Dewan Minta Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Laksanakan Keputusan MK Setelah Ada Petunjuk Tehnis dari Pusat



BLITAR, SMN - Pernyataan ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Gatot Darwonto. Menurutnya pasca keputusan MK soal Pencabutan Status RSBI-SBI, Dinas Pendidikan tidak boleh mengambil tindakan yang gegabah agar tidak menimbulkan konflik di tingkat masyarakat.
Diknas diminta menunggu petunjuk tehnis dari Kementrian Pendidikan terlebih dahulu agar tindakan yang dilakukan sesuai prosedur dan terkait dengan persoalan ini dalam waktu dekat Komisi IV akan melakukan raker dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Romlan, mengaku hingga kini belum menerima surat edaran resmi dari Kementrian Pendidikan, sehingga belum mengambil tindakan pasca keputusan MK soal penghapusan status RSBI-SBI. Meski demikian pihaknya tidak khawatir, pasalnya selama ini berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Blitar. Sementara soal pungutan menurut Romlan akan disesuaikan dengan keputusan yang berlaku dan hal itu sudah dilakukan langkah antisipasi. (rul)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Dewan Minta Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Laksanakan Keputusan MK Setelah Ada Petunjuk Tehnis dari Pusat"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA