Polres Probolinggo Kota Hancurkan 8.031 Botol Miras Sitaan
Posted in |
PROBOLINGGO, SMN - Kapolres Probolinggo Kota AKBP. Tulus Ikhlas Pamoji. SH. Hari ini
(28/1) melakukan penghacuran 8031 botol minuman keras ( miras ) dari berbagai merk,
menurut pantauan Suara Media Nasional( SMN) miras tersebut hasil operasi yang
dilakukan jajaran Polres Probolinggo Kota dari kediaman seorang distributor miras
dan menurut putusan Pengadilan Negeri kota probolinggo harus dimusnahkan.
Hadir untuk menyaksikan acara pemusnahan tersebut adalah Sekda kota Drs.H.
Johny Haryanto,MSi, Dandim 0820 Letkol. Inf. Alfi Sahri Lubis, Kepala
Kejaksaan, Kepala Pengadilan dan seluruh Pejabat di jajaran Polres Probolinggo
Kota.
Kapolresta AKBP. Tulus dalam sambutannya menjelaskan bahwa 8031 botol miras
ini sudah sama sama dihitung dan disaksikan pihak pihak terkait, lebih lanjut
Kapolresta mengatakan “Dalam rangka menjaga ketertipan dan keamanan kota Probolinggo
kita harus bekerjasama dari berbagai pihak, kegiatan ini adalah hasil kerjasama
POLRI dengan berbagai pihak, oleh sebab itu mari kita tingkatkan kerjasama ini.
Dijelaskan juga oleh Kapolresta tentang dampak serta akibat penggunaan miras
baik dampak buruk terhadap fisik maupun kejiwaan pengguna miras, dan yang terakhir
Kapolresta mengajak untuk merenungkan apa yang ada dihadapan kita ini (miras) yang
nyata nyata dapat merusak, baik dilihat dari aspek agama maupun aspek Kesehatan
dan sudah jelas dilihat dari aspek hukum nyata melanggar unsur Pidana.
Dibacakan juaga dalam acara tersebut putusan Pengadilan Negeri Kota Probolinggo
terkait pemusnahan miras yang dimusnahkan oleh Kasi Pidum Kejari Kota Probolinggo.
(edy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Polres Probolinggo Kota Hancurkan 8.031 Botol Miras Sitaan "
Post a Comment