Edar Narkoba, Buruh Pabrik Sepatu Masuk Bui
Posted in |
MOJOKERTO,
SMN - Empat
buruh pabrik sepatu PT Inti Dragon, Mojokerto diringkus satuan reserse Narkoba,
Polres Kota Mojokerto lantaran memakai dan mengedarkan pil koplo.
Keempat pelaku, Achmad Dwiantoko (17)
dan M Zainal Mustofa (19) warga Desa Jatikulon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten
Mojokerto, Ari Nugroho (19) warga Jalan Tengger, Kota Mojokerto dan Heri
Widianto (39) alias Ukong warga Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari,
Kota Mojokerto.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan
251 butir pil koplo dan 3 buah handphone berbagai merk yang digunakan untuk
alat komunikasi saat transaksi ."Keempatnya di tangkap di tempat berbeda
ada yang dirumahnya dan di jalan," kata AKP Djamin, Kasat Resnarkoba
Polres Mojokerto Kota, Jumat (16/8/2013).
Diungkap Djamin, awalnya petugas
berhasil menangkap Achmad Dwiantoko di kawasan Kedundung. Setelah berhasil
menangkap Dwiantoko petugas lantas terus bergerak menangkap Ari Nugroho di
rumahnya, setelah Ari petugas menangkap Mustopa di rumahnya.
"Mereka berempat ini
berteman," ujar Djamin. Atas ulahnya keempat pemuda ini terancam UU nomer
36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan acaman maksimal 15 tahun penjara. (Cak
Gun)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Edar Narkoba, Buruh Pabrik Sepatu Masuk Bui"
Post a Comment