Pemerintah Perketat Impor Komputer Genggam dan Tablet



SURABAYA, SMN - Pemerintah terus berusaha memperketat impor telepon seluler, komputer genggam (Hamdheld) dan komputer tablet. Ini dilakukan untuk melindungi konsumen (masyarakat) dan perdagangan perangkat teknologi informasi di dalam negeri.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Diseperindag) Prov Jatim Budi Setiawan disela-sela Sosialisasi Kebijakan Perdagangan dibidang Impor telepon Seluler, Komputer Genggam (Hamdheld) dan Komputer Tablet serta Ketentuan Impor Produk tertentu di H Sheraton, Surabaya, Rabu (23/1) siang mengatakan, pengetatan tersebut juga dikarenakan impor alat komunikasi semakin terus meningkat dari tahun ke tahun tetapi belum terjaminnya keamanan bagi pemakainya.

Menurut Budi berdasarkan data dari Kemendag impor alat komunikasi telepon seluler, computer genggam (Hamdheld) dan computer tablet secara nasional terus meningkat. Pada 2009 impor komoditas telepon seluler pada 2009 hanya 24,95 juta unit naik menjasi 52,35 juta unit pada 3012. kemudian impor computer genggam (Hamdheld) pada 2009 cuma 397 unit pada 2012 naik drastis menjadi 639 590 unit dan impor computer tablet hanya 324 unit pada 2012 naik menjadi 137 410 unit. Dari jumlah tersebut 15 persen impor komoditas tersebut beredar di Jatim.
Berdasarkan data tersebut impor ketiga komoditas alat komunikasi mengalami lonjakan yang luar biasa. Produk-produk telepon seluler, komputer genggam (Hamdheld) dan komputer tablet yang membanjiri Indonesia kebanyakan berasal dari produk China dan India.
Namun membanjirnya produk-produk gadget negeri ini belum dibarengi dengan perlindungan konsumen yang memadai. Sehingga lemah dalam standar. Untuk menjawab hal tersebut meskipun agak terlambat pemerintah melalui Kemendag mengeluarkan ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan NO 82/M-SAG/PER/12/2012 Tanggal 27 Desember 2012 Tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam (Hamdheld) dan komputer tablet. Dan Peraturan Menteri Perdagangan NO 83/M-DAG/PER/12/2012 Tanggal 12 Desember 2012 Tentang ketentuan impor produk tertentu.
Peratutan Menteri pedagangan (Permendag) meskipun terlambat tetapi menjadi penting karena kalau komoditas perangkat impor alat komunikasi dan elektronik tidak ada standarnya akan mengancam keamanan dan kesehatan yang bisa merugikan konsumen. Dengan tidak ada standarnya para konsumen pemakai telepon sesluler, komputer genggam (Hamdheld) dan computer tablet bisa terkena gangguan pengakit kangker dan gangguan alat pendengaran.Oleh sebab itu dengan dua Permendag yang mulai diperlakukan pe 1 Januari 2013 bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pada konsumen.
Kerena dengan Permendag tersebut impor telepon seluler, computer genggam (Hamdheld) dan computer tablet akan diantur sesuai ketentuan. Seperti dalam Permendag tersebut impor telepon seluler, komputer genggam (Hamdheld) dan komputer tablet hanya diperbolehkan melalui Pelabuhan laut Belawan Medan, Tangjung Priok Jakarta, Tanjung Mas Semarang, Tangjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Hasanudin Makasar. Kemudian melalui Bandara Polonia Medan, Soekarno Hatta Tanggeranm Ahmad Yani semarang, Juanda Surabaya dan Bandara Hasanuddin Makasar.
Direktur Jendral Perdagangan luar Negeri Kemendag RI Dedi Sumedi mengatakan, Indonesia saat ini menjadi pasar potensial ponsel telepon seluler, komputer genggam (Hamdheld) dan komputer tablet. Tetapi tidak semuanya produk tersebut berkualitas baik disegi rancang bangun dan bagi kesehatan pemakainya.
Alat perangkat komunikasi yang tidak bagus bisa menjadi malapetaka karena bisa jadi sumber penyakit. Masyarakat sebagai konsumen sarana perangkat telekominikasi harus dilindungi baik dari segi kesehatan dan kualitas produk yang baik sesuai yang dibutuhkan.
Selain itu komoditas produk impor tersebut merupakan barang jadi yang sedikit sekali mempunyai nilai tambah bagi Indonesia. Oleh sebab itu dengan Permendag yang baru tersebut impor bisa dikurangi dan selanjutnya diharapkan bisa membawa angin segar nasuknya investor pabrik ponsel dan perangkat computer telepon ke Indonesia.
Menurut Dedi, sampai dengan 2012 pertumbuhan impor telepon seluler, komputer genggam (Hamdheld) dan komputer tablet ke Indonesia mencapai 60 juta unit dari jumlah tersebut 15 persennya diperkirakan produk berkualitas kurang baik.
Oleh sebab itu dengan dikeluarkannya Permendag yang baru masyarakat/konsumen bisa mendapatkan teknologi telepon seluler, komputer genggam (Hamdheld) dan komputer tablet yang bekualitas baik dan aman bagi penggunanya.(Sam)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Pemerintah Perketat Impor Komputer Genggam dan Tablet"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA