Warga Tuntut Kamituwo Ngadiboyo Mundur dari Jabatan, Terkait Penebangan Kayu Kuburan
Posted in |
Nganjuk, SMN - Sidang lanjutan warga Dusun Ngadirejo menuntut Kamituwo mundur dari jabatanya, dilakukan di Pengadilan Negeri Nganjuk Senin (26/3), karena telah melakukan kesalahan yang dinilai masyarakat sangat fatal dan tidak dapat ditoleransi lagi, seperti yang ditirukan salah seorang warga “Sudah salah nantang warga, yo ditandangi ae”.Kesalahan Kamituwo yaitu menebang pohon kuburan di Dusun Ngadirejo dan masyarakat merasa tidak pernah diajak musyawarah terlebih dahulu,pohon hasil penghijaun yang ditanam warga untuk menyejukan makam itu adalah milik warga Dusun setempat, karena ditanam ditanah kas Desa/Dusun.
Persidangan yang menghadirkan Kepala Desa Ngadiboyo Wanuji sebagai saksi,dalam kesaksiannya Wanuji mengatakan, Kamituwo sudah meminta maaf dan bersedia memberikan ganti rugi 5 juta rupiah/ tahun kepada masyarakat.Kalau Kamituwo dinyatakan bersalah maka siap mundur dari jabatanya.Ditambahkan oleh Wanuji,pemberhentian Perangkat Desa itukan ada mekanisme dan Perda yang mengaturnya, jadi kita tidak boleh mengabil keputusan sepihak.
Saat Hakim menanyakan apakah Kepala Desa sudah melakukan pengecekan ke lokasi penebangan? Kades menjawab belum, Kades yang sarjana Hukum ini dianggap tidak tanggap terhadap masalah yang timbul di Desanya, masalah kecil yang seharusnya dapat diselesaikan meruncing hingga ke persidangan,kalau sudah begini masyarakatlah yang akan dirugikan. (dto)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Warga Tuntut Kamituwo Ngadiboyo Mundur dari Jabatan, Terkait Penebangan Kayu Kuburan"
Post a Comment