan
Patut Diduga Tiang Bekas Lampu PJU yang Lama Dijual secara Sembunyi / Tidak
Dilelang dan Hasil Penjualan Tiang Bekas Lampu PJU tersebut Diduga Tidak
Dimasukkan ke Kasda / setidak2nya Patut Diduga Tiang Bekas Lampu PJU tersebut Dipasang
Kembali dengan Ditambah Lampu (Aksesoris) nya saja shg bisa Dimasukkan ke dalam
Jumlah Hitungan Tiang Lampu PJU yang baru.
pada Tahun 2011 dan Tahun 2012 PemKabupaten Jember
Melaksanakan Proyek Pembangunan Lampu PJU Untuk yang kedua Kalinya yakni
sebanyak +-4865 Tiang Lampu PJU senilai +-Rp 60 M. untuk Tiang Lampu PJU yang
masuk dalam Proyek Tahun 2011 Tiang Lampu PJU nya Diberi Tanda warna Hitam dan
Tiang Lampu PJU Proyek Tahun 2012 Tiang Lampu PJU Diberi Tanda warna
Kuning". dengan Dilaksanakannya Proyek Pembangunan Lampu PJU Tahun 2011
dan Tahun 2012 Patut Diduga tidak lain adalah Untuk Menutupi dan/ Mengkaburkan
Kekurangan (Korupsi) Proyek Pembangunan Lampu PJU Tahun 2007 s/d Tahun
2009". Berdasarkan Bukti2 tersebut diatas maka Tidak Ada Alasan lagi bagi
Kejagung RI Untuk Tidak Menindaklanjuti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi
Pengadaan Tiang Lampu PJU (Penerangan Jalan Umum) Dimaksud. dengan Adanya
Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) " Untuk Periksa Kepala / Wakil Kepala
Daerah yang Terlibat Tindak Pidana Korupsi "Tidak Diperlukan Ijin
Presiden" yang mana Patut Diduga Pasal.36 ayat (1) dan ayat (2) UU No.32
Tahun 2004 adalah Bertentangan dengan Pasal.2 KUHP " Kedudukan Warga
Negara Indonesia Dimuka Hukum Adalah Sama". Oleh karena nya LSM Gempar
Jember Desak Kejagung.RI Untuk segera Periksa dan Tahan Bupati Jember
Ir.MZA.Djalal Selaku Penanggung Jawab Pengelolaan Dana APBD, karena Patut
Diduga "Menyalahgunakan Wewenang", sebagaimana Dimaksud dalam
Pasal.52 yo 55 KUHP Vide Pasal.3 UU No.31 Tahun 1999 yang Di Ubah dengan UU
No.20 Tahun 2001 tentang Tipikor". Menurut Hemat LSM Gempar sanya
Kejaksaan Agung RI mestinya Pro-aktif Untuk Melakukan Upaya Meminta Hasil Audit
BPKRI Perwakilan Provinsi Jawa Timur tentang Pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Jember Anggaran Tahun 2009 Nomor: 56/R/XVIII.JATIM/06/2010
yang Menyatakan Ada Kerugian Negara Rp 30.655.724.000,- Sehingga Kejaksaan
Agung RI Tidak Terkesan hanya bersikap "Wait and See" dan/ terkesan
telah Mengesampingkan Hasil Audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan
Provinsi Jawa Timur Dimaksud sebagai untuk Membuktikan adanya Dugaan Korupsi dalam
Proyek Pembangunan Lampu PJU Rp 85 M tersebut. Demi Penegakan Supremasi
Hukum" maka Sangatlah Memprihatinkan jika Sejak tahun 2009 Kejaksaan
Agung.RI Melakukan Lidik s/d sekarang tahun 2013 Masih Belum Bisa tingkatkan ke
tahap Penyidikan sehingga Terkesan telah terjadi adanya Pembiyaran dan/
Kejagung.RI Tidak Komitmen terhadap Program Pemerintah RI dalam
"Percepatan Pemberantasan Korupsi" sebagaimana tersebut dalam Keppres
No.5 Tahun 2004. (di2k)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Ditemukan Bukti Baru Dugaan Korupsi Proyek PJU Kabupaten Jember"
Post a Comment