POL PP Ngawi Segel lahan pengembang bodong


Ngawi, SMN - Satpol PP Ngawi menindak tegas dengan menyegel beberapa lokasi lahan perumahan yang disinyalir tidak mengindahkan tegoran yang sudah dilayangkan sebelumnya terkait perijinan. Tindakan penyegelan sementara dilakukan pada CV.Gotong Royong Ds Dempel Kec.Geneng, CV.Puri permata Ngawi Ds Tempuran Paron, CV.Putra Daerah Ds Tempuran Paron dan CV.Tegar Raya Desa Legokulon Kec Kasreman.
Petugas Satpol PP laangsung menancapkan papan yang bertuliskan larangan beroperasi sementara diareal keluaar masuk proyek pemukiman. Hal tersebut disampaikan langsung Peggy Yudo selaku Kasi Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satpol PP Ngawi. Menurutnya, pengusaha perumahan yang saat ini beroperasi diberbagai wilayah kecamatan seperti Ngawi, Paron, Geneng dan Kasreman disinyalir belum mengantongi sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.03 Tahun 2011 tentang retribusi ijin mendirikan bangunan dan Perda No.04 Tahun 2011mengenai ijin gangguan dan Perda No.21 Tahun 2010 tentang restribusi pemakaian kekayaan daerah.
“kita akan membuka kembali bila mereka sudah memenuhi perijinan yang sudah ditentukan,” ungkap Peggy Yudo. Selain itu pihak Satpol PP mengharapkan terkait pembangunan proyek perumahan pihak pengembang seharusnya menyelesaikan administrasi terlebih dahulu sebelum mengawali pembangunan secara fisik apalagi proyek tersebut juga belum dilakukan proses Analisis Dampak Terhadap Lingkungan (AMDAL). (Sy)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "POL PP Ngawi Segel lahan pengembang bodong"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA