Laporkan Kasus KIR ke KPK
Posted in |
MAGETAN, SMN - Kasus dugaan korupsi
yang mengiringi pembebasan tanah proyek KIR (Kawasan Industri Rokok) di Bendo,
Magetan, bakal bermuara ke Jakarta. Ini setelah Atma Emanuel, ketua LSM Kresna,
nekat melapor ke KPK (Komisi Pemberantasa Korupsi) lantaran merasa tak puas
dengan proses penyidikan yang dilakukan polisi dan jaksa selama ini.
‘’Hari ini (kemarin ) saya sudah berada di Jakarta. Rencana besok
(hari ini) langsung menuju ke KPK. Rabu (30/1) mungkin sudah berada di Magetan
lagi,’’ ungkap Atma Emanuel, kemarin (27/1).
Menurut dia, penyidikan kasus KIR selama ini belum menyentuh aktor
intelektual. Yakni, Tim 9 sebagai panitia pengadaan tanah yang diketuai Sekda
Magetan Abdul Azis. Kendati Emanuel mengakui mantan Camat Bendo Wiji Suharto
dan Yudhi Hartono, adiknya, ditahan buntut penyidikan kasus KIR Selain itu,
jaksa sempat menahan empat pejabat di lingkup Pemkab Magetan kendati harus
lepas karena muncul gugatan praperadilan.
‘’Tidak mungkin Tim 9 tidak mengetahui kalau lahan yang akan dipakai
proyek KIR itu adalah tanah bengkok desa. Pengadaan tanah adalah tugas dan
wewenang Tim 9,’’ tegasnya. Emanuel mengaku sudah membawa segepok berkas
–meliputi bukti jual beli tanah, hasil penyidikan polisi, dan putusan
praperadilan yang mementahkan penyidikan kejaksaan—ke KPK. ‘’Ini sudah lebih
dari cukup untuk menjerat tersangka di luar Wiji dan Yudhi,’’ jelasnya.
Kasus KIR, kata dia, tidak hanya merugikan keuangan negara Rp 834
juta saja. Sebab, nasib aset daerah berupa tanah bengkok Desa Bendo yang
luasnya sekitar dua hektare itu tidak pernah dihitung. ‘’Saya sempat terkejut
saat kepolisian menyatakan tidak mempunyai kewenangan melakukan penyidikan
terkait kehilangan keuangan dan aset daerah. Ini menjadi patokan bahwa
kepolisian tidak berani mengembangkan penyidikan ke Tim 9,’’ paparnya.
Emanuel yakin KPK bakal turun tangan agar penyidikan kasus KIR dapat
dibuka lagi. Dengan begitu, sejumlah pejabatyang terlibat dapat dijerat agar
mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum. ‘’Sebelumnya pelaporan
hanya dengan pengiriman berkas saja. Saya akhirnya diminta melakukan pelaporan
secara langsung, intinya KPK merespon penanganan kasus KIR ini,’’ tandasnya.
(Sy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Laporkan Kasus KIR ke KPK"
Post a Comment