LSM Gempar Desak Kajagung RI Mutasi Kasipidum Kejari Jember



JEMBER, SMN - LSM Gempar desak JPU (Reza, SH) dan Kasipidum Kejari Jember (Mujiarto. SH) Pro-Aktif tangkap dan eksekusi 3 rang terpidana sebagaimana Pasal 351 Sub. 170 KUHP, Perkara No.274/B/12/PN. Jr. yang divonis PN Jember dan Incracht pada bulan Juni 2012, masing-masing 5 bulan Penjara Yakni: Asma al B. Rudi, P. Rudi dan Ririn, alamat: Dusun Krajan, Desa Cangkring, Kec. Jenggawah. Sebagaimana Tanggung jawab Kejaksaan selaku Ekskutor dalam penegakan hukum, hal ini supaya tidak terkesan ada KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) yang nantinya bisa mencemarkan Lembaga Kejaksaan.

            Bahwa sudah lebih dari 6 (Enam) bulan terhitung sejak vonis Incraht PN Jember dimaksud ternyata Kejari Jember tida melakukan eksekusi terhadap 3 terpidana tersebut sehingga terkesan ada pembiaran dan 3 terpidana masih bebas Melenggang menghirup udara segar, Namun disisi lain justru pencari keadilan yang menjadi korban.
            Berdasarkan alasan tersebut diatas ,maka kinerja Kasipidum Kejari Jember selain terkesan tidak Profesional patut diduga melanggar profesi.
            Bahwa demi menjaga citra dan kewibawaan Lembaga Kejaksaan terkait Komitmen Kejagung RI dalam benah-benah dan bersih-bersih dari perilaku KKN, Terbukti dengan Dibentuknya Jamwas tidak lain agar kinerja Jaksa kedepan lebih baik dalam penegakan hukum. Oleh karenanya kami menghimbau Kejagung RI agar supaya Kasipidum Kejari Jember (Mujiarto, SH) selaku penanggung jawab Eksekusi, segera dimutasi. (di2k)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "LSM Gempar Desak Kajagung RI Mutasi Kasipidum Kejari Jember"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA