Pengalihan IUP Banyuwangi Dinilai Abaikan UU Minerba
Posted in |
BANYUWANGI,
SMN - Kepala
Bidang Pertambangan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan Kabupaten
Banyuwangi, Budi Wahono, mengakui bahwa tim khusus yang dibentuk Bupati
Banyuwangi berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2012 dalam
menerbitkan Surat Keputusan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang
emas Tujuh Bukit, Tumpang Pitu, di Banyuwangi.
"Saat itu tim berpatokan pada PP No
24 tahun 2012 bahwa IUP memang tidak boleh dialihkan namun boleh dialihkan jika
perusahaan awal pemegang IUP sahamnya lebih dari 51 persen. Saya hanya melihat
tekstual yang ada di peraturan itu," ujar Budi Wahono dalam laporan
tertulisnya, Senin (19/8/2013).
Diketahui sebelumnya, Bupati Banyuwangi
telah mengalihkan IUP tambang Tumpang Pitu dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT
Bumi Suksesindo (BSI), perusahaan milik taipan Edwin Soeryadjaya. BSI yang 95
persen sahamnya dimiliki PT Merdeka Serasi Jaya merupakan kepanjangan tangan
Provident Capital Partner yang juga pemegang saham mayoritas PT Adaro.
Semua perusahaan tersebut berada di
bawah kendali Edwin Soeryadjaya. Sedangkan BSI tidak dimilik 51 persen oleh IMN
sebagaimana disyaratkan dalam PP nomor 24 tahun 2012.
Budi Wahono juga mengatakan, Bupati
Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang membentuk tim khusus untuk mengkaji dan
memberi masukan terkait pengalihan IUP tersebut. Pembentukan tim itu dinilai
tidak resmi karena merupakan gagasan yang muncul dari Bupati Banyuwangi secara
lisan.
"Pengalihan IUP dari PT IMN ke PT
BSI juga dilakukan di luar bursa saham. Bupati dan tim yang dibentuk juga tidak
melaporkan rencana pengalihan IUP itu kepada pemerintah pusat seperti
Kementerian ESDM ataupun Kementerian Keuangan," katanya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas
Trisakti Philipus M Hadjon mengatakan, pasal 93 ayat 1 Undang-undang Minerba
sudah jelas mengatakan bahwa tidak boleh ada pemindahan IUP. Apalagi, pada
kasus Tumpang Pitu, PT IMN sudah mengikat perjanjian kerja sama dengan Intrepid
Mines Ltd berdasarkan IUP tersebut.
Menurut Budi, tindakan Bupati Banyuwangi
mengalihkan IUP tersebut tergolong tindakan sewenang-wenang karena mengabaikan
undang-undang dan ketentuan-ketentuan lain yang melarang pengalihan IUP. (rief)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pengalihan IUP Banyuwangi Dinilai Abaikan UU Minerba"
Post a Comment