Ada Perpanjangan Kontrak di Proyek Gedung Lumintang
Posted in |
DENPASAR, SMN - Kepala
Bidang Tata Lingkungan dan Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Denpasar, Putu
Sukardja, MT, membantah proyek Gedung Pelayanan Publik di Lumintang, Denpasar
molor. Seizin Made Kusuma Diputra, kepala dinas, ia menegaskan bahwa proyek
telah diserah terimakan atau sudah PHO (Provisional Handing Ove) sejak 28
Desember 2012.
“Gedung
Pelayanan Publik sudah serahterima sejak 28 Desember 2012. Aktivitas pekerja
saat ini hanya melakukan perbaikan saja. Tepatnya melakukan pemeliharaan proyek
yang dikerjakan oleh perusahaannya,” ujar Sukardja, di kantornya. Senin, 21
Januari 2012.
Menurut
kontrak proses serahterima atau PHO gedung pelayanan public dengan nilai proyek
sebesar 40,7 milyar Rupiah dari APBD Kota Denpasar dan digarap PT Ardi Tekindo
Perkasa itu seharusnya dilakukan pada 21 Desember 2012. Namun menurut Sukardja,
sebelum masa kontrak berakhir, rekanan proyek telah mengajukan perpanjangan
kerja selama 7 hari. Dan disetujui. “Jadi bukan terlambat. Hanya ada penambahan
waktu selama 7 hari kerja,” jelasnya.
Terkait
kapasitas gedung, disebutkan Sukardja, akan menampung 4 hingga 5 kantor dinas
atau SKPD. Direncanakan terdapat 4 dinas yang akan secara bertahap menempati, yakni
Dinas Kominfo dan Disperindag Kota Denpasar di lantai 3, Dinas catatan Sipil
dan Dinas Perizinan Kota Denpasar di lantai 1 dan lantai 2.
“Untuk
tahap pertama, dua SKPD akan menempati gedung. Dinas Perizinan dan Dinas
Catatan Sipil,” ujar Sukardja.
Dua
SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) seperti disebutkan Sukardja itu, secara
resmi akan berdinas mulai 27 Februari 2013. Dan akan diounching Wali Kota
Denpasar, bertepatan dengan hari jadi Kota Denpasar ke-225. (Wir)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Ada Perpanjangan Kontrak di Proyek Gedung Lumintang"
Post a Comment