Pemerintah Perketat Impor Komputer Genggam dan Tablet
Posted in |
SURABAYA, SMN - Pemerintah terus berusaha
memperketat impor telepon seluler, komputer genggam (Hamdheld) dan komputer
tablet. Ini dilakukan untuk melindungi konsumen (masyarakat) dan perdagangan perangkat
teknologi informasi di dalam negeri.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Diseperindag)
Prov Jatim Budi Setiawan disela-sela Sosialisasi Kebijakan Perdagangan dibidang
Impor telepon Seluler, Komputer Genggam (Hamdheld) dan Komputer Tablet serta
Ketentuan Impor Produk tertentu di H Sheraton, Surabaya, Rabu (23/1) siang
mengatakan, pengetatan tersebut juga dikarenakan impor alat komunikasi semakin
terus meningkat dari tahun ke tahun tetapi belum terjaminnya keamanan bagi
pemakainya.
Menurut Budi berdasarkan data dari Kemendag impor alat
komunikasi telepon seluler, computer genggam (Hamdheld) dan computer tablet
secara nasional terus meningkat. Pada 2009 impor komoditas telepon seluler pada
2009 hanya 24,95 juta unit naik menjasi 52,35 juta unit pada 3012. kemudian
impor computer genggam (Hamdheld) pada 2009 cuma 397 unit pada 2012 naik
drastis menjadi 639 590 unit dan impor computer tablet hanya 324 unit pada 2012
naik menjadi 137 410 unit. Dari jumlah tersebut 15 persen impor komoditas tersebut
beredar di Jatim.
Berdasarkan data tersebut impor ketiga komoditas alat
komunikasi mengalami lonjakan yang luar biasa. Produk-produk telepon seluler,
komputer genggam (Hamdheld) dan komputer tablet yang membanjiri Indonesia
kebanyakan berasal dari produk China dan India.
Namun membanjirnya produk-produk gadget negeri ini belum
dibarengi dengan perlindungan konsumen yang memadai. Sehingga lemah dalam
standar. Untuk menjawab hal tersebut meskipun agak terlambat pemerintah melalui
Kemendag mengeluarkan ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri
Perdagangan NO 82/M-SAG/PER/12/2012 Tanggal 27 Desember 2012 Tentang ketentuan
impor telepon seluler, komputer genggam (Hamdheld) dan komputer tablet. Dan
Peraturan Menteri Perdagangan NO 83/M-DAG/PER/12/2012 Tanggal 12 Desember 2012
Tentang ketentuan impor produk tertentu.
Peratutan Menteri pedagangan (Permendag) meskipun terlambat
tetapi menjadi penting karena kalau komoditas perangkat impor alat komunikasi
dan elektronik tidak ada standarnya akan mengancam keamanan dan kesehatan yang
bisa merugikan konsumen. Dengan tidak ada standarnya para konsumen pemakai
telepon sesluler, komputer genggam (Hamdheld) dan computer tablet bisa terkena
gangguan pengakit kangker dan gangguan alat pendengaran.Oleh sebab itu dengan dua
Permendag yang mulai diperlakukan pe 1 Januari 2013 bisa mencegah hal-hal yang tidak
diinginkan pada konsumen.
Kerena dengan Permendag tersebut impor telepon seluler,
computer genggam (Hamdheld) dan computer tablet akan diantur sesuai ketentuan.
Seperti dalam Permendag tersebut impor telepon seluler, komputer genggam
(Hamdheld) dan komputer tablet hanya diperbolehkan melalui Pelabuhan laut
Belawan Medan, Tangjung Priok Jakarta, Tanjung Mas Semarang, Tangjung Perak
Surabaya dan Pelabuhan Hasanudin Makasar. Kemudian melalui Bandara Polonia
Medan, Soekarno Hatta Tanggeranm Ahmad Yani semarang, Juanda Surabaya dan
Bandara Hasanuddin Makasar.
Direktur Jendral Perdagangan luar Negeri Kemendag RI Dedi
Sumedi mengatakan, Indonesia saat ini menjadi pasar potensial ponsel telepon
seluler, komputer genggam (Hamdheld) dan komputer tablet. Tetapi tidak semuanya
produk tersebut berkualitas baik disegi rancang bangun dan bagi kesehatan
pemakainya.
Alat perangkat komunikasi yang tidak bagus bisa menjadi
malapetaka karena bisa jadi sumber penyakit. Masyarakat sebagai konsumen sarana
perangkat telekominikasi harus dilindungi baik dari segi kesehatan dan kualitas
produk yang baik sesuai yang dibutuhkan.
Selain itu komoditas produk impor tersebut merupakan barang jadi yang sedikit sekali mempunyai nilai tambah bagi Indonesia. Oleh sebab itu dengan Permendag yang baru tersebut impor bisa dikurangi dan selanjutnya diharapkan bisa membawa angin segar nasuknya investor pabrik ponsel dan perangkat computer telepon ke Indonesia.
Selain itu komoditas produk impor tersebut merupakan barang jadi yang sedikit sekali mempunyai nilai tambah bagi Indonesia. Oleh sebab itu dengan Permendag yang baru tersebut impor bisa dikurangi dan selanjutnya diharapkan bisa membawa angin segar nasuknya investor pabrik ponsel dan perangkat computer telepon ke Indonesia.
Menurut Dedi, sampai dengan 2012 pertumbuhan impor telepon
seluler, komputer genggam (Hamdheld) dan komputer tablet ke Indonesia mencapai
60 juta unit dari jumlah tersebut 15 persennya diperkirakan produk berkualitas
kurang baik.
Oleh sebab itu dengan dikeluarkannya Permendag yang baru
masyarakat/konsumen bisa mendapatkan teknologi telepon seluler, komputer
genggam (Hamdheld) dan komputer tablet yang bekualitas baik dan aman bagi
penggunanya.(Sam)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pemerintah Perketat Impor Komputer Genggam dan Tablet"
Post a Comment