LSM Gempar Jember Desak KPK, Kejagung RI dan Kejati Jatim, Segera Usut Tuntas dan Tahan Para Tsk Korupsi Dana Bansos Tahun 2012 Senilai Rp 33 Miliar
Posted in |
JEMBER,
SMN
- Di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember untuk Rehab Pembangunan SDN (Sekolah
Dasar Negeri) di Kabupaten Jember, sebagai Implementasi Lembaga KPK dan
Kejaksaan Komitmen terhadap "Pemberantasan Korupsi". Bahwa Dana
Bansos tersebut adalah mRp k bantuan dari pemerintah pusat untuk rehab
pembangunan 180 SDN (Sekolah Dasar Negeri) di Kabupaten Jember, yang mana
setiap SDN disinyalir mendapatkan bantuan Rp 150 juta s/d Rp 250 juta.
Bahwa dana bansos tersebut adalah untuk rehab
pembangunan sebagai berikut: (1) Pembangunan (Pengadaan) Genteng Karang Pilang
Kualitas Standart Nasional Indonesia (SNI) dengan harga per-biji Rp 2.316 (dua ribu
tiga ratus enam belas rupiah). Contoh: (1) Pasang Genteng Karang Pilang Kualitas
Baik Volume: 315.158. Harga satuan: Rp 57.900.00. Jumlah: Rp 18.247.650.78. (2)
Pasang Bubung Sejenis Volume: 24.700. Harga satuan: Rp 60.100.00. Jumlah: Rp 1.484.470.00.
(3) Pasang Genteng Kompres Volume: 25.519. Harga satuan: Rp 56.900.00. Jumlah: Rp
1.452.023.70. Namun pelaksanaannya dipasang genteng kualitas tidak SNI seharga Rp
1400 (Seribu empat ratus rupiah) dan bahkan untuk mengelabui petugas pengawas, diduga
genteng yang tidak SNI di stempel SNI.
(2) Pembangunan (Pengadaan) atap kerangka besi
baja ringan yakni Galvalume dengan harga yang tersebut Di dalam RAB Rp 181.000
(Seratus Delapan puluh satu ribu rupiah) , Ketebalan: 0, 75 mm. Volume: 315.158:
Rp 57.043.606.05. Pasang Lisplank latar Kalsiplank 30 cm. Volume: 49.400 satuan
harga Rp 50.700.00 Jumlah Rp 2.504.580.00. Pasang Lisplank Gevel kalisplank 30
cm Volume 25.519 harga satuan Rp 50.700.00 Jumlah Rp 1.293.806.71. Ukuran
Galvalum: Reuter 2/20, Reng.t 0.53 mm, Usuk C7510RA/G550, Kuda-kuda
C7575RA/G550, Plafon 5/7, Hanger 6/12, Kolom 20/20, Listplank 3/25. Bahwa
ternyata untuk pengadaan galvalume kerangka atap dipasang galvalume seharga per
meter Rp 115.000 (Seratus limabelas ribu rupiah). Bahwa sebagai contoh harga
galvalume kualitas SNI Merk Simatras per-meter Rp 165.000 (Seratus enam puluh
lima ribu rupiah) dan galvalume merk multindo per-meter Rp 135.000 (Seratus
tigapuluh limaribu rupiah).
(3) Pembangunan Kayu Untuk Kuda-Kuda, Kusen, Jendela
dll adalah Kayu yang ber- Kualitas No. 2 (Kayu Kruwing) namun dipasang kayu kualitas
no.4 yakni kayu sengon, pinus, kayu kas dan lain-lain. (4) Pembangunan pondasi
rehab pembangunan SDN namun tidak ada pelaksanaan pembangunan pondasi baru. (5)
Bahwa rehab pembangunan SDN tersebut adalah dilaksanakan secara swakelola namun
pelaksanaannya di kontraktualkan dengan cara PL (Penunjukan Langsung) dan patut
diduga melanggar keppres No.80 Tahun 2003. (6) Pelaksanaan proyek tidak
dipasang papan nama proyek. Ironisnya bahwa ratusan ton besi bekas bangunan
kerangka atap ratusan SDN yang mestinya dimanfa'atkan untuk Pembangunan Sarana dan/
prasarana sekolah diduga dijual oleh oknum kepala sekolah yang mana diduga
setiap SDN menjual bekas besi atap sekolah dimaksud mencapai berat 1, 2 Ton dengan
harga per-kg Rp 5.000 (Lima ribu rupiah) dan adapun sebagai Pembelinya Diduga
adalah bernama Sdr. H.AS. Alamat Jl. Teratai Kel. Gebang, Kec. Patrang, Jember dan
Sdr. H.AS. Selaku pembeli besi dimaksud atas perintah dengan surat tugas nomor:
800/4541/413/2012 tertanggal 26 Nopember 2012 yang Ditandatangani oleh Kepala
Bidang Pendidikan TK/SD: Drs. Achmad Yasin, MSi. Bahwa penjualan ratusan ton
besi bekas atap SDN dimaksud yang notabene adalah milik negara dijual dengan tanpa
dilakukan lelang dan bahkan hasil penjualan besi dimaksud diduga tidak
dimasukkan ke kasda. Bahwa untuk mengelabui petugas pengawas diduga dalam
pembangunan (pengadaan) genteng yang tidak SNI di stempel kualitas SNI (Setandart
Nasional Indonesia) .
Bahwa berdasarkan
hasil investigasi di lapangan LSM Gempar menemukan adanya dugaan penyimpangan
dlm pelaksanaan rehab pembangunan ratusan SDN yang tidak sesuai juklak (petunjuk
pelaksanaan), juknis (petunjuk technis) dan tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran
Biaya). Bahwa pengadaan bahan-bahan bangunan rehab dimaksud diduga di
kontraktualkan dengan cara PL (Penunjukan Langsung). Sebagai kontraktor
pengadaan (pemasok) galvalume disinyalir adalah Toko Jaya Mandiri milik sdr. AMD
alamat Jl. Slamet Riyadi, Kel. Patrang, Kec. Patrang, Jember.
Bahwa Dispendik (Dinas Pendidikan) Jember
Disinyalir selain mendapatkan Kucuran Dana Bansos, mendapatkan pula Bantuan
Dana Alokasi Khusus untuk Rehab Pembangunan +-350 SDN Senilai Ratusan Milyar, karenanya
Patut Diduga dlm Pelaksanaan Proyek tersebut Terjadi Double Counting. Bahwa
untuk rehab pembangunan SDN yang mendapatkan Dana Bansos Gedungnya Di cat warna
coklat sedangkan untuk Rehab Pembangunan SDN yang mendapatkan Dana Alokasi
Khusus (DAK) gedungnya di cat warna hijau.
Bahwa sebagai contoh dugaan penyimpangan rehab
pembangunan di: 1) SDN Mayang 01 Kec. Mayang, Jember (Genteng Tidak SNI dan
Plapon Kayu Sengon), 2) SDN Bintoro 02 Kec. Patrang, Jember (Ketebalan
Galvalume Tidak Sesuai RAB), 3) SDN Patrang 02 Kec. Patrang, Jember (Genteng
Tidak SNI, Ketebalan Galvalume Tidak Sesuai RAB), 4) SDN Tegal Gede 01
Kecamatan Sumbersari, Jember (Genteng Tidak SNI), 5) SDN Silo 01 Kec. Silo, Jember
(Genteng Tidak SNI), 6) SDN 02 Kec. Mayang, Jember (Genteng Tidak SNI), 7) SDN
Jelbuk 01 Kec. Jelbuk, 8) SDN Lengkong 03 Kec. Mumbulsari, Jember (Genteng
Tidak SNI), 9) SDN Gunung Malang 03 Kec. Sumberjambe, Jember (Genteng Tidak SNI),
10) SDN Klungkung 02, Kec. Sukorambi, Jember, 11) SDN Gebang 02 Kec. Patrang, Jember,
SDN Biting 04 Kec. Arjasa, 12) SDN Lojejer 03 Kec. Wuluhan, Jember, 13) SDN
Dukuh Dempok 06 Kec. Wuluhan, Jember, 14) SDN Sabrang 01 Kec. Ambulu, Jember dan
lain-lain.
Bahwa dengan
adanya Dugaan Penyimpangan Dimaksud selain Merugikan Keuangan Negara maka
Dikhawatirkan Bangunan SDN dimaksud akan Roboh shg ber-akibat Banyak Jatuh
Korban yakni para murid yang Tidak Berdosa sebagaimn Peristiwa yang Ditayangkan
dlm Berita Di Trans TV bahwa pada tanggal 09 Januari 2013 Sebuah Sekolahan
Dasar Negeri Bogor Jawa Barat Ambruk". (di2k)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "LSM Gempar Jember Desak KPK, Kejagung RI dan Kejati Jatim, Segera Usut Tuntas dan Tahan Para Tsk Korupsi Dana Bansos Tahun 2012 Senilai Rp 33 Miliar"
Post a Comment