Ditemukan Bukti Baru Dugaan Korupsi Proyek PJU Kabupaten Jember



JEMBER, SMN - Berdasarkan Surat Permohonan Pencabutan SP.3 atas Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Lampu PJU (Penerangan Jalan Umum) Kabupaten Jember Rp 85 M, Nomor: 03/Gempar/III/2013 tertanggal.27 Maret 2013 yang telah Diterima oleh Skretariat Kejagung.RI. pada tanggal 28 Maret 2013 yakni Sdr.Rikhy Khadafy.SH, sebagai Klarifikasi atas Surat Kejaksaan Agung RI Nomor: B-1292/F.2/Pd.1/06/2009, tertanggal 29 Juni 2009 yang berbunyi: " terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Jember ternyata berdasarkan hasil Penyelidikan Kejaksaan Agung "Belum Ditemukan Bukti Permulaan yang Cukup Untuk Ditingkatkan ke Penyidikan".

Terkait Permohonan Pencabutan SP.3 Kasus Dimaksud maka Kejaksaan Agung RI mengirim Surat Jawaban Nomor: B-1180/F.2/Fd.1/05/2013 Ditandatangani oleh Direktur Penyidikan yakni Jaksa Utama Madya M.Adi Toegarisman.SH.MH, tertanggal 20 Mei 2013 berbunyi: (1) Terhadap dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Penataan dan Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum Kabupaten Jember Dilakukan Penyelidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-5d/F.2/Fd.1/02/2009 tanggal 23 Pebruari 2009. (2) Dari hasil penyelidikan diperoleh Kesimpulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Penataan dan Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum Kabupaten Jember belum ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap Penyidikan. (3) Karena Kasus tersebut masih dalam tahap Penyelidikan, maka tidak dikenal Istilah SP.3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), sedangkan SP.3 diterbitkan jika perkara tersebut sudah dalam Tahap Penyidikan. (4) Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, Jika ada Bukti Baru, maka dapat disampaikan untuk Ditindaklanjuti".
 Kasus tersebut Dilaporkan LSM Anti Korupsi Jember yakni: LSM Gempar. Media Centre, Sakera dan LSM Gebrak ke Polda Jatim sebagaimana Laporan Informasi Nomor: LI/05/2 11/Ditreskrim. Tertanggal 13 Januari 2011 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin-Lidik/27/I/2011./Dit.reskrim. Tertanggal 13 Januari 2011 dengan maksud Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Lampu PJU tersebut Supaya Ditindaklanjuti ke tahap Penyidikan. Proyek Pembangunan Lampu PJU tersebut Dilaksanakan Secara Berkala (Multi years) selama 3 tahun yakni sejak tahun 2007 s/d tahun 2009, dan Kejagung.RI Melakukan Lidik Kasus tersebut, yang mana kemudian pada tanggal.29 Juni 2009 Dinyatakan oleh Kejagung.RI "Tidak Ditemukan adanya Bukti Permulaan", sehingga Penetapan Dimaksud Terkesan terlalu Dini dan Patut Diduga Kejagung.RI telah Mengesampingkan Hasil Audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor: 56/R/XVIII.JATIM/06/2010 tertanggal.23 Juni 2010 "Tentang Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2009 Di Jember yang Menyatakan: Penganggaran dan Realisasi Pembiayaan Pengeluaran pada Belanja Modal di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Sebesar Rp 30.655.724.000,- Tidak Sesuai Ketentuan".
 Rincian Pembayaran Tahun 2009 adalah sbb: (1) pada tanggal 11 Mei 2009 Pencairan Rp 6.126.603.000,- (2) pada tanggal 17 Juli Tahun 2009 Pencairan Rp 9.189.905.000,- (3) pada tanggal 17 Juli Tahun 2009 Pencairan Rp 7.658.258.000,- (4) pada tanggal 2 Desember Tahun 2009 Pencairan Rp 22.708.000,- (5) pada tanggal 23 Desember Tahun 2009 Pencairan Rp 7.658.254.000,- Dalam Perjanjian Kontrak Pekerjaan Penataan dan Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum Nomor Surat Perjanjian Pemborongan: 602.1/851/KTR/436.312/2007 tanggal 14 Desember 2007 antara Pemerintah Kabupaten Jember dengan Kontraktor Pelaksana PT.SDM (Sarana Dwi Makmur), Diketahui pada Perjanjian Pasal.8 mengenai Jangka Waktu Kontrak dan Pemeliharaan ayat (1) mengatakan "Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan sampai Selesai 100% Dihitung mulai tanggal 14 Desember 2007 sampai dengan 13 Oktober 2008". Dalam Perjanjian tersebut juga diatur cara pembayaran pada pasal 7 mengenai cara pembayaran ayat (1) menyebutkan " Pembayaran dari jumlah harga borongan dilakukan secara angsuran selama tiga (3) tahun anggaran (Tahun 2007, Tahun 2008, dan Tahun 2009). Fisik Pembangunan Penataan dan Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Jember Sudah Diselesaikan pada Tahun Anggaran 2008", Sehingga Penganggaran Angsuran pada Tahun Anggaran 2009 pada Belanja Modal adalah "Tidak Benar" karena pada Tahun Anggaran 2009 Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Hanya tinggal Membayar Sisa Kewajiban Daerah kepada rekanan PT.SDM (Sarana Dwi Makmur).
 Pembayaran Kewajiban Pemerintah Daerah Seharusnya dianggarkan pada Pos Pembiayaan Pengeluaran Pembayaran Hutang di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah sebagai Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jember". Kondisi tersebut diatas Tidak Sesuai dengan ; (a) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintah, pada Buletin Teknis Nomor 4 mengenai "Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah pada: 1) Bab.III mengenai Klarifikasi Belanja Menurut Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, huruf b paragraf 38. 2) Bab.V. mengenai Klasifikasi Menurut Jenis Belanja. (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tanggal 9 Desember 2005 tentang Pengelolaan Daerah pada pasal 18 ayat (3) dan pasal 27 ayat (7) dan ayat (8). (c) Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 59 Tahun 2007 tanggal 26 Oktober 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 53 ayat (1). (d) Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah: 1) Pasal 18 ayat (1). 2) Pasal 59. 3) Pasal 60 ayat (2) huruf c 4) Pasal 98. Kondisi tersebut diatas Mengakibatkan: (a) Realisasi Belanja Modal Dicatat Lebih Tinggi Sebesar Rp 30.655.724.000,- (b) Realisasi Pengeluaran Pembiayaan Dicatat Lebih Rendah Sebesar Rp 30.655.724.000,-
 Permasalahan tersebut diatas Disebabkan: (a) Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Tidak Patuh terhadap Ketentuan yang berlaku dalam Menyusun Anggaran Belanja Modal dan Pengeluaran Pembiayaan. (b) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Jember Lalai Tidak Mengusulkan Sisa Pembayaran Pembangunan Penataan dan Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum pada Anggaran Pengeluaran Pembiayaan di Bagian Keuangan.
 Dengan adanya Bukti-bukti Baru tersebut diatas mestinya Penanganan Kasus tersebut Ditindaklanjuti dan/ Ditingkatkan dari Tahap Penyelidikan ke Penyidikan, yakni Bukti Berupa: (1) Bukti Hasil Audit BPKRI Perwakilan Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor: 56/R/XVIII.JATIM/06/2010, Diduga Ada Kerugian Negara Rp 30.655.724.000,- (2) Diduga ada Mark Up Harga Pembelian Tiang Lampu PJU dan Aksesori setiap tiang Rp 2 juta X 9.718 = Rp 19.436.000.000. (3) Mark Up Jumlah Tiang Lampu PJU sebagaimana Laporan PemKabupaten Jember Jumlah PJU se Kabupaten Jember 9.718 Tiang Namun Di RAB (Rencana Anggaran Belanja) Hanya Sejumlah 8.678 Tiang, Contoh: Di Jalan Moch.Yamin dalam Kontrak (RAB) Tercantum 58 Tiang Lampu PJU, Namun Dilapangan Terpasang 30 Tiang, Di Jalan Tidar - Mastrip 92 Namun Terpasang 77 Tiang. Di Jalan Lumba2 - Windu - Bandeng 92 Tiang Namun Terpasang 58 Tiang. Di Jalan Tawang Mangu 43 Tiang Namun Terpasang 38 Tiang. Dll. (4) Ketebalan Tiang Lampu PJU Diduga Tidak Sesuai Kontrak yakni: Ukuran Ketebalan Tiang Lampu PJU Sesuai Kontrak 3 dan 3,3 mm Namun Tiang Lampu PJU yang Terpasang Ukuran Ketebalan 2,8 mm. (5) Diduga Proyek Pembangunan Tiang Lampu PJU Dimaksud Tidak Di Lelang, Melanggar Keppres No.80 Tahun 2003. (6) Diduga Melakukan Pembukuan dengan Modus mendua kalikan PPn dalam RAB yang mana Jumlah Tiang Lampu PJU yang Terpasang 8.678 dengan Total Biaya sdh termasuk PPn 10% = Rp 73.908.482.000 sedangkan dalam hasil Audit BPKRI, harga Konstruksi sebelum Ditambah PPn = Rp 73.209.690.279 Ditambah Biaya Penyambungan menjadi Rp 82.725.707.000.sebagaimana yang tersebut dalam Dokumen Kontrak Antara PemKabupaten Jember dengan PT.SDM (Sarana Dwi Makmur) Nomor: 602.1/852/KTR/436.312/2007. Jika PPn Tidak Dihitung 2 Kali maka berjumlah = Rp 73.908.482.000 + Rp 2.195.048.000. = Rp 76.103.530.000. (7) Diduga ada Mark Up harga Tiang Lampu PJU, sebagai Pembanding setiap Tiang Lampu PJU Di Jember harganya Rp 7 Juta / lebih Sedang Tiang Lampu PJU yang Terpasang Di Kabupaten Pasuruan dengan Kwalitas yang sama harganya Cuma Rp 3 Juta. (8) pada tahun 2011 PemKabupaten Jember untuk yang kedua kalinya Melaksanakan Proyek Penambahan Tiang Lampu PJU (Penerangan Jalan Umum) sejumlah 5000 Tiang Lampu dan Patut Diduga untuk Menutupi Kekurangan Jumlah Tiang Lampu PJU Pelaksanaan Proyek Multi years Tahun 2007 s/d 2009. (9) setelah Dipasang Tiang Lampu PJU Dimaksud Diduga Ribuan Tiang Bekas Lampu PJU yang Lama Tidak Diketahui Keberadaannya dan Patut Diduga Tiang Bekas Lampu PJU yang Lama Dijual secara Sembunyi / Tidak Dilelang dan Hasil Penjualan Tiang Bekas Lampu PJU tersebut Diduga Tidak Dimasukkan ke Kasda / setidak2nya Patut Diduga Tiang Bekas Lampu PJU tersebut Dipasang Kembali dengan Ditambah Lampu (Aksesoris) nya saja shg bisa Dimasukkan ke dalam Jumlah Hitungan Tiang Lampu PJU yang baru.
 pada Tahun 2011 dan Tahun 2012 PemKabupaten Jember Melaksanakan Proyek Pembangunan Lampu PJU Untuk yang kedua Kalinya yakni sebanyak +-4865 Tiang Lampu PJU senilai +-Rp 60 M. untuk Tiang Lampu PJU yang masuk dalam Proyek Tahun 2011 Tiang Lampu PJU nya Diberi Tanda warna Hitam dan Tiang Lampu PJU Proyek Tahun 2012 Tiang Lampu PJU Diberi Tanda warna Kuning". dengan Dilaksanakannya Proyek Pembangunan Lampu PJU Tahun 2011 dan Tahun 2012 Patut Diduga tidak lain adalah Untuk Menutupi dan/ Mengkaburkan Kekurangan (Korupsi) Proyek Pembangunan Lampu PJU Tahun 2007 s/d Tahun 2009". Berdasarkan Bukti2 tersebut diatas maka Tidak Ada Alasan lagi bagi Kejagung RI Untuk Tidak Menindaklanjuti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tiang Lampu PJU (Penerangan Jalan Umum) Dimaksud. dengan Adanya Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) " Untuk Periksa Kepala / Wakil Kepala Daerah yang Terlibat Tindak Pidana Korupsi "Tidak Diperlukan Ijin Presiden" yang mana Patut Diduga Pasal.36 ayat (1) dan ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 adalah Bertentangan dengan Pasal.2 KUHP " Kedudukan Warga Negara Indonesia Dimuka Hukum Adalah Sama". Oleh karena nya LSM Gempar Jember Desak Kejagung.RI Untuk segera Periksa dan Tahan Bupati Jember Ir.MZA.Djalal Selaku Penanggung Jawab Pengelolaan Dana APBD, karena Patut Diduga "Menyalahgunakan Wewenang", sebagaimana Dimaksud dalam Pasal.52 yo 55 KUHP Vide Pasal.3 UU No.31 Tahun 1999 yang Di Ubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Tipikor". Menurut Hemat LSM Gempar sanya Kejaksaan Agung RI mestinya Pro-aktif Untuk Melakukan Upaya Meminta Hasil Audit BPKRI Perwakilan Provinsi Jawa Timur tentang Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember Anggaran Tahun 2009 Nomor: 56/R/XVIII.JATIM/06/2010 yang Menyatakan Ada Kerugian Negara Rp 30.655.724.000,- Sehingga Kejaksaan Agung RI Tidak Terkesan hanya bersikap "Wait and See" dan/ terkesan telah Mengesampingkan Hasil Audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur Dimaksud sebagai untuk Membuktikan adanya Dugaan Korupsi dalam Proyek Pembangunan Lampu PJU Rp 85 M tersebut. Demi Penegakan Supremasi Hukum" maka Sangatlah Memprihatinkan jika Sejak tahun 2009 Kejaksaan Agung.RI Melakukan Lidik s/d sekarang tahun 2013 Masih Belum Bisa tingkatkan ke tahap Penyidikan sehingga Terkesan telah terjadi adanya Pembiyaran dan/ Kejagung.RI Tidak Komitmen terhadap Program Pemerintah RI dalam "Percepatan Pemberantasan Korupsi" sebagaimana tersebut dalam Keppres No.5 Tahun 2004. (di2k)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Ditemukan Bukti Baru Dugaan Korupsi Proyek PJU Kabupaten Jember"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA