Ada Perpanjangan Kontrak di Proyek Gedung Lumintang



DENPASAR, SMN - Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Denpasar, Putu Sukardja, MT, membantah proyek Gedung Pelayanan Publik di Lumintang, Denpasar molor. Seizin Made Kusuma Diputra, kepala dinas, ia menegaskan bahwa proyek telah diserah terimakan atau sudah PHO (Provisional Handing Ove) sejak 28 Desember 2012.

“Gedung Pelayanan Publik sudah serahterima sejak 28 Desember 2012. Aktivitas pekerja saat ini hanya melakukan perbaikan saja. Tepatnya melakukan pemeliharaan proyek yang dikerjakan oleh perusahaannya,” ujar Sukardja, di kantornya. Senin, 21 Januari 2012.
Menurut kontrak proses serahterima atau PHO gedung pelayanan public dengan nilai proyek sebesar 40,7 milyar Rupiah dari APBD Kota Denpasar dan digarap PT Ardi Tekindo Perkasa itu seharusnya dilakukan pada 21 Desember 2012. Namun menurut Sukardja, sebelum masa kontrak berakhir, rekanan proyek telah mengajukan perpanjangan kerja selama 7 hari. Dan disetujui. “Jadi bukan terlambat. Hanya ada penambahan waktu selama 7 hari kerja,” jelasnya.
Terkait kapasitas gedung, disebutkan Sukardja, akan menampung 4 hingga 5 kantor dinas atau SKPD. Direncanakan terdapat 4 dinas yang akan secara bertahap menempati, yakni Dinas Kominfo dan Disperindag Kota Denpasar di lantai 3, Dinas catatan Sipil dan Dinas Perizinan Kota Denpasar di lantai 1 dan lantai 2.
“Untuk tahap pertama, dua SKPD akan menempati gedung. Dinas Perizinan dan Dinas Catatan Sipil,” ujar Sukardja.
Dua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) seperti disebutkan Sukardja itu, secara resmi akan berdinas mulai 27 Februari 2013. Dan akan diounching Wali Kota Denpasar, bertepatan dengan hari jadi Kota Denpasar ke-225. (Wir)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Ada Perpanjangan Kontrak di Proyek Gedung Lumintang"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA