LSM Gempar Desak Kajagung RI Mutasi Kasipidum Kejari Jember
Posted in |
JEMBER,
SMN
- LSM Gempar desak JPU (Reza, SH) dan Kasipidum Kejari Jember (Mujiarto. SH) Pro-Aktif
tangkap dan eksekusi 3 rang terpidana sebagaimana Pasal 351 Sub. 170 KUHP,
Perkara No.274/B/12/PN. Jr. yang divonis PN Jember dan Incracht pada bulan Juni
2012, masing-masing 5 bulan Penjara Yakni: Asma al B. Rudi, P. Rudi dan Ririn,
alamat: Dusun Krajan, Desa Cangkring, Kec. Jenggawah. Sebagaimana Tanggung
jawab Kejaksaan selaku Ekskutor dalam penegakan hukum, hal ini supaya tidak
terkesan ada KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) yang nantinya bisa mencemarkan
Lembaga Kejaksaan.
Bahwa
sudah lebih dari 6 (Enam) bulan terhitung sejak vonis Incraht PN Jember
dimaksud ternyata Kejari Jember tida melakukan eksekusi terhadap 3 terpidana
tersebut sehingga terkesan ada pembiaran dan 3 terpidana masih bebas Melenggang
menghirup udara segar, Namun disisi lain justru pencari keadilan yang menjadi
korban.
Berdasarkan
alasan tersebut diatas ,maka kinerja Kasipidum Kejari Jember selain terkesan
tidak Profesional patut diduga melanggar profesi.
Bahwa
demi menjaga citra dan kewibawaan Lembaga Kejaksaan terkait Komitmen Kejagung
RI dalam benah-benah dan bersih-bersih dari perilaku KKN, Terbukti dengan
Dibentuknya Jamwas tidak lain agar kinerja Jaksa kedepan lebih baik dalam
penegakan hukum. Oleh karenanya kami menghimbau Kejagung RI agar supaya Kasipidum
Kejari Jember (Mujiarto, SH) selaku penanggung jawab Eksekusi, segera dimutasi.
(di2k)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "LSM Gempar Desak Kajagung RI Mutasi Kasipidum Kejari Jember"
Post a Comment