Jumlah Penduduk Kurang dari 1 Juta Jiwa, DPRD Nganjuk Terancam Kehilangan 5 Kursi
Posted in |
NGANJUK, SMN - Jumlah kursi di DPRD Nganjuk, Jawa Timur pada Pemilihan Umum
Legislatif (Pileg) 2014 mendatang diperkirakan bakal berkurang 5 kursi dari
jumlah kursi saat ini. Bila sekarang di dewan ada sebanyak 50 kursi, berarti
usai Pileg 2014 nanti bisa tinggal 45 kursi.
Ini setelah adanya aturan Pilleg yang baru bahwa apabila
kabupaten/kota memiliki jumlah penduduk antara 500-1 juta, maka memiliki
alokasi sebanyak 45 kursi. Namun, apabila kabupaten/ kota memiliki jumlah
penduduk lebih dari 1 juta, maka alokasi 50 kursi.
Sedangkan di Kabupaten Nganjuk, berdasarkan daftar pemilih tetap
(DPT) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) lalu, sedikitnya ada 891.228
orang. “Berdasarkan DPT Pilkada lalu, jumlah penduduk Nganjuk kurang dari satu
juta, tapi ini masih dilakukan pemutakhiran lagi,” terang Myaskur, Komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk, Selasa (29/01/2013).
Aturan tersebut, lanjut Myaskur, telah tertuang dalam Undang-undang
(UU) No.8/2012 tentang Pemilu Legislatif tepatnya pada pasal 26. Dalam aturan
tersebut, sudah diatur mengenai perolehan suara yang didasarkan pada jumlah
penduduk di suatu daerah.
Terkait masalah aturan baru Pilleg tahun 2014 tersebut, pihaknya sempat
menanyakan kepada anggota KPU Pusat, Arif Budiman. Disampaikan bahwa KPU Pusat
memang menyarankan untuk menggunakan referensi DPT yang paling akhir digunakan
sebagai acuan menentukan jumlah kursi pada Pilleg 2014 nanti.
“Makanya, nanti akan kami kroscek dengan DPT yang baru.Kalau memang
ternyata nanti jumlah penduduk di Kabupaten Nganjuk tidak lebih dari satu juta,
maka jumlah kursi di DPRD Nganjuk juga bisa berkurang hanya tinggal 45 kursi,”
pungkasnya. (jk)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Jumlah Penduduk Kurang dari 1 Juta Jiwa, DPRD Nganjuk Terancam Kehilangan 5 Kursi"
Post a Comment